Berita
Bimbingan Teknis Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara Online
Rina Mariana Semua Bidang 1865
Dalam rangka meningkatkan wawasan mengenai penyampaian kewajiban LKPM online di Jawa Barat, DPMPTSP menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara Online terhadap ASN DPMPTSP Kota Bandung. Bertempat di Ruang Rapat Moh. Toha DPMPTSP Kota Bandung, Selasa (02/04/19).
Hadir sebagai narasumber,
Analis Penanaman Modal di DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Rispiaga. Dalam
paparannya, Rispiaga menjelaskan bahwa secara normatif, peranan investor
dalam mematuhi kegiatan evaluasi penanaman modal adalah menyampaikan
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang merupakan laporan berkala
mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi oleh
penanam modal sebagai bahan kajian pelaksanaan penanaman modal yang
lebih baik. “Di LKPM itu selain perusahaan harus menyampaikan laporan
realisasi investasinya, disitu juga ada kolom permasalahan yang sedang
dihadapi oleh perusahaan tersebut. Itu adalah bentuk komunikasi investor
dan pemerintah. Apabila ada permasalahan yang disampaikan, pihak
pemerintah dapat membantu untuk memfasilitasi penyelesaian masalahnya”,
terangnya.
Setiap daftar isian yang tercantum dalam LKPM
merupakan gambaran perkembangan penanaman modal yang disampaikan
perusahaan PMA/PMDN. “Makin banyak perusahaan PMA/PMDN menyampaikan LKPM
akan makin menggambarkan perkembangan realisasi dan kinerja investasi”,
lanjutnya.
Ketentuan umum LKPM adalah pelaku usaha yang memiliki
kegiatan usaha dengan investasi diatas Rp. 500 juta wajib menyampaikan
LKPM tahap konstruksi dan produksi setiap 3 bulan sekali secara online
melalui SPIPISE. LKPM disampaikan paling lambat tanggal 10 pada bulan
April, Juli, Oktober dan Januari.
Perusahaan yang tidak
menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi, dimulai dari peringatan
tertulis, lalu pembatasan kegiatan usaha, kemudian pembekuan kegiatan
usaha dan pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal
dan/atau fasilitas penanaman modal.