Berita
Sosialisasi Peraturan Walikota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame
Rina Mariana Semua Bidang 1813
Dalam rangka memberikan
informasi, pengetahuan dan cara pandang atas pelaksanaan penyelenggaraan izin
reklame di Kota Bandung, DPMPTSP Kota Bandung menyelenggarakan Sosialisasi
Peraturan Walikota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penyelenggaraan Reklame, bertempat di Hotel Papandayan, Rabu (16/10/19).
Hadir membuka acara, Kepala
DPMPTSP Kota Bandung, Drs. Ronny Ahmad Nurudin. Dalam sambutannya beliau
menjelaskan bahwa DPMPTSP Kota Bandung dalam pelaksanaan Izin Penyelenggaraan
Reklame tentunya tidak dapat berdiri sendiri sehingga membutuhkan peran serta
unsur OPD teknis, Satpol PP, pihak asosiasi dan unsur kewilayahan, dalam hal
ini kecamatan.
“Perlu diapresiasi bersama unsur
kewilayahan yang luar biasa membantu kami dalam hal pengawasan dan pengendalian
sesuai dengan kewenangannya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame”, tutur Ronny.
Pada kesempatan tersebut, hadir
sebagai narasumber Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Kota Bandung, Luthfi
Firdaus, ST.,M.Li. Lalu Kasubid Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah BPPD Kota
Bandung, Cecep Sutrisna S.Sos., M.Si dan Ketua Ikatan Pengusaha Reklame Kota
Bandung (IPRKB), Sunarya Wid.
“Harapan kami dalam sosialisasi
ini, akan ditemukan formulasi agar proses perizinan reklame di Kota Bandung
dapat berjalan tertib dan sesuai dengan harapan kita semua dalam menciptakan
Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis”, tutup Ronny.