Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang enyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kota Bandung, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.

Berdasarkan Peraturan Daerah dimaksud, tugas pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang pelayanan terpadu satu pintu.


Dasar Hukum

Dasar Hukum Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung adalah Peraturan Derah Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.

Visi Misi “Terwujudnya Kota Bandung yang Unggul, Nyaman, Sejahtera dan Agamis"

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan melayani;

  2. Membangun perekonomian yang mandiri, kokoh dan berkeadilan;

  3. Mewujudkan Bandung nyaman melalui perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan.

Moto Layanan Memberikan pelayanan dengan "PASTI" (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat..

Maklumat Layanan DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP UNTUK MENYELENGGARAKAN PELAYANAN PERIZINAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

Untuk maklumat selengkapnya bisa di download