Hubungi Kami
informasi
Nama | : | Pria Ghotama |
Alamat | : | Jalan Naripan 53, Kb. Pisang, Sumur Bandung |
Kecamatan | : | 40256 |
Kelurahan / Desa | : | Kebon Pisang |
: | igo.xxxxxx | |
Telepon | : | 087825xxxxxx |
Isi | : | Hallo min, saya mau tanya terkait pembuatan surat tanah tidak sengketa, itu diwajibkan untuk di lampirkan pada pengajuan imb rumah tinggal 2 lantai. Jika iya, apakah saksi-saksi pada dokumen tersebut boleh dari RT RW, dan mengetahui lurah setempat? terimakasih |
Tanggal | : | 2019-01-16 14:45:51 |
Jawaban
Yth. Pria Ghotama, Kami mohon maaf atas keterlambatan respon kami, dikarenakan adanya penyempurnaan sistem. Untuk surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, dapat dibuat sendiri dan ditandatangani pemilik diatas materai. Demikian kami sampaikan, terima kasih. Hormat Kami, DPMPTSP Kota Bandung
Saluran Informasi dan Pengaduan
- Loket Informasi dan Pengaduan
Jl Cianjur 34 Bandung
- Call Center
0811 - 2075 - 999
0811 - 2079 - 555
- Website
Pengaduan
- Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
LAPOR
@dpmptsp_bdg
0811 - 2075 - 999
dpmptsp@bandung.go.id
- Pejabat Penanggung Jawab