Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung.

Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya merupakan integrasi dari :

DINAS TATA KOTA

DINAS BANGUNAN

DINAS PERUMAHAN

Visi

Sejalan dengan visi Kota Bandung Tahun 2014-2018, yaitu : Terwujudnya Kota Bandung yang Unggul, Nyaman dan Sejahtera serta sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan sebagai dinas daerah, maka Visi Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung 2014-2018 adalah

Misi

Sejalan dengan visi Kota Bandung Tahun 2014-2018, yaitu : Terwujudnya Kota Bandung yang Unggul, Nyaman dan Sejahtera serta sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan sebagai dinas daerah, maka Visi Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung 2014-2018 adalah

ntuk mewujudkan visi Kota Bandung maka ditetapkan beberapa misi yang kemudian diturunkan dalam beberapa tujuan dan sasaran tujuan. Beberapa misi yang tertuang dalam RPJM Kota Bandung 2013-2018 dapat dijadikan dasar bagi Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung dalam menyusun Rencana Strategis. Seperti yang telah diuraikan pada bab pendahuluan, bahwa misi yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Distarcip adalah Misi ke-1 Kota Bandung yang terdapat dalam RPJM 2013-2018, yaitu misi Mewujudkan Bandung nyaman melalui perencanaan tataruang, pembangunan infrastruktur serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan. Selain itu Misi ke-2 Kota Bandung yaitu Menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, dan melayani.


Layanan Digital