08 Dec 2022

FGD Persyaratan Dasar Izin Berusaha

Rina Mariana Semua Bidang 1726

DPMPTSP Kota Bandung mengadakan Forum Group Discussion tentang Persyaratan Dasar Izin Berusaha. Kegiatan dilaksanakan Kamis (08/12/2022) di Hotel Savoy Homan Bandung, dihadiri oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung, Anton Sugiana dan dibuka oleh Plt. Koordinator Advokasi Pengawasan, dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bandung, Nana Tursino.


Dalam sambutannya, Nana Tursino menyampaikan bahwa tujuan dari FGD ini adalah untuk memberikan informasi dan pengetahuan terkait dengan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko, menjadi sarana bagi para pelaku usaha maupun penyedia pelayanan perizinan untuk menyampaikan kendala dan permasalahan mendapatkan izin dasar sehingga diharapkan akan tercapai solusi terbaik.


Hadir dalam acara tersebut para pelaku usaha non UMK, baik PMA dan PMDN dengan narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Bandung kementrian ATR/BPN, DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, dan Diciptabintar Kota Bandung. 


Terkait OSS RBA dan pengawasan perizinan berusaha, disampaikan oleh Robby Sakti, Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Propinsi Jawa Barat, bahwa persyaratan dasar yang dibutuhkan untuk perizinan berusaha risiko menengah tinggi dan tinggi adalah KKPR, Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Untuk Usaha risiko rendah, izin terbit otomatis dengan pernyataan mandiri namun tetap dilakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan berdasarkan persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi serta profil penilaian kepatuhan pelaku usaha.


Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kota Bandung, Samson Sitanggang memaparkan bahwa dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang (PKKPR) dilakukan melalui Proses Pertimbangan Teknis oleh ATR/BPN Kota Bandung dan diproses sesuai permohonan yang masuk ke dalam sistem melalui OSS. Dalam proses penerbitan PKKPR, pelaku usaha harus menyampaikan persyaratan fisik untuk proses verifikasi, selanjutnya akan dilakukan kunjungan lapangan dari tim teknis ATR/BPN untuk pengecekan kesesuaian di lokasi berdasarkan penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah. Apabila pemohon tidak menyampaikan persyaratan fisik maka pengajuan PKKPR tidak bisa diproses.


Terkait kendala tata ruang, Irfan Faikar dari Diciptabintar Kota Bandung menjelaskan bahwa proses KKPR adalah upaya untuk mengecek kesesuaian pemanfaatan ruang  dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang sudah ditetapkan. KKPR sendiri terbagi 2 yaitu untuk berusaha dan non berusaha, sehingga permasalahan yang ada menyesuaikan dengan sistem yang digunakan. KKPR berusaha menggunakan aplikasi OSS sedangkan KKPR non berusaha diproses melalui pembuatan KRK (Keterangan Rencana Kota) di Diciptabintar. Adapun proses pembuatan PBG dilakukan melalui sistem yang dibangun Kementerian PUPR, yaitu simbg.pu.go.id. 


Pemerintah Daerah mengupayakan agar pengajuan perizinan berusaha dapat diproses sesuai ketentuan, dan pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan Helpdesk di daerah, juga dapat berkorespondensi dengan perintah pusat melalui surat terkait permasalahan yang tidak bisa diselesaikan di daerah. 


Apresiasi diberikan oleh peserta kegiatan atas kinerja DPMPTSP Kota Bandung dan dinas teknis yang memproses perizinan berusaha. Salah satu peserta juga merasa terbantu dengan kegiatan ini untuk mendapatkan solusi permasalahan atas perizinan berusaha anak perusahaan yang berlokasi diluar Kota Bandung.