24 Oct 2023

Pemkot Bandung Rumuskan Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Rina Mariana Semua Bidang 759

DPMPTSP Kota Bandung gelar Focus Group Discussion Raperwal Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Kota Bandung, bertempat di Hotel Grandia, Selasa (24/10/23).


FGD ini bertujuan untuk mendapatkan bahan dan informasi dari dinas teknis terkait yang dapat mendukung berkontribusi merumuskan secara detil jenis-jenis insentif dan kemudahan yang dapat diberikan oleh Pemerintah Kota Bandung terhadap para pelaku usaha seperti investor dalam rangka pengembangan iklim investasi Kota Bandung.


Hadir membuka acara, Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandung melalui DPMPTSP terus berupaya berinovasi dan berkolaborasi dalam aspek perencanaan, yakni melalui identifikasi dan pemetaan potensi serta peluang penanaman modal berdasarkan sektor usaha serta sub wilayah kota dan kecamatan. 


“Sehubungan dengan deregulasi penanaman modal, meningkatkan kelayakan investasi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019, pemerintah daerah didorong untuk memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal kepada masyarakat dan atau investor sesuai kewenangan dan kemampuan daerahnya,” ujar Ronny. 


Acara dihadiri perwakilan Perangkat Daerah dan BUMD Kota Bandung, Ketua Asosiasi usaha, inkubator bisnis serta para pelaku usaha di Kota Bandung.


Hadir sebagai narasumber, Achmad Billy Zulquyami, Tenaga Ahli Bidang Hukum dari Akademisi yang membahas draft Raperwal Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Bandung. Billy menyampaikan bahwa pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan dilakukan berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektif dan efisien.


Narasumber kedua, Bapak Wahyono, SE, Kepala Sub Direktorat Sektor Sekunder Deregulasi Penanaman Modal pada Kementerian Investasi/BKPM memaparkan mekanisme pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019. Pemberian insentif atau kemudahan kepada masyarakat atau investor diatur dalam Peraturan Daerah dan berpedoman pada Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) daerah atau hasil kajian yang mempertimbangkan potensi daerah dan nilai tambah di daerah.


Di sesi diskusi dan tanya jawab, para peserta FGD memberikan saran dan masukan dalam merumuskan prosedur pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kota Bandung.


https://www.wartabunda.com/