Berita
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online bagi para pelaku usaha di Kota Bandung
Rina Mariana Semua Bidang 1724
Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung, Drs. Anton
Sugiana, M.Si memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan yang
diselenggarakan sebagai sarana pembekalan, penambahan wawasan dalam penyusunan
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online bagi para pelaku usaha di
Kota Bandung.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,
maka pelayanan perizinan di kota Bandung harus terintegrasi dengan Online
Single Submission atau OSS yang bertujuan agar proses perizinan terstandarisasi
secara nasional di mana OSS itu sendiri merupakan pintu tunggal perizinan untuk
kegiatan usaha, sedangkan LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi
penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha”, jelas Anton.
Setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan
LKPM secara daring dan berkala melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan
Investasi Secara Elektronik atau SPIPISE dimana penyampaian LKPM wajib
dilaporkan setiap 3 bulan atau triwulan masa konstruksi dan kegiatan usaha
sudah berproduksi komersial.
Dalam kesempatan ini, hadir sebagai
narasumber dari BKPM RI, yaitu Kasubdit Jawa Barat, Abdul Qodir yang memaparkan
kebijakan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, serta Kadis Sektor Primer
dan Tersier Subdit Wilayah Jawa Barat, Sulastri yang memaparkan penerapapn
sistem LKPM.
Kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan
dapat mendorong peningkatan investasi di Kota Bandung dan menyelesaikan
fasilitasi permasalahan para pelaku usaha.