Dalam rangka upaya mendongkrak perekonomian di Kota Bandung, DPMPTSP Kota Bandung melaksanakan Coaching Klinik Pelaksanaan Kewajiban Pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha UMK, bertempat di Mal Pelayanan Publik pada Rabu (07/01/26).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Koordinator Tim Kerja Penanaman Modal, Deden Rusyana. Dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa masyarakat yang aktif melaporkan LKPM, secara tidak langsung artinya kontributif terhadap kemajuan perekonomian di Kota Bandung hal ini berhubungan langsung dengan realisasi investasi yangmana penting untuk mengukur sampai sejauh mana Pemerintah Kota Bandung maju dalam aspek investasi.
Deden menjelasakan bahwa saat ini selain berfokus meningkatkan realisasi investasi, DPMPTSP Kota Bandung juga menargetkan kepuasan dari para pelaku usaha di lingkungan Kota Bandung, ini diukur dari Survey Kepuasan Masyarakat.
Coaching clinic LKPM hari ini dihadiri oleh 44 Pelaku Usaha. Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Pembinaan Penanaman Modal, Endah Yuliati yang mengingatkan serta menghimbau para pelaku usaha terkait kewajiban dalam pelaporan LKPM. "Untuk yang belum melaporkan LKPM sama sekali bagi pelaku UMK maka silahkan melaporkan kegiatannya dalam setahun kebelakang, namun bila yang sudah rutin melaporkan maka silahkan melaporkan hanya 6 bulan terakhir." ujar Endah.
Endah juga menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LKPM adalah penting, selain menjadikan tolok ukur realisasi investasi pemerintah Kota Bandung, para pelaku usaha juga dikhawatirkan mendapatkan sanksi apabila pelaku usaha tersebut tidak patuh dalam pelaporan LKPM.(MinRF)