Dinas Sosial Kota Bandung yang selanjutnya disebut Dinas Sosial merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan pelayanan masyarakat pada bidang kesejahteraan sosial.
Dinas Sosial yang saat ini beralamat di Jalan Babakan Karet (Belakang Rusunawa Rancacili) Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari Kota Bandung, pada awalnya merupakan Kantor Cabang dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung, setelah dibubarkannya Kantor Cabang dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, maka dibentuklah Kantor Sosial Kota Bandung yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor (eselon III), dengan visi terciptanya suasana dan kondisi sosial yang dinamis dalam kehidupan keluarga dan msyarakat yang adil dan damai.
Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Bandung :
Dinas Sosial Kota Bandung mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang sosial.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Sosial Kota Bandung menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan lingkup sosial;
Pelaksanaan kebijakan lingkup sosial;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup sosial;
Pelaksanaan administrasi dinas lingkup sosial; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Layanan Digital