Izin Mendirikan Bangunan NON Rumah Tinggal untuk Berusaha_

Dokumen Persyaratan Perijinan Baru

» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan komitmen melalui SIMBG
» Scan Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah
» Scan Data pemilik bangunan Gedung
» Scan Rencana arsitektur yang sudah mendapatkan pertimbangan teknis dari TABG (bagi bangunan yang mempersyaratkan AMDAL) dan profesi ahli bangunan gedung dalam hal IMB tidak memerlukan persyaratan Amdal
» Scan Rencana struktur yang sudah mendapatkan pertimbangan teknis dari TABG (bagi bangunan yang mempersyaratkan AMDAL) dan profesi ahli bangunan gedung dalam hal IMB tidak memerlukan persyaratan Amdal
» Scan Rencana utilitas yang sudah mendapatkan pertimbangan teknis dari TABG (bagi bangunan yang mempersyaratkan AMDAL) dan profesi ahli bangunan gedung dalam hal IMB tidak memerlukan persyaratan Amdal
» Scan Surat Rekomendasi Gubernur Jawa Barat untuk persil di KBU (Kawasan Bandung Utara) apabila masuk dalam KBU
» Scan Surat Rekomendasi dari Tim Pertimbangan Bangunan Cagar Budaya apabila termasuk/diduga Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya
» Scan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani dan distempel perusahaan (apabila berbadan hukum)
» Dokumen lain yang diperlukan