informasi

Nama : Bong Li San
Alamat : Kopo Mas Regency Blok K-6A
Kecamatan : Babakan Ciparay
Kelurahan / Desa : Margasuka
Email : bongxxxxxx
Telepon : 085795xxxxxx
Isi : Apakah perusahaan dagang wajib memiliki izin lingkungan dan izin lokasi? Atau hanya pabrik saja yang perlu mengajukan izin lingkungan dan izin lokasi
Tanggal : 2019-06-25 09:13:12

Jawaban

Yth. Bpk. Bong Li San Izin lokasi dan Izin lingkungan bisa dibuat apabila dibutuhkan, terantung pada jenis izin/jenis kegiatan usaha. Misalnya untuk pemenuhan komitmen SIUP, harus ada Izin lokasi, maka pemohon harus membuat izin lokasi. Apabila memang tidak diperlukan, maka izin lokasi dan izin lingkungan tidak perlu dibuat. Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih. Hormat Kami, DPMPTSP Kota Bandung Demikian

Saluran Informasi dan Pengaduan


  • Loket Informasi dan Pengaduan

Jl Cianjur 34 Bandung

  • Call Center

0811 - 2075 - 999


0811 - 2079 - 555

  • Website

Pengaduan

  • Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

LAPOR

  • Twitter

@dpmptsp_bdg

  • Whatsapp

0811 - 2075 - 999


  • E-mail

dpmptsp@bandung.go.id

  • Pejabat Penanggung Jawab

Hadi Surachman