Berita
Desk LKPM Online
Rina Mariana Semua Bidang 976
Dalam rangka pembinaan
pelaksanaan penanaman modal untuk para pelaku usaha di Kota Bandung, DPMPTSP
Kota Bandung mengadakan Desk LKPM Online, Rabu (02/10/19) bertempat di Ruang
Rapat Moh. Toha.
Dalam pembukaan rapat, Kepala
DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin menjelaskan bahwa berdasarkan Perka
BKPM Nomor 07 tahun 2018, ada kewajiban dari perusahaan. “Diantaranya harus
melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, selain itu juga ada kewajiban
menjaga sosial budaya lingkungan sekitar tempat berusaha agar tercipta
lingkungan yang kondusif,” jelasnya.
Secara normatif, peranan investor
dalam mematuhi kegiatan evaluasi penanaman modal adalah menyampaikan Laporan
Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang merupakan laporan berkala mengenai
perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi oleh penanam modal
sebagai bahan kajian pelaksanaan penanaman modal yang lebih baik.
Setiap daftar isian yang
tercantum dalam LKPM merupakan gambaran perkembangan penanaman modal yang
disampaikan perusahaan PMA/PMDN. Makin banyak perusahaan PMA/PMDN menyampaikan
LKPM akan makin menggambarkan perkembangan realisasi dan kinerja investasi.
Hadir sebagai narasumber,
Analisis Penanaman Modal di DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Rispiaga. Dalam
paparannya, beliau memaparkan bahwa capaian investasi Jawa Barat sampai dengan
triwulan II tahun 2019 berdasarkan kewajiban LKPM adalah Rp. 68,7 Triliun
dengan progress capaian 56,4% dari target yang ditetapkan Pemerintah tahun 2019
sebesar Rp. 121,80 Triliun).
Pengendalian pelaksanaan
penanaman modal adalah kegiatan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan agar
pelaksanaan kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut, peserta
yang terdiri dari perwakilan perusahaan dibimbing untuk melakukan pengisian
LKPM secara online.