16 Oct 2019

Sosialisasi Peraturan Walikota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame

Rina Mariana Semua Bidang 1813

Dalam rangka memberikan informasi, pengetahuan dan cara pandang atas pelaksanaan penyelenggaraan izin reklame di Kota Bandung, DPMPTSP Kota Bandung menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Walikota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, bertempat di Hotel Papandayan, Rabu (16/10/19).

 

Hadir membuka acara, Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Drs. Ronny Ahmad Nurudin. Dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa DPMPTSP Kota Bandung dalam pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Reklame tentunya tidak dapat berdiri sendiri sehingga membutuhkan peran serta unsur OPD teknis, Satpol PP, pihak asosiasi dan unsur kewilayahan, dalam hal ini kecamatan.

 

“Perlu diapresiasi bersama unsur kewilayahan yang luar biasa membantu kami dalam hal pengawasan dan pengendalian sesuai dengan kewenangannya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame”, tutur Ronny.

 

Pada kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Kota Bandung, Luthfi Firdaus, ST.,M.Li. Lalu Kasubid Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah BPPD Kota Bandung, Cecep Sutrisna S.Sos., M.Si dan Ketua Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB), Sunarya Wid.

 

“Harapan kami dalam sosialisasi ini, akan ditemukan formulasi agar proses perizinan reklame di Kota Bandung dapat berjalan tertib dan sesuai dengan harapan kita semua dalam menciptakan Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis”, tutup Ronny.