25 Jun 2019

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online bagi para pelaku usaha di Kota Bandung

Rina Mariana Semua Bidang 1724

DPMPTSP Kota Bandung menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Secara Online, bertempat di Hotel Ibis Bandung, Selasa (25 Juni 2019).

Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung, Drs. Anton Sugiana, M.Si memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan yang diselenggarakan sebagai sarana pembekalan, penambahan wawasan dalam penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online bagi para pelaku usaha di Kota Bandung.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka pelayanan perizinan di kota Bandung harus terintegrasi dengan Online Single Submission atau OSS yang bertujuan agar proses perizinan terstandarisasi secara nasional di mana OSS itu sendiri merupakan pintu tunggal perizinan untuk kegiatan usaha, sedangkan LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha”, jelas Anton.

Setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM secara daring dan berkala melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik atau SPIPISE dimana penyampaian LKPM wajib dilaporkan setiap 3 bulan atau triwulan masa konstruksi dan kegiatan usaha sudah berproduksi komersial.

Dalam kesempatan ini, hadir sebagai narasumber dari BKPM RI, yaitu Kasubdit Jawa Barat, Abdul Qodir yang memaparkan kebijakan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, serta Kadis Sektor Primer dan Tersier Subdit Wilayah Jawa Barat, Sulastri yang memaparkan penerapapn sistem LKPM.

Kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi di Kota Bandung dan menyelesaikan fasilitasi permasalahan para pelaku usaha.