16 May 2019

Sosialisasi mengenai Izin Penyelenggaraan Reklame

Rina Mariana Semua Bidang 878

DPMPTSP Kota Bandung  bekerjasama dengan Bandung Electronic Center (BEC) menyelenggarakan Sosialisasi mengenai Izin Penyelenggaraan Reklame, bertempat di BEC lantai 2, Kamis (16/05/19).

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non perizinan D2 DPMPTSP Kota Bandung, Windhy Wuryaning Tyas, ST menjelaskan tata cara pengajuan Izin Reklame Permanen yang saat ini dapat diajukan secara online melalui dpmptsp.bandung.go.id dan juga aplikasi GAMPIL.

 

Analisis Pajak Reklame BPPD Kota Bandung, Cecep Sutisna,S.Sos,M.Si memaparkan terkait Peraturan Walikota nomor 727 tahun 2018  tentang pajak reklame by tayang. Beliau menyampaikan bahwa reklame identitas tidak dipungut pajak, lain halnya dengan reklame yang sudah memiliki nilai dagang yang dikenakan pajak.

 

Hadir juga sebagai narasumber, Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Dukungan Logistik SatpolPP Kota Bandung, Taspen Effendi,SH.,M.Si, serta Kabid Penegak Produk Hukum Daerah SatpolPP Kota Bandung, Idris Kuswandi,S.IP.,M.Si, menjelaskan mengenai proses penertiban reklame.

 

Acara yang dihadiri oleh pelaku usaha yang berkegiatan usaha di BEC tersebut diisi dengan simulasi pengajuan Izin Penyelenggaraan Reklame dan diakhiri dengan tanya jawab. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dari para pengusaha atau pelaku usaha di Kota Bandung terhadap aturan dan perundangan yang berlaku terkait dengan perizinan.