02 Apr 2019

Bimbingan Teknis Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara Online

Rina Mariana Semua Bidang 1865

Dalam rangka meningkatkan wawasan mengenai penyampaian kewajiban LKPM online di Jawa Barat, DPMPTSP menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara Online terhadap ASN DPMPTSP Kota Bandung. Bertempat di Ruang Rapat Moh. Toha DPMPTSP Kota Bandung, Selasa (02/04/19).


Hadir sebagai narasumber, Analis Penanaman Modal di DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Rispiaga. Dalam paparannya, Rispiaga menjelaskan bahwa secara normatif, peranan investor dalam mematuhi kegiatan evaluasi penanaman modal adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang merupakan laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi oleh penanam modal sebagai bahan kajian pelaksanaan penanaman modal yang lebih baik. “Di LKPM itu selain perusahaan harus menyampaikan laporan realisasi investasinya, disitu juga ada kolom permasalahan yang sedang dihadapi oleh perusahaan tersebut. Itu adalah bentuk komunikasi investor dan pemerintah. Apabila ada permasalahan yang disampaikan, pihak pemerintah dapat membantu untuk memfasilitasi penyelesaian masalahnya”, terangnya.

Setiap daftar isian yang tercantum dalam LKPM merupakan gambaran perkembangan penanaman modal yang disampaikan perusahaan PMA/PMDN. “Makin banyak perusahaan PMA/PMDN menyampaikan LKPM akan makin menggambarkan perkembangan realisasi dan kinerja investasi”, lanjutnya.

Ketentuan umum LKPM adalah pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha dengan investasi diatas Rp. 500 juta wajib menyampaikan LKPM tahap konstruksi dan produksi setiap 3 bulan sekali secara online melalui SPIPISE. LKPM disampaikan paling lambat tanggal 10 pada bulan April, Juli, Oktober dan Januari.

Perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi, dimulai dari peringatan tertulis, lalu pembatasan kegiatan usaha, kemudian pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.