Berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 21 Tahun 1997, Dinas Perhubungan Kota Bandung dibentuk berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
VISI
Terwujudnya sistem transportasi kota yang lebih baik untuk mendukung Kota Bandung sebagai kota yang unggul nyaman dan sejahtera.
MISI
Menciptakan kondisi lalu lintas yang aman nyaman tertib dan terkendali;
Menyediakan sarana angkutan umum yang aman dan nyaman;
Menyediakan prasarana dan fasilitas perhubungan yang memadai;
Meningkatkan profesionalisme aparat Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Layanan Digital