17 Jun 2019

Rapat Koordinasi Pembahasan Rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) untuk persyaratan IMB

Rina Mariana Semua Bidang 1943

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan A DPMPTSP Kota Bandung, Drs. Rosyidi Santono M.AP memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) untuk persyaratan IMB, bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Bandung, Senin (17/06/19).

Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan dari Lanud Husen Sastranegara, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Kepala Bidang Advokasi DPMPTSP Kota Bandung serta perwakilan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

Rekomendasi Ketinggian Bangunan pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) disyaratkan untuk bangunan dengan kategori diatas 4 lantai atau luas bangunan diatas 10.000 meter persegi dengan kajian AMDAL.  Rekomendasi KKOP merupakan kewenangan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Kementerian Perhubungan RI Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Bagi pemohon IMB baru dengan kategori tersebut, bisa mendapatkan surat persetujuan dari Lanud Husen, yang selanjutnya bisa dijadikan lampiran untuk mendapatkan rekomendasi dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I.