Hubungi Kami
informasi
Nama | : | Yuki Anggara |
Alamat | : | Arcamanik Endah |
Kecamatan | : | Arcamanik |
Kelurahan / Desa | : | Sukamiskin |
: | Yukixxxxxx | |
Telepon | : | 089633xxxxxx |
Isi | : | Salam Sejahtera Bpk/Ibu, Mengenai Neon Box. Apalah neon box dikenakan pajak dengan spesifikasi: 1. berukuran 80cm x 240cm 2. terletak di dinding rumah setinggi 4M. (Tanpa mencuat ke jalan) 3. Berlokasi di pinggir jalan, terlihat dr 1 sisi, 4 meter dr bahu jalan atau 8 meter dari pinggir jalan 4.neon box berisi logo usaha, nama, nomor telepon dan jenis usaha (tanpa ada iklan seperti reklame di jalan) Mohon bantuannya, Terimakasih |
Tanggal | : | 2022-07-13 11:30:22 |
Jawaban
Yth. Bapak/Ibu Yuki AnggaraSelamat siang untuk permohonan yang bapak tanyakan Dikenakan pajak silahkan didaftarkan secara online melalu website dpmptsp.bandung.go.id untuk syarat bisa dilihat diwebsite dimenu syarat Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen di Halaman (Persil) dan di Bangunan. Demikian kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
DPMPTSP Kota Bandung
Saluran Informasi dan Pengaduan
- Loket Informasi dan Pengaduan
Jl Cianjur 34 Bandung
- Call Center
0811 - 2075 - 999
0811 - 2079 - 555
- Website
Pengaduan
- Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
LAPOR
@dpmptsp_bdg
0811 - 2075 - 999
dpmptsp@bandung.go.id
- Pejabat Penanggung Jawab