1. Izin Khusus Waktu Pelayanan (Bagi Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
Perijinan Baru
» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
» Scan KTP Direktur / Pemilik
» Scan Surat Permohonan Izin Khusus
» Scan IUPP / IUTM / IUP2T
» Scan Keterangan Kelengkapan Sarana Keamanan di Lokasi Usaha berupa CCTV dan Petugas Pengamanan/Security
» Scan NPWP
» Scan Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir)
» Scan Keterangan Tempat Usaha dari pemohon yang berdekatan dengan Rumah Sakit, Stasiun, Hotel, Bandara dan Terminal
» Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ASLI
Perpanjangan Perijinan
» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
» Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ASLI
» Scan KTP Direktur / Pemilik
» Scan Surat Permohonan Izin Khusus
» Scan IUPP / IUTM
» Scan Keterangan Kelengkapan Sarana Keamanan di Lokasi Usaha berupa CCTV dan Petugas Pengamanan/Security
» Scan Izin Lama ASLI
» Scan NPWP
» Scan Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir)
2. Izin Praktik Dokter Hewan
Perijinan Baru
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah
» Scan Asli Ijazah Dokter Hewan
» Scan Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
» Scan surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat
3. Izin Praktik Paramedik Veteriner
Perijinan Baru
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah
» Scan fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma Kesehatan Hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan
» Scan Sertifikat Kompetensi (sesuai bidang pelayanan paramedik veteriner yang diajukan) yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi
» Scan surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner
4. Izin Menara Telekomunikasi
Salinan Perijinan
» Scan Surat Pernyataan Pemohon
» Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
» Scan Foto IMB
» Scan Bukti Pendukung Penyerahan Pengurusan (Apabila bukan pemilik izin)
» Scan NPWP
» Scan Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir)
» Dokumen lain yang diperlukan
Revisi
» Scan KTP Pemohon
» Scan Izin Menara Telekomunikasi lama ASLI
» Scan Perjanjian Sewa Tanah/Bangunan
» Scan asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani dan distempel perusahaan (apabila berbadan hukum)
» Scan Surat Pernyataan Revisi Naskah IMB Menara Telekomunikasi (download di website DPMPTSP)
» Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ASLI bermaterai (download di website DPMPTSP)
» Dokumen lain yang diperlukan
5. Izin Mendirikan Bangunan Lokal s/d 2 lantai
Salinan Perijinan
» Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
» Scan Bukti data Pendukung IMB
» Dokumen lain yang diperlukan
Splitsing
» Scan Surat Pernyataan akan melakukan permohonan SLF bermaterai cukup
» Scan IMB Induk beserta lampiran yang dimohon
» Scan Sertifikat yang Sudah di Splitzing
» Dokumen lain yang diperlukan
Revisi
» Scan Izin Lama beserta lampirannya
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Menyerahkan naskah IMB Lama Asli
» Dokumen lain yang diperlukan
6. Izin Mendirikan Bangunan Lokal 3 lantai
Salinan Perijinan
» Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
» Scan Bukti data Pendukung IMB
» Dokumen lain yang diperlukan
Splitsing
» Scan Surat Pernyataan akan melakukan permohonan SLF bermaterai cukup
» Scan IMB Induk beserta lampiran yang dimohon
» Scan Sertifikat yang Sudah di Splitzing
» Dokumen lain yang diperlukan
» Scan Surat Pernyataan akan melakukan permohonan SLF bermaterai cukup
» Scan IMB Induk beserta lampiran yang dimohon
» Scan Sertifikat yang Sudah di Splitzing
» Dokumen lain yang diperlukan
Revisi
» Scan Izin Lama beserta lampirannya
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Menyerahkan naskah IMB Lama Asli
» Dokumen lain yang diperlukan
7. Izin Mendirikan Bangunan Lokal Non Rumah Tinggal < = 4 Lantai Bangunan Pemerintah
Salinan Perijinan
» Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
» Scan Bukti data Pendukung IMB
» Dokumen lain yang diperlukan
Revisi
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Izin Lama beserta lampirannya
» Menyerahkan naskah IMB Lama Asli
» Dokumen lain yang diperlukan
8. Izin Mendirikan Bangunan Lokal Non Rumah Tinggal > 4 Lantai Bangunan Pemerintah
Salinan Perijinan
» Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
» Scan Bukti data Pendukung IMB
» Dokumen lain yang diperlukan
Revisi
» Scan Izin Lama beserta lampirannya
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Menyerahkan naskah IMB Lama Asli
» Dokumen lain yang diperlukan
9. Izin Mendirikan Bangunan lokal Rumah Ibadat
Salinan Perijinan
» Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
» Scan Bukti data Pendukung IMB
» Dokumen lain yang diperlukan
Revisi
» Scan Izin Lama beserta lampirannya
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Menyerahkan naskah IMB Lama Asli
» Dokumen lain yang diperlukan
10. Izin Mendirikan Bangunan Non Rumah Tinggal < = 4 Lantai
Salinan Perijinan
» Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
» Scan Bukti data Pendukung IMB
» Dokumen lain yang diperlukan
Revisi
» Scan Izin Lama beserta lampirannya
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Menyerahkan naskah IMB Lama Asli
» Dokumen lain yang diperlukan
11. Izin Mendirikan Bangunan Non Rumah Tinggal Tanpa TKPRD
Salinan Perijinan
» Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
» Scan Bukti data Pendukung IMB
» Dokumen lain yang diperlukan
Revisi
» Scan Izin Lama beserta lampirannya
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Menyerahkan naskah IMB Lama Asli
» Dokumen lain yang diperlukan
12. Izin Mendirikan Bangunan Splitzing Non Rumah Tinggal Lokal
Splitsing
» Scan Surat Pernyataan akan melakukan permohonan SLF bermaterai cukup
» Scan IMB Induk beserta lampiran yang dimohon
» Scan Sertifikat yang Sudah di Splitzing
» Dokumen lain yang diperlukan
13. Izin Mendirikan Bangunan untuk NON Rumah Tinggal >=0.000 m2 dan SPBU
Salinan Perijinan
» Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
» Scan Bukti data Pendukung IMB
» Dokumen lain yang diperlukan
Revisi
» Scan Izin Lama beserta lampirannya
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Menyerahkan naskah IMB Lama Asli
» Dokumen lain yang diperlukan
14. Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Non Berusaha
Perijinan Baru
» Scan Asli KTP Pemohon
» Scan Asli NPWP Pemohon
» Scan Surat Kepemilikan Tanah (Sertifikat/lainnya). Jika fotocopy harus dilegalisir ASLI oleh Notaris / BPN (untuk jalan masuk dan penutupan/penggunaan trotoar)
» Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir (Untuk Jalan Masuk)
» Scan Surat Pernyataan tidak digunakan untuk kegiatan usaha
» Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ASLI
» Scan Asli Surat Rekomendasi Teknis / Pertimbangan Teknis dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung
Perpanjangan Perijinan
» Scan Asli KTP Pemohon
» Scan Asli NPWP Pemohon
» Scan Izin Lama ASLI
» Scan Surat Kepemilikan Tanah (Sertifikat/lainnya). Jika fotocopy harus dilegalisir ASLI oleh Notaris / BPN (untuk jalan masuk dan penutupan/penggunaan trotoar)
» Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir (Untuk Jalan Masuk)
» Scan Surat Pernyataan tidak digunakan untuk kegiatan usaha
» Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ASLI
» Scan Asli Surat Rekomendasi Teknis / Pertimbangan Teknis dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung
Revisi
» Scan Surat Permohonan Revisi Surat Izin yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung (bermaterai 10.000)
» Scan Asli KTP Pemohon
» Scan Surat Izin Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
15. Izin Penyelenggaraan Reklame di Dalam Ruangan (Indoor)
Perijinan Baru
» Scan Asli KTP Pemohon dan/atau KTP Pemilik advertising (lampirkan surat kuasa atau surat keterangan lainnya)
» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) / SIUP / IUTM / IUPP
» Scan Asli NPWP / NPWPD (Perusahaan / Perorangan)
» Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir (Lokasi Persil Reklame)
» Scan foto/data visual dan ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut)
» Gambar konstruksi reklame yang dilengkapi ukuran serta ketinggian reklame
» Gambar denah lokasi reklame yg dimohon
» Scan surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani diatas materai), dikecualikan untuk reklame identitas
» Scan asli polis asuransi konstruksi reklame (untuk reklame ukuran lebih dari sama dengan 10 m2)
» Scan asli kartu tanda anggota asosiasi khusus biro reklame / jasa periklanan
» Scan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bagi reklame yang menggunakan tiang pancang
» Scan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame dan Bukti bayar pajak reklame / SSPD terakhir
» Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ASLI
Perpanjangan Perijinan
» Scan Asli KTP Pemohon dan/atau KTP Pemilik advertising (lampirkan surat kuasa atau surat keterangan lainnya)
» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) / SIUP / IUTM / IUPP
» Scan Asli NPWP / NPWPD (Perusahaan / Perorangan)
» Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir (Lokasi Persil Reklame)
» Scan foto/data visual dan ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut)
» Gambar konstruksi reklame yang dilengkapi ukuran serta ketinggian reklame
» Gambar denah lokasi reklame yg dimohon
» Scan surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani diatas materai), dikecualikan untuk reklame identitas
» Scan asli polis asuransi konstruksi reklame (untuk reklame ukuran lebih dari sama dengan 10 m2)
» Scan asli kartu tanda anggota asosiasi khusus biro reklame / jasa periklanan
» Scan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bagi reklame yang menggunakan tiang pancang
» Scan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame dan Bukti bayar pajak reklame / SSPD terakhir
» Scan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) tahun sebelumnya
» Scan surat keterangan / pernyataan perubahan data reklame
» Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ASLI
Perubahan Perijinan
» Scan Asli Surat Pernyataan Perubahan Data Reklame yang ditandatangani bermaterai (Rp.10.000)
» Scan Asli KTP Pemohon dan/atau KTP Pemilik advertising (lampirkan surat kuasa atau surat keterangan lainnya)
» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) / SIUP / IUTM / IUPP
» Scan Asli NPWP / NPWPD (Perusahaan / Perorangan)
» Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir (Lokasi Persil Reklame)
» Scan foto/data visual dan ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut)
» Gambar konstruksi reklame yang dilengkapi ukuran serta ketinggian reklame
» Gambar denah lokasi reklame yg dimohon
» Scan surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani diatas materai), dikecualikan untuk reklame identitas
» Scan asli polis asuransi konstruksi reklame (untuk reklame ukuran lebih dari sama dengan 10 m2)
» Scan asli kartu tanda anggota asosiasi khusus biro reklame / jasa periklanan
» Scan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bagi reklame yang menggunakan tiang pancang
» Scan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame dan Bukti bayar pajak reklame / SSPD terakhir
» Scan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) tahun sebelumnya
» Scan surat keterangan / pernyataan perubahan data reklame
» Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ASLI
Pelaporan
» Scan Surat Pernyataan Perubahan Naskah Reklame
» Scan Ilustrasi Naskah Reklame sebelum beserta masa tayang Naskah (format: PNG/JPG)
» Scan Ilustrasi Naskah Reklame baru beserta masa tayang naskah (format: PNG/JPG)
16. Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil di Halaman (Persil) dan di Bangunan
Perijinan Baru
» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
» Scan Asli NPWP/NPWPD perusahaan/perorangan
» Scan gambar/foto visual objek reklame (desain)
» Scan Surat Kuasa (bila dikuasakan, dengan materai Rp 10.000)
» Scan Surat Pernyataan permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil
» Scan izin pemakaian sewa/persetujuan pemakaian tanah/lahan/bangunan dari pemilik untuk yang berada di persil dikecualikan untuk identitas
» Scan Surat Pernyataan Kesediaan Menanggung Segala akibat yang disebabkan penyelenggara Reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain
» Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani bermaterai (Rp.10.000)
17. Izin Penyelenggaraan Reklame Kendaraan
Perijinan Baru
» Scan Asli e-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan/atau e-KTP Pemilik Advertising (lampirkan surat kuasa apabila dikuasakan dengan bermaterai Rp.10.000)
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Toko Modern (IUTM)/Izin Usaha Pusat Perbelanjan (IUPP)
» Scan Asli NPWP/NPWPD perusahaan/perorangan
» Gambar/Foto rencana pemasangan reklame yang dimohon pada kendaraan (dari berbagai arah/sudut)
» Scan rekomendasi / perjanjian sewa / persetujuan dari dinas / instansi terkait untuk reklame yang dipasang pada kendaraan angkutan umum
» Scan STNK dan bukti bayar pajak kendaraan
» Scan Asli Kartu Tanda Anggota Asosiasi dikhususkan bagi penyelenggara Reklame yang berupa perusahaan jasa periklanan atau biro Reklame yang berlaku di kota Bandung
» Scan asli polis asuransi konstruksi Reklame untuk: 1. Reklame yang terletak di persil dan bangunan gedung yang berukuran lebih besar dari atau sama dengan 10 m2 dan 2. semua ukuran Reklame yang terletak di sarana dan prasarana kota
» Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani bermaterai (Rp.10.000)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Asli e-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan/atau e-KTP Pemilik Advertising (lampirkan surat kuasa apabila dikuasakan dengan bermaterai Rp.10.000)
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Toko Modern (IUTM)/Izin Usaha Pusat Perbelanjan (IUPP)
» Scan Asli NPWP/NPWPD perusahaan/perorangan
» Gambar/Foto rencana pemasangan reklame yang dimohon pada kendaraan (dari berbagai arah/sudut)
» Scan rekomendasi / perjanjian sewa / persetujuan dari dinas / instansi terkait untuk reklame yang dipasang pada kendaraan angkutan umum
» Scan STNK dan bukti bayar pajak kendaraan
» Scan Asli Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) tahun sebelumnya
» Scan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame dan Bukti bayar pajak reklame / SSPD terakhir
» Scan Asli Kartu Tanda Anggota Asosiasi dikhususkan bagi penyelenggara Reklame yang berupa perusahaan jasa periklanan atau biro Reklame yang berlaku di kota Bandung
» Scan asli polis asuransi konstruksi Reklame untuk: 1. Reklame yang terletak di persil dan bangunan gedung yang berukuran lebih besar dari atau sama dengan 10 m2 dan 2. semua ukuran Reklame yang terletak di sarana dan prasarana kota
» Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani bermaterai (Rp.10.000)
Perubahan Perijinan
» Scan Asli Surat Pernyataan Perubahan Data Reklame yang ditandatangani bermaterai (Rp.10.000)
» Scan Asli e-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan/atau e-KTP Pemilik Advertising (lampirkan surat kuasa apabila dikuasakan dengan bermaterai Rp.10.000)
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Toko Modern (IUTM)/Izin Usaha Pusat Perbelanjan (IUPP)
» Scan Asli NPWP/NPWPD perusahaan/perorangan
» Gambar/Foto rencana pemasangan reklame yang dimohon pada kendaraan (dari berbagai arah/sudut)
» Scan rekomendasi / perjanjian sewa / persetujuan dari dinas / instansi terkait untuk reklame yang dipasang pada kendaraan angkutan umum
» Scan STNK dan bukti bayar pajak kendaraan
» Scan Asli Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) tahun sebelumnya
» Scan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame dan Bukti bayar pajak reklame / SSPD terakhir
» Scan Asli Kartu Tanda Anggota Asosiasi dikhususkan bagi penyelenggara Reklame yang berupa perusahaan jasa periklanan atau biro Reklame yang berlaku di kota Bandung
» Scan asli polis asuransi konstruksi Reklame untuk: 1. Reklame yang terletak di persil dan bangunan gedung yang berukuran lebih besar dari atau sama dengan 10 m2 dan 2. semua ukuran Reklame yang terletak di sarana dan prasarana kota
» Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani bermaterai (Rp.10.000)
18. Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)
Perijinan Baru
» Scan Asli e-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan/atau e-KTP Pemilik Advertising (lampirkan surat kuasa apabila dikuasakan dengan bermaterai Rp.10.000)
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Toko Modern (IUTM)/Izin Usaha Pusat Perbelanjan (IUPP)
» Scan Asli NPWP/NPWPD perusahaan/perorangan
» Scan izin pemanfaatan ruang milik jalan atau sejenis dari Pemerintah Daerah Kota, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk Reklame yang ditempatkan di sarana dan prasarana
» Scan Asli bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir lokasi persil Reklame dikecualikan untuk Reklame yang berada di sarana dan prasarana kota
» Scan gambar konstruksi Reklame
» Scan gambar denah lokasi reklame yg dimohon
» Scan ukuran, naskah Reklame dan data visual ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut)
» Scan asli desain teknis Reklame yang berada pada kawasan tematik dari Perangkat Daerah terkait
» Scan Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah sebagai jaminan biaya pembongkaran Reklame khusus yang dibangun di dalam sarana dan prasarana kota
» Scan asli polis asuransi konstruksi Reklame untuk: 1. Reklame yang terletak di persil dan bangunan gedung yang berukuran lebih besar dari atau sama dengan 10 m2 dan 2. semua ukuran Reklame yang terletak di sarana dan prasarana kota
» Scan asli lampiran rencana anggaran biaya terhadap Reklame
» Scan Asli Kartu Tanda Anggota Asosiasi dikhususkan bagi penyelenggara Reklame yang berupa perusahaan jasa periklanan atau biro Reklame yang berlaku di kota Bandung
» Scan kajian keandalan struktur oleh tenaga ahli yang bersertifikat
» Scan Surat Pernyataan Kesediaan Menanggung Segala akibat yang disebabkan penyelenggara Reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain
» Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani bermaterai (Rp.10.000)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Asli e-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan/atau e-KTP Pemilik Advertising (lampirkan surat kuasa apabila dikuasakan dengan bermaterai Rp.10.000)
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Toko Modern (IUTM)/Izin Usaha Pusat Perbelanjan (IUPP)
» Scan Asli NPWP/NPWPD perusahaan/perorangan
» Scan izin pemanfaatan ruang milik jalan atau sejenis dari Pemerintah Daerah Kota, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk Reklame yang ditempatkan di sarana dan prasarana
» Scan Asli bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir lokasi persil Reklame dikecualikan untuk Reklame yang berada di sarana dan prasarana kota
» Scan Asli Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) tahun sebelumnya
» Scan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame dan Bukti bayar pajak reklame / SSPD terakhir
» Scan gambar konstruksi Reklame
» Scan gambar denah lokasi reklame yg dimohon
» Scan ukuran, naskah Reklame dan data visual ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut)
» Scan asli desain teknis Reklame yang berada pada kawasan tematik dari Perangkat Daerah terkait
» Scan Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah sebagai jaminan biaya pembongkaran Reklame khusus yang dibangun di dalam sarana dan prasarana kota
» Scan asli polis asuransi konstruksi Reklame untuk: 1. Reklame yang terletak di persil dan bangunan gedung yang berukuran lebih besar dari atau sama dengan 10 m2 dan 2. semua ukuran Reklame yang terletak di sarana dan prasarana kota
» Scan asli lampiran rencana anggaran biaya terhadap Reklame
» Scan Asli Kartu Tanda Anggota Asosiasi dikhususkan bagi penyelenggara Reklame yang berupa perusahaan jasa periklanan atau biro Reklame yang berlaku di kota Bandung
» Scan kajian keandalan struktur oleh tenaga ahli yang bersertifikat
» Scan Surat Pernyataan Kesediaan Menanggung Segala akibat yang disebabkan penyelenggara Reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain
» Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani bermaterai (Rp.10.000)
Perubahan Perijinan
» Scan Asli Surat Pernyataan Perubahan Data Reklame yang ditandatangani bermaterai (Rp.10.000)
» Scan Asli e-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan/atau e-KTP Pemilik Advertising (lampirkan surat kuasa apabila dikuasakan dengan bermaterai Rp.10.000)
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Toko Modern (IUTM)/Izin Usaha Pusat Perbelanjan (IUPP)
» Scan Asli NPWP/NPWPD perusahaan/perorangan
» Scan izin pemanfaatan ruang milik jalan atau sejenis dari Pemerintah Daerah Kota, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk Reklame yang ditempatkan di sarana dan prasarana
» Scan Asli bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir lokasi persil Reklame dikecualikan untuk Reklame yang berada di sarana dan prasarana kota
» Scan Asli Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) tahun sebelumnya
» Scan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame dan Bukti bayar pajak reklame / SSPD terakhir
» Scan gambar konstruksi Reklame
» Scan gambar denah lokasi reklame yg dimohon
» Scan ukuran, naskah Reklame dan data visual ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut)
» Scan asli desain teknis Reklame yang berada pada kawasan tematik dari Perangkat Daerah terkait
» Scan Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah sebagai jaminan biaya pembongkaran Reklame khusus yang dibangun di dalam sarana dan prasarana kota
» Scan asli polis asuransi konstruksi Reklame untuk: 1. Reklame yang terletak di persil dan bangunan gedung yang berukuran lebih besar dari atau sama dengan 10 m2 dan 2. semua ukuran Reklame yang terletak di sarana dan prasarana kota
» Scan asli lampiran rencana anggaran biaya terhadap Reklame
» Scan Asli Kartu Tanda Anggota Asosiasi dikhususkan bagi penyelenggara Reklame yang berupa perusahaan jasa periklanan atau biro Reklame yang berlaku di kota Bandung
» Scan kajian keandalan struktur oleh tenaga ahli yang bersertifikat
» Scan Surat Pernyataan Kesediaan Menanggung Segala akibat yang disebabkan penyelenggara Reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain
» Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani bermaterai (Rp.10.000)
19. Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen NON Videotron (Bangunan, Halaman, Taman, Jembatan, Jembatan Kereta Api, Shelter dan Jalan Tol) dengan ukuran lebih besar dari 5m²
Perijinan Baru
» Scan Asli e-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan/atau e-KTP Pemilik Advertising (lampirkan surat kuasa apabila dikuasakan dengan bermaterai Rp.10.000)
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Toko Modern (IUTM)/Izin Usaha Pusat Perbelanjan (IUPP)
» Scan Asli NPWP/NPWPD perusahaan/perorangan
» Scan Asli surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani bermaterai cukup) dikecualikan untuk reklame identitas
» Scan Asli bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir lokasi persil Reklame dikecualikan untuk Reklame yang berada di sarana dan prasarana kota
» Scan gambar konstruksi Reklame
» Scan gambar denah lokasi reklame yg dimohon
» Scan ukuran, naskah Reklame dan data visual ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut)
» Scan asli desain teknis Reklame yang berada pada kawasan tematik dari Perangkat Daerah terkait
» Scan Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah sebagai jaminan biaya pembongkaran Reklame khusus yang dibangun di dalam sarana dan prasarana kota
» Scan asli polis asuransi konstruksi Reklame untuk: 1. Reklame yang terletak di persil dan bangunan gedung yang berukuran lebih besar dari atau sama dengan 10 m2 dan 2. semua ukuran Reklame yang terletak di sarana dan prasarana kota
» Scan asli lampiran rencana anggaran biaya terhadap Reklame yang menggunakan tiang pancang
» Scan Asli Kartu Tanda Anggota Asosiasi dikhususkan bagi penyelenggara Reklame yang berupa perusahaan jasa periklanan atau biro Reklame yang berlaku di kota Bandung
» Scan Surat Pernyataan Kesediaan Menanggung Segala akibat yang disebabkan penyelenggara Reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain
» Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani bermaterai (Rp.10.000)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Asli e-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan/atau e-KTP Pemilik Advertising (lampirkan surat kuasa apabila dikuasakan dengan bermaterai Rp.10.000)
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Toko Modern (IUTM)/Izin Usaha Pusat Perbelanjan (IUPP)
» Scan Asli NPWP/NPWPD perusahaan/perorangan
» Scan Asli surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani bermaterai cukup) dikecualikan untuk reklame identitas
» Scan Asli bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir lokasi persil Reklame dikecualikan untuk Reklame yang berada di sarana dan prasarana kota
» Scan Asli Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) tahun sebelumnya
» Scan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame dan Bukti bayar pajak reklame / SSPD terakhir
» Scan gambar konstruksi Reklame
» Scan gambar denah lokasi reklame yg dimohon
» Scan ukuran, naskah Reklame dan data visual ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut)
» Scan asli desain teknis Reklame yang berada pada kawasan tematik dari Perangkat Daerah terkait
» Scan Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah sebagai jaminan biaya pembongkaran Reklame khusus yang dibangun di dalam sarana dan prasarana kota
» Scan asli polis asuransi konstruksi Reklame untuk: 1. Reklame yang terletak di persil dan bangunan gedung yang berukuran lebih besar dari atau sama dengan 10 m2 dan 2. semua ukuran Reklame yang terletak di sarana dan prasarana kota
» Scan asli lampiran rencana anggaran biaya terhadap Reklame yang menggunakan tiang pancang
» Scan Asli Kartu Tanda Anggota Asosiasi dikhususkan bagi penyelenggara Reklame yang berupa perusahaan jasa periklanan atau biro Reklame yang berlaku di kota Bandung
» Scan Surat Pernyataan Kesediaan Menanggung Segala akibat yang disebabkan penyelenggara Reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain
» Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani bermaterai (Rp.10.000)
Perubahan Perijinan
» Scan Asli Surat Pernyataan Perubahan Data Reklame yang ditandatangani bermaterai (Rp.10.000)
» Scan Asli e-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan/atau e-KTP Pemilik Advertising (lampirkan surat kuasa apabila dikuasakan dengan bermaterai Rp.10.000)
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Toko Modern (IUTM)/Izin Usaha Pusat Perbelanjan (IUPP)
» Scan Asli NPWP/NPWPD perusahaan/perorangan
» Scan Asli surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani bermaterai cukup) dikecualikan untuk reklame identitas
» Scan Asli bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir lokasi persil Reklame dikecualikan untuk Reklame yang berada di sarana dan prasarana kota
» Scan Asli Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) tahun sebelumnya
» Scan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame dan Bukti bayar pajak reklame / SSPD terakhir
» Scan gambar konstruksi Reklame
» Scan gambar denah lokasi reklame yg dimohon
» Scan ukuran, naskah Reklame dan data visual ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut)
» Scan asli desain teknis Reklame yang berada pada kawasan tematik dari Perangkat Daerah terkait
» Scan Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah sebagai jaminan biaya pembongkaran Reklame khusus yang dibangun di dalam sarana dan prasarana kota
» Scan asli polis asuransi konstruksi Reklame untuk: 1. Reklame yang terletak di persil dan bangunan gedung yang berukuran lebih besar dari atau sama dengan 10 m2 dan 2. semua ukuran Reklame yang terletak di sarana dan prasarana kota
» Scan asli lampiran rencana anggaran biaya terhadap Reklame yang menggunakan tiang pancang
» Scan Asli Kartu Tanda Anggota Asosiasi dikhususkan bagi penyelenggara Reklame yang berupa perusahaan jasa periklanan atau biro Reklame yang berlaku di kota Bandung
» Scan Surat Pernyataan Kesediaan Menanggung Segala akibat yang disebabkan penyelenggara Reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain
» Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani bermaterai (Rp.10.000)
20. Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen Non Videotron dengan ukuran lebih kecil dari atau sama dengan 5m²
Perijinan Baru
» Scan Asli e-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan/atau e-KTP Pemilik Advertising (lampirkan surat kuasa apabila dikuasakan dengan bermaterai Rp.10.000)
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Toko Modern (IUTM)/Izin Usaha Pusat Perbelanjan (IUPP)
» Scan Asli NPWP/NPWPD perusahaan/perorangan
» Scan Asli bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir lokasi persil Reklame dikecualikan untuk Reklame yang berada di sarana dan prasarana kota
» Scan ukuran, naskah Reklame dan data visual ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut)
» Scan Gambar konstruksi reklame yang dilengkapi ukuran serta ketinggian reklame
» Scan gambar denah lokasi reklame yg dimohon
» Scan surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani diatas materai), dikecualikan untuk reklame identitas
» Scan Asli Kartu Tanda Anggota Asosiasi dikhususkan bagi penyelenggara Reklame yang berupa perusahaan jasa periklanan atau biro Reklame yang berlaku di kota Bandung
» Scan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bagi reklame yang menggunakan tiang pancang
» Scan Surat Pernyataan Kesediaan Menanggung Segala akibat yang disebabkan penyelenggara Reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain
» Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani bermaterai (Rp.10.000)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Asli e-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan/atau e-KTP Pemilik Advertising (lampirkan surat kuasa apabila dikuasakan dengan bermaterai Rp.10.000)
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Toko Modern (IUTM)/Izin Usaha Pusat Perbelanjan (IUPP)
» Scan Asli NPWP/NPWPD perusahaan/perorangan
» Scan Asli bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir lokasi persil Reklame dikecualikan untuk Reklame yang berada di sarana dan prasarana kota
» Scan Asli Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) tahun sebelumnya
» Scan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame dan Bukti bayar pajak reklame / SSPD terakhir
» Scan ukuran, naskah Reklame dan data visual ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut)
» Scan Gambar konstruksi reklame yang dilengkapi ukuran serta ketinggian reklame
» Scan gambar denah lokasi reklame yg dimohon
» Scan surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani diatas materai), dikecualikan untuk reklame identitas
» Scan Asli Kartu Tanda Anggota Asosiasi dikhususkan bagi penyelenggara Reklame yang berupa perusahaan jasa periklanan atau biro Reklame yang berlaku di kota Bandung
» Scan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bagi reklame yang menggunakan tiang pancang
» Scan Surat Pernyataan Kesediaan Menanggung Segala akibat yang disebabkan penyelenggara Reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain
» Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani bermaterai (Rp.10.000)
Perubahan Perijinan
» Scan Asli Surat Pernyataan Perubahan Data Reklame yang ditandatangani bermaterai (Rp.10.000)
» Scan Asli e-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan/atau e-KTP Pemilik Advertising (lampirkan surat kuasa apabila dikuasakan dengan bermaterai Rp.10.000)
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Toko Modern (IUTM)/Izin Usaha Pusat Perbelanjan (IUPP)
» Scan Asli NPWP/NPWPD perusahaan/perorangan
» Scan Asli bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir lokasi persil Reklame dikecualikan untuk Reklame yang berada di sarana dan prasarana kota
» Scan Asli Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) tahun sebelumnya
» Scan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame dan Bukti bayar pajak reklame / SSPD terakhir
» Scan ukuran, naskah Reklame dan data visual ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut)
» Scan Gambar konstruksi reklame yang dilengkapi ukuran serta ketinggian reklame
» Scan gambar denah lokasi reklame yg dimohon
» Scan surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani diatas materai), dikecualikan untuk reklame identitas
» Scan Asli Kartu Tanda Anggota Asosiasi dikhususkan bagi penyelenggara Reklame yang berupa perusahaan jasa periklanan atau biro Reklame yang berlaku di kota Bandung
» Scan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bagi reklame yang menggunakan tiang pancang
» Scan Surat Pernyataan Kesediaan Menanggung Segala akibat yang disebabkan penyelenggara Reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain
» Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani bermaterai (Rp.10.000)
21. Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen Videotron (Bangunan, Halaman, Taman, Jembatan, Jembatan Kereta Api, Shelter dan Jalan Tol)
Perijinan Baru
» Scan Asli e-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan/atau e-KTP Pemilik Advertising (lampirkan surat kuasa apabila dikuasakan dengan bermaterai Rp.10.000)
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Toko Modern (IUTM)/Izin Usaha Pusat Perbelanjan (IUPP)
» Scan Asli NPWP/NPWPD perusahaan/perorangan
» Scan Asli surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani bermaterai cukup) dikecualikan untuk reklame identitas
» Scan Asli bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir lokasi persil Reklame dikecualikan untuk Reklame yang berada di sarana dan prasarana kota
» Scan gambar konstruksi Reklame
» Scan gambar denah lokasi reklame yg dimohon
» Scan ukuran, naskah Reklame dan data visual ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut)
» Scan asli desain teknis Reklame yang berada pada kawasan tematik dari Perangkat Daerah terkait
» Scan Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah sebagai jaminan biaya pembongkaran Reklame khusus yang dibangun di dalam sarana dan prasarana kota
» Scan asli polis asuransi konstruksi Reklame untuk: 1. Reklame yang terletak di persil dan bangunan gedung yang berukuran lebih besar dari atau sama dengan 10 m2 dan 2. semua ukuran Reklame yang terletak di sarana dan prasarana kota
» Scan asli lampiran rencana anggaran biaya terhadap Reklame
» Scan Asli Kartu Tanda Anggota Asosiasi dikhususkan bagi penyelenggara Reklame yang berupa perusahaan jasa periklanan atau biro Reklame yang berlaku di kota Bandung
» Scan Surat Pernyataan Kesediaan Menanggung Segala akibat yang disebabkan penyelenggara Reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain
» Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani bermaterai (Rp.10.000)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Asli e-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan/atau e-KTP Pemilik Advertising (lampirkan surat kuasa apabila dikuasakan dengan bermaterai Rp.10.000)
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Toko Modern (IUTM)/Izin Usaha Pusat Perbelanjan (IUPP)
» Scan Asli NPWP/NPWPD perusahaan/perorangan
» Scan Asli surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani bermaterai cukup) dikecualikan untuk reklame identitas
» Scan Asli bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir lokasi persil Reklame dikecualikan untuk Reklame yang berada di sarana dan prasarana kota
» Scan Asli Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) tahun sebelumnya
» Scan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame dan Bukti bayar pajak reklame / SSPD terakhir
» Scan gambar konstruksi Reklame
» Scan gambar denah lokasi reklame yg dimohon
» Scan ukuran, naskah Reklame dan data visual ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut)
» Scan asli desain teknis Reklame yang berada pada kawasan tematik dari Perangkat Daerah terkait
» Scan Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah sebagai jaminan biaya pembongkaran Reklame khusus yang dibangun di dalam sarana dan prasarana kota
» Scan asli polis asuransi konstruksi Reklame untuk: 1. Reklame yang terletak di persil dan bangunan gedung yang berukuran lebih besar dari atau sama dengan 10 m2 dan 2. semua ukuran Reklame yang terletak di sarana dan prasarana kota
» Scan asli lampiran rencana anggaran biaya terhadap Reklame
» Scan Asli Kartu Tanda Anggota Asosiasi dikhususkan bagi penyelenggara Reklame yang berupa perusahaan jasa periklanan atau biro Reklame yang berlaku di kota Bandung
» Scan Surat Pernyataan Kesediaan Menanggung Segala akibat yang disebabkan penyelenggara Reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain
» Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani bermaterai (Rp.10.000)
Perubahan Perijinan
» Scan Asli Surat Pernyataan Perubahan Data Reklame yang ditandatangani bermaterai (Rp.10.000)
» Scan Asli e-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan/atau e-KTP Pemilik Advertising (lampirkan surat kuasa apabila dikuasakan dengan bermaterai Rp.10.000)
» Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Toko Modern (IUTM)/Izin Usaha Pusat Perbelanjan (IUPP)
» Scan Asli NPWP/NPWPD perusahaan/perorangan
» Scan Asli surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani bermaterai cukup) dikecualikan untuk reklame identitas
» Scan Asli bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir lokasi persil Reklame dikecualikan untuk Reklame yang berada di sarana dan prasarana kota
» Scan Asli Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) tahun sebelumnya
» Scan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame dan Bukti bayar pajak reklame / SSPD terakhir
» Scan gambar konstruksi Reklame
» Scan gambar denah lokasi reklame yg dimohon
» Scan ukuran, naskah Reklame dan data visual ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut)
» Scan asli desain teknis Reklame yang berada pada kawasan tematik dari Perangkat Daerah terkait
» Scan Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah sebagai jaminan biaya pembongkaran Reklame khusus yang dibangun di dalam sarana dan prasarana kota
» Scan asli polis asuransi konstruksi Reklame untuk: 1. Reklame yang terletak di persil dan bangunan gedung yang berukuran lebih besar dari atau sama dengan 10 m2 dan 2. semua ukuran Reklame yang terletak di sarana dan prasarana kota
» Scan asli lampiran rencana anggaran biaya terhadap Reklame
» Scan Asli Kartu Tanda Anggota Asosiasi dikhususkan bagi penyelenggara Reklame yang berupa perusahaan jasa periklanan atau biro Reklame yang berlaku di kota Bandung
» Scan Surat Pernyataan Kesediaan Menanggung Segala akibat yang disebabkan penyelenggara Reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain
» Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani bermaterai (Rp.10.000)
22. Kartu Pengawasan Angkutan Orang Dalam Trayek
Perijinan Baru
» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
» Scan STNK
» Scan Buku Uji
» Scan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek (IUA)
» Scan KTP Pemohon
» Scan Kartu Anggota Koperasi
» Scan Foto Kendaraan
» Scan Surat Pelepasan Hak dari Perorangan ke Badan Hukum
Perpanjangan Perijinan
» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
» Scan STNK
» Scan Buku Uji
» Scan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek (IUA)
» Scan Kartu Pengawasan Lama
» Scan KTP Pemohon
» Scan Kartu Anggota Koperasi
» Scan Foto Kendaraan
» Scan Surat Pelepasan Hak dari Perorangan ke Badan Hukum
Perubahan Perijinan
» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
» Scan STNK
» Scan Buku Uji
» Scan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek (IUA)
» Scan surat dasar perubahan ASLI
» Scan KTP Pemohon
» Scan Kartu Anggota Koperasi
» Scan Foto Kendaraan
» Scan Surat Pelepasan Hak dari Perorangan ke Badan Hukum
23. Kartu Pengawasan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
Perijinan Baru
» Scan KTP Pemohon
» Scan Kartu Anggota Koperasi
» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
» Scan STNK
» Scan Buku Uji
» Scan Izin Peyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek (IUA)
» Scan Foto Kendaraan
» Scan Surat Pelepasan Hak dari Perorangan ke Badan Hukum
Perpanjangan Perijinan
» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
» Scan STNK
» Scan Buku Uji
» Scan Kartu Pengawasan Lama
» Scan Izin Peyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek (IUA)
» Scan KTP Pemohon
» Scan Kartu Anggota Koperasi
» Scan Foto Kendaraan
» Scan Surat Pelepasan Hak dari Perorangan ke Badan Hukum
Perubahan Perijinan
» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
» Scan STNK
» Scan Buku Uji
» Scan Izin Peyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek (IUA)
» Scan surat dasar perubahan ASLI
» Scan Foto Kendaraan yang diajukan
» Scan KTP Pemohon
» Scan Kartu Anggota Koperasi
» Scan Foto Kendaraan
» Scan Surat Pelepasan Hak dari Perorangan ke Badan Hukum
24. Revisi Izin Mendirikan Bangunan Terbit Sebelum Agustus 2015 (Non Online)
Revisi
» Scan e-KTP asli Pemohon
» Scan Surat Keterangan dari Aparat Kewilayahan setempat (untuk kesalahan penulisan alamat kelurahan dan kecamatan)
» Scan Bukti Data Pendukung IMB (Naskah IMB Asli, KRK, Surat Tanah)
» Dokumen lain yang diperlukan
25. Salinan Izin Mendirikan Bangunan Terbit Sebelum Agustus 2015 (Non Online)
Salinan Perijinan
» Scan e-KTP asli Pemohon
» Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
» Scan Bukti data Pendukung IMB
» Dokumen lain yang diperlukan
26. Izin Ahli Teknologi Laboratorium Medik
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
27. Izin Apoteker
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Perubahan Perijinan
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
» Scan Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik
» Scan Surat Izin Praktek (SIP) ASLI yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Apotek (SIA) tempat berpraktik yang masih berlaku
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
28. Izin Bidan
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Perubahan Perijinan
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
» Scan Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik
» Scan Surat Izin Praktek (SIP) ASLI yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
29. Izin Dokter Gigi
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Perubahan Perijinan
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
» Scan Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik
» Scan Surat Izin Praktek (SIP) ASLI yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
30. Izin Dokter Gigi Spesialis
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Perubahan Perijinan
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
» Scan Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik
» Scan Surat Izin Praktek (SIP) ASLI yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
31. Izin Dokter Spesialis
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Perubahan Perijinan
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
» Scan Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik
» Scan Surat Izin Praktek (SIP) ASLI yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
32. Izin Dokter Umum
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Perubahan Perijinan
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
» Scan Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik
» Scan Surat Izin Praktek (SIP) ASLI yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
33. Izin Elektromedis
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
34. Izin Fisioterapis
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
35. Izin Klinik (Pemerintah non BLU dan BLUD)
Perijinan Baru
» Scan Surat Permohonan dari Kepala Instansi berkop surat dan bermaterai
» Scan e-KTP Kepala Instansi dan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Kepala Instansi
» Scan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Penanggung Jawab Klinik dari Kepala Instansi
» Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) / Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembuatan PBG
» Scan SPPL / PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
» Scan Dokumen Profil Klinik, paling sedikit meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi, waktu pelayanan, jadwal praktik, jenis tindakan dan pemeriksaan yang dilayani, denah bangunan dengan skala ukur, dan foto tampilan bangunan dan ruangan klinik
» Scan Dokumen Self Assessment Klinik, paling sedikit berisi informasi klinik, waktu pelayanan, rincian pelayanan klinik, pemenuhan persyaratan sarana, prasarana dan peralatan klinik
» Scan Daftar Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (bagi klinik tanpa layanan farmasi hanya menyediakan obat gawat darurat)
» Scan Daftar Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai kewenangan dan kompetensi (format tersedia)
» Scan Dokumen SIP semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang masih berlaku / STR, surat pengesahan atau kontrak antara tenaga kesehatan dan tenaga medis dengan klinik dan surat pernyataan komitmen untuk segera mengurus SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk klinik tersebut setelah perizinan berusaha klinik terbit
» Scan Dokumen perjanjian kerja sama pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan pihak ketiga
Perpanjangan Perijinan
» Scan Surat Permohonan dari Kepala Instansi berkop surat dan bermaterai
» Scan e-KTP Kepala Instansi dan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Kepala Instansi
» Scan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Penanggung Jawab Klinik dari Kepala Instansi
» Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) / Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembuatan PBG
» Scan SPPL / PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
» Scan Dokumen Profil Klinik, paling sedikit meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi, waktu pelayanan, jadwal praktik, jenis tindakan dan pemeriksaan yang dilayani, denah bangunan dengan skala ukur, dan foto tampilan bangunan dan ruangan klinik
» Scan Dokumen Self Assessment Klinik, paling sedikit berisi informasi klinik, waktu pelayanan, rincian pelayanan klinik, pemenuhan persyaratan sarana, prasarana dan peralatan klinik
» Scan Daftar Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (bagi klinik tanpa layanan farmasi hanya menyediakan obat gawat darurat)
» Scan Daftar Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai kewenangan dan kompetensi (format tersedia)
» Scan Dokumen SIP semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang masih berlaku / STR, surat pengesahan atau kontrak antara tenaga kesehatan dan tenaga medis dengan klinik dan surat pernyataan komitmen untuk segera mengurus SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk klinik tersebut setelah perizinan berusaha klinik terbit
» Scan Dokumen perjanjian kerja sama pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan pihak ketiga
» Scan Surat Izin Klinik sebelumnya
» Scan Dokumen Peraturan Internal Klinik/kebijakan lain yang memuat tentang penyelenggaraan klinik
» Scan Bukti Registrasi Klinik
» Scan Dokumen Pelaporan Program Nasional Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Perubahan Perijinan
» Scan Surat Permohonan yang berisi alasan perubahan perizinan berusaha dari Kepala Instansi berkop surat dan bermaterai
» Scan e-KTP Kepala Instansi dan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Kepala Instansi
» Scan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Penanggung Jawab Klinik dari Kepala Instansi
» Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) / Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembuatan PBG
» Scan SPPL / PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
» Scan Dokumen Profil Klinik, paling sedikit meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi, waktu pelayanan, jadwal praktik, jenis tindakan dan pemeriksaan yang dilayani, denah bangunan dengan skala ukur, dan foto tampilan bangunan dan ruangan klinik
» Scan Dokumen Self Assessment Klinik, paling sedikit berisi informasi klinik, waktu pelayanan, rincian pelayanan klinik, pemenuhan persyaratan sarana, prasarana dan peralatan klinik
» Scan Daftar Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (bagi klinik tanpa layanan farmasi hanya menyediakan obat gawat darurat)
» Scan Daftar Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai kewenangan dan kompetensi (format tersedia)
» Scan Dokumen SIP semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang masih berlaku / STR, surat pengesahan atau kontrak antara tenaga kesehatan dan tenaga medis dengan klinik dan surat pernyataan komitmen untuk segera mengurus SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk klinik tersebut setelah perizinan berusaha klinik terbit
» Scan Dokumen perjanjian kerja sama pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan pihak ketiga
» Scan izin klinik sebelumnya yang masih berlaku
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan dari Kepala Instansi berkop surat dan bermaterai
» Scan e-KTP Kepala Instansi dan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Kepala Instansi
» Scan Surat Izin Klinik yang masih berlaku
» Scan SIP tenaga kesehatan dan tenaga medis di klinik yang akan dicabut
» Scan Berita Acara Serah Terima Obat-obatan
» Scan Berita Acara pemusnahan perlengkapan administrasi klinik beserta dokumentasinya
36. Izin Okupasi Terapis
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
37. Izin Operasional Laboratorium Kesehatan Daerah
Perijinan Baru
» Scan Surat Permohonan dari Kepala Instansi berkop surat dan bermaterai
» Scan Perwal UPTD dilingkungan Dinkes Kota Bandung
» Scan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Kepala UPTD Laboratorium
» Scan e-KTP Kepala Instansi
» Scan NPWP Kepala Instansi
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS Kepala Instansi
» Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) / Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembuatan PBG
» Scan Dokumen UPL/UKL
» Scan Daftar SDM dan Struktur Organisasi
» Scan Dokumen Surat Izin Praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan di UPTD Labkesda
» Scan Daftar sarana, Prasarana, Peralatan dan Prosedur
38. Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat
Perijinan Baru
» Scan Surat Permohonan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung
» Scan e-KTP Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung
» Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
» Scan SPPL / UKL-UPL / AMDAL
» Scan Dokumen pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
» Scan Dokumen salinan sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
» Scan Dokumen keputusan Wali Kota yang berisi nama dan alamat, kategori berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan Puskesmas
» Scan Kajian kelayakan pendirian Puskesmas
» Scan Daftar bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium sesuai dengan standar
» Scan dokumen perjanjian kerjasama pembuangan limbah bahan berbahaya beracun
Perpanjangan Perijinan
» Scan Surat Permohonan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung
» Scan e-KTP Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung
» Scan Surat Izin Operasional Puskesmas sebelumnya
» Scan Profil Puskesmas (paling sedikit memuat aspek: lokasi, bangunan/sarana, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratorium, pengorganisasian, dan penyelenggaraan pelayanan, sesuai dengan standar)
Revisi
» Scan Surat Permohonan Revisi Surat Izin Operasional Puskesmas yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung (bermaterai 10.000)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Surat Izin Operasional (SIO) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
39. Izin Operasional Rumah Sakit
Perijinan Baru
» Scan Surat Permohonan dari Kepala Instansi berkop surat dan bermaterai
» Scan e-KTP Kepala Instansi
» Scan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Direktur Rumah Sakit dari Kepala Instansi
» Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) / Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembuatan PBG
» Scan Dokumen UPL/UKL atau AMDAL
» Scan Dokumen Profil Rumah Sakit meliputi: Visi dan misi, Lingkup Kegiatan, Rencana Strategi, Struktur Organisasi Rumah Sakit, Perencanaan Pemenuhan ketersediaan Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan terhadap jumlah, spesialisasi, dan kualifikasi sumber daya manusia, Perencanaan Kebutuhan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan terhadap jumlah, jenis, dan spesifikasi.
» Scan Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit untuk Rumah Sakit baru
» Scan Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari Dinas Kesehatan kota setempat
» Scan Feasibility Study (FS)
» Scan Detail Engineering Design
» Scan master plan
» Scan Dokumen/Bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru
» Scan Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
Perpanjangan Perijinan
» Scan Surat Permohonan dari Kepala Instansi berkop surat dan bermaterai
» Scan e-KTP Kepala Instansi
» Scan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Direktur Rumah Sakit dari Kepala Instansi
» Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) / Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembuatan PBG
» Scan Dokumen UPL/UKL atau AMDAL
» Scan Surat Izin Operasional Rumah Sakit sebelumnya
» Scan Dokumen Bukti Akreditasi
» Scan Self Assessment Rumah Sakit yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang
» Scan Dokumen/Bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru
» Scan Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
Perubahan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Perubahan dari Kepala Instansi berkop surat dan bermaterai Rp. 10.000,- terhadap : Nama Rumah Sakit, Jenis Rumah Sakit, Klasifikasi Rumah Sakit dan/atau alamat Rumah Sakit
» Scan e-KTP Kepala Instansi
» Scan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Direktur Rumah Sakit dari Kepala Instansi
» Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) / Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembuatan PBG
» Scan Dokumen UPL/UKL atau AMDAL
» Scan Surat Izin Operasional Rumah Sakit sebelumnya
» Scan Dokumen terkait Perubahan Izin
40. Izin Optometris
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
41. Izin Ortotis Prostetis
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
42. Izin Penata Anestesi
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
43. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar - Sekolah Dasar (SD)
Perijinan Baru
» Scan e-KTP Asli Ketua Yayasan/Perkumpulan
» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko
» Scan Akte Pendirian Yayasan/Perkumpulan & SKT Kemenkumham Beserta Perubahannya (Apabila Ada Perubahan)
» Scan Surat Kepemilikan Tanah/Sewa/Kerjasama Pemanfaatan (Sewa/Kerja sama Pemanfaatan Minimal 10 Tahun)
» Scan Surat Pemberitahuan Tetangga diketahui RT dan RW
» Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Peruntukan Pendidikan / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
» Scan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah paling sedikit 1 (satu) tahun pembelajaran
» Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
Daftar Ulang
» Scan Surat Izin Pendirian
» Scan Surat Keterangan Masih Melaksanakan Proses Pembelajaran dari Dinas Pendidikan Kota Bandung
» Scan 8 Standar Nasional Pendidikan
» Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai
44. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar - Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Perijinan Baru
» Scan e-KTP Asli Ketua Yayasan/Perkumpulan
» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko
» Scan Akte Pendirian Yayasan/Perkumpulan & SKT Kemenkumham Beserta Perubahannya (Apabila Ada Perubahan)
» Scan Surat Kepemilikan Tanah/Sewa/Kerjasama Pemanfaatan (Sewa/Kerja sama Pemanfaatan Minimal 10 Tahun)
» Scan Surat Pemberitahuan Tetangga diketahui RT dan RW
» Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Peruntukan Pendidikan / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
» Scan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah paling sedikit 1 (satu) tahun pembelajaran
» Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
Daftar Ulang
» Scan Surat Izin Pendirian
» Scan Surat Keterangan Masih Melaksanakan Proses Pembelajaran dari Dinas Pendidikan Kota Bandung
» Scan 8 Standar Nasional Pendidikan
» Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai
45. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI)
Perijinan Baru
» Scan e-KTP asli Pemohon
» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko
» Scan Akte Pendirian Badan Hukum & SKT Kemenkumham Beserta Perubahannya (Apabila Ada Perubahan)/Surat Keterangan (Perseorangan)
» Scan Surat Kepemilikan Tanah/Sewa/Kerjasama Pemanfaatan (Sewa/Kerja sama Pemanfaatan Minimal 5 Tahun)
» Scan Surat Pemberitahuan Tetangga diketahui RT dan RW
» Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Peruntukan Pendidikan / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
» Scan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah paling sedikit 1 (satu) tahun pembelajaran
» Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
Daftar Ulang
» Scan Surat Izin Pendirian
» Scan Surat Keterangan Masih Melaksanakan Proses Pembelajaran dari Dinas Pendidikan Kota Bandung
» Scan 8 Standar Nasional Pendidikan
» Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai
46. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK)
Perijinan Baru
» Scan e-KTP Asli Ketua Yayasan/Perkumpulan
» Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko
» Scan Akte Pendirian Yayasan/Perkumpulan & SKT Kemenkumham Beserta Perubahannya (Apabila Ada Perubahan)
» Scan Surat Kepemilikan Tanah/Sewa/Kerjasama Pemanfaatan (Sewa/Kerja sama Pemanfaatan Minimal 5 Tahun)
» Scan Surat Pemberitahuan Tetangga diketahui RT dan RW
» Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Peruntukan Pendidikan / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
» Scan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah paling sedikit 1 (satu) tahun pembelajaran
» Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
Daftar Ulang
» Scan Surat Izin Pendirian
» Scan Surat Keterangan Masih Melaksanakan Proses Pembelajaran dari Dinas Pendidikan Kota Bandung
» Scan 8 Standar Nasional Pendidikan
» Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai
47. Izin Perawat
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Perubahan Perijinan
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
» Scan Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik
» Scan Surat Izin Praktek (SIP) ASLI yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
48. Izin Perekam Medis
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
49. Izin Praktik Akupunktur Terapis
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Perubahan Perijinan
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
» Scan Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik
» Scan Surat Izin Praktek (SIP) ASLI yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
50. Izin Praktik Mandiri Akupunktur Terapis
erijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari yang bersangkutan yang berisi tentang alasan permohonan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) untuk Praktik Mandiri
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
51. Izin Praktik Mandiri Bidan
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis dengan Institusi yang memiliki Instalasi Pengelolaan Limbah
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis dengan Institusi yang memiliki Instalasi Pengelolaan Limbah
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari yang bersangkutan yang berisi tentang alasan permohonan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) untuk Praktik Mandiri
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
52. Izin Praktik Mandiri Dokter Gigi
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Perubahan Perijinan
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Surat Izin Praktek (SIP) ASLI yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari yang bersangkutan yang berisi tentang alasan permohonan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) untuk Praktik Mandiri
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
53. Izin Praktik Mandiri Dokter Gigi Spesialis
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Perubahan Perijinan
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Surat Izin Praktek (SIP) ASLI yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari yang bersangkutan yang berisi tentang alasan permohonan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) untuk Praktik Mandiri
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
54. Izin Praktik Mandiri Dokter Spesialis
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Perubahan Perijinan
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Surat Izin Praktek (SIP) ASLI yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari yang bersangkutan yang berisi tentang alasan permohonan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) untuk Praktik Mandiri
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
55. Izin Praktik Mandiri Dokter Umum
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Perubahan Perijinan
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Surat Izin Praktek (SIP) ASLI yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari yang bersangkutan yang berisi tentang alasan permohonan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) untuk Praktik Mandiri
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
56. Izin Praktik Mandiri Fisioterapis
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari yang bersangkutan yang berisi tentang alasan permohonan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) untuk Praktik Mandiri
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
57. Izin Praktik Mandiri Okupasi Terapis
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari yang bersangkutan yang berisi tentang alasan permohonan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) untuk Praktik Mandiri
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
58. Izin Praktik Mandiri Ortotis Prostetis
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari yang bersangkutan yang berisi tentang alasan permohonan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) untuk Praktik Mandiri
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
59. Izin Praktik Mandiri Perawat
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis dengan Institusi yang memiliki Instalasi Pengelolaan Limbah
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis dengan Institusi yang memiliki Instalasi Pengelolaan Limbah
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari yang bersangkutan yang berisi tentang alasan permohonan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) untuk Praktik Mandiri
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
60. Izin Praktik Mandiri Psikolog Klinis
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari yang bersangkutan yang berisi tentang alasan permohonan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) untuk Praktik Mandiri
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
61. Izin Praktik Mandiri Tenaga Gizi
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari yang bersangkutan yang berisi tentang alasan permohonan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) untuk Praktik Mandiri
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
62. Izin Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP dan/atau Scan Surat Pernyataan Komitmen Memenuhi Jumlah SKP bagi Nakes/Named yang belum memenuhi kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari yang bersangkutan yang berisi tentang alasan permohonan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) untuk Praktik Mandiri
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
63. Izin Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari yang bersangkutan yang berisi tentang alasan permohonan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) untuk Praktik Mandiri
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
64. Izin Praktik Mandiri Terapis Gigi dan Mulut
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari yang bersangkutan yang berisi tentang alasan permohonan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) untuk Praktik Mandiri
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
65. Izin Praktik Mandiri Terapis Wicara
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri bermaterai Rp 10.000
» Scan Denah Ruangan
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari yang bersangkutan yang berisi tentang alasan permohonan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) untuk Praktik Mandiri
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
66. Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
67. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
68. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
69. Izin Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
70. Izin Program Pendidikan Dokter Spesialis
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
71. Izin Psikolog Klinis
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
72. Izin Radiografer
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
73. Izin Refraksionis Optisien
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
74. Izin Sanitarian
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
75. Izin Teknisi Gigi
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
76. Izin Tenaga Gizi
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
77. Izin Tenaga Teknis Kefarmasian
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Perubahan Perijinan
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
» Scan Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik
» Scan Surat Izin Praktek (SIP) ASLI yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
78. Izin Terapis Gigi dan Mulut
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Perubahan Perijinan
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik
» Scan Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik
» Scan Surat Izin Praktek (SIP) ASLI yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
79. Izin Terapis Wicara
Perijinan Baru
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi ( Nakes dan Named yang memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum 8 Agustus 2023)
Perpanjangan Perijinan
» Scan Fotocopy/Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli atau e-STR (str elektronik)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi asli
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (masa berlaku 3 bulan)
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik bermaterai Rp 10.000
» Scan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku atau dokumen pengganti lainnya
» Scan SIP yang dimiliki dan masih berlaku atau surat pernyataan tidak memiliki SIP di tempat lain
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Bukti Kecukupan SKP
» Scan Surat pernyataan kecukupan SKP
Pencabutan Perijinan
» Scan Surat Permohonan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung yang (bermaterai 10.000)
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat apabila Surat Izin Praktik (SIP) hilang.
» Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan sudah tidak bekerja lagi di Fasyankes tersebut (menggunakan kop surat fasyankes)
Revisi
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
80. Izin Tukang GigI
Perijinan Baru
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Biodata Tukang Gigi
» Scan surat pengantar/rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat yg menyatakan belum / sudah berpraktik di wilayah tersebut (bagi Tenaga Penyehat dengan KTP luar Kota Bandung)
» Scan Asli Surat keterangan dari Kelurahan tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi
» Scan Surat Rekomendasi dari Organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Denah ruangan dan denah lokasi
» Scan Daftar Peralatan yang digunakan
Revisi
» Scan Surat Permohonan Revisi Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung (bermaterai 10.000)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
81. Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
Perijinan Baru
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Kartu Kepesertaan BPJS/KIS
» Scan surat pengantar/rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat yg menyatakan belum / sudah berpraktik di wilayah tersebut (bagi Tenaga Penyehat dengan KTP luar Kota Bandung)
» Scan Surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
» Scan Pas photo latar merah (Format : JPG/PNG)
» Scan Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik
» Scan Surat keterangan dari Kelurahan tempat melakukan pekerjaan sebagai Penyehat Tradisional
» Scan Surat rekomendasi dari Asosiasi sejenis
» Scan Denah ruangan dan denah lokasi
» scan Surat keterangan magang dari tempat kegiatan magang yang telah memiliki pengalaman memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris secara aman dan bermanfaat paling sedikit 5 Tahun (bagi yang turun temurun)
» Scan Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang menjadi mitra dan diakui oleh Instansi Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kemendikbud (bagi yang mengikuti pendidikan non formal)
Revisi
» Scan Surat Permohonan Revisi Surat Izin Praktik (SIP) yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandung (bermaterai 10.000)
» Scan e-KTP Pemohon
» Scan Surat Izin Praktik (SIP) Asli yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bandung dan masih berlaku
» Scan Dokumen Pendukung Pengajuan Revisi
82. Pelaporan Perubahan Naskah Reklame Permanen
Pelaporan
» Scan Surat Pernyataan Perubahan Naskah Reklame
» Scan Ilustrasi Naskah Reklame sebelum beserta masa tayang Naskah (format: PNG/JPG)
» Scan Ilustrasi Naskah Reklame baru beserta masa tayang naskah (format: PNG/JPG)