Berita
Rapat Teknis Pembahasan Permohonan Baru Reklame pada Bando Jalan Provinsi dan Jalan Nasional
Rina Mariana Semua Bidang 1184
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor
005 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, salah satu cara pasang reklame di dalam sarana dan
prasarana kota adalah pada bando jalan.
Windhy menjelaskan bahwa bando hanya
diperbolehkan dipasang pada kawasan selektif, seperti yang telah diatur pada
Perwal. Selain itu hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan bando yaitu
ketersediaan kuota bando, tema desain dan estetika.
“Untuk permohonan bando, baik baru atau
perpanjangan, harus mengajukan permohonan kepada Wali Kota terlebih dahulu”,
jelas Windhy. Bando yang terletak di jalan provinsi dan jalan nasional, harus
mendapatkan rekomendasi atau
persetujuan dari dinas terkait sebagai pengelola jalan. Selain itu, gambar
konstruksi bando harus di tandatangani konsultan ahli yang sudah bersertifikat
serta melampirkan pemberitahuan masyarakat dan persetujuan dari kewilayahan.
Rapat tersebut mengundang Kepala PPK II Satuan Kerja
Pelaksana Jalan Nasional Metropolitan Bandung, perwakilan dari Bina Marga dan
Tata Ruang Provinsi Jawa Barat, DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Ikatan Pengusaha
Reklame Kota Bandung (IPRKB), dinas teknis terkait reklame, para camat serta pengusaha
pemohon IPR bando.
Pada kesempatan tersebut, pemohon melakukan
presentasi mengenai permohonan bando, yaitu titik lokasi, ukuran, desain dan
dokumen persyaratan. Permohonan lalu dibahas satu persatu dan diberikan arahan
oleh dinas terkait.