pengaduan

Nama : Erina Novianti
Alamat : Jl.Curug Candung II no 72 Rt/Rw 001/005
Kecamatan : Bandung kidul
Kelurahan / Desa : Wates
Email : erinxxxxxx
Telepon : 085794xxxxxx
Isi : Selamat siang bapak/ibu, saya ijin bertanya jika mau mencabut surat ijin praktik perawat (SIP) yg berlaku di tmpt kerja sblmnya bagaimana ya pak? Krn saya sudah pindah rumah sakit, dan tdk bekerja lgi di Rumah sakit sblmnya. SIP saya masi berlaku di tmpt kerja kmrin smpai thn 2026. Saya diarahkan oleh tmpt bekerja saya yg skrg utk mencabut SIP terserbut. Mohon arahannya pak/bu. Terimakasih
Tanggal : 2022-09-16 13:14:29

Jawaban

Yth. Ibu Erina Novianti Selamat siang, untuk permohonan pencabutan SIP silahkan ajukan secara online di website dpmptsp.bandung.go.id - klik layanan perizinan online - login akunnya - pilih pencabutan perizinan - pilih jenis izin yang akan dicabut. Untuk persyaratan bisa cek pada laman https://dpmptsp.bandung.go.id/izin/index.php/lovdata/persyaratan/166 (untuk praktik mandiri) sedangkan untuk di faskes bisa cek di https://dpmptsp.bandung.go.id/izin/index.php/lovdata/persyaratan/120. Demikian kami sampaikan, terimakasih. Hormat Kami, DPMPTSP Kota Bandung

Saluran Informasi dan Pengaduan


  • Loket Informasi dan Pengaduan

Jl Cianjur 34 Bandung

  • Call Center

0811 - 2075 - 999


0811 - 2079 - 555

  • Website

Pengaduan

  • Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

LAPOR

  • Twitter

@dpmptsp_bdg

  • Whatsapp

0811 - 2075 - 999


  • E-mail

dpmptsp@bandung.go.id

  • Pejabat Penanggung Jawab

Hadi Surachman