15 Nov 2022

Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengisian LKPM bagi para pelaku usaha di Kota Bandung

Rina Mariana Semua Bidang 1031

DPMPTSP Kota Bandung menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi para pelaku usaha di Kota Bandung, Selasa (15/112022) 


Kegiatan ini berlangsung di Hotel Savoy Homann, dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin dan dihadiri 105 peserta pelaku usaha kecil, menengah dan besar. 


Materi pertama mengangkat tentang perizinan berusaha OSS RBA dipaparkan oleh Arfiano Lucky Wibowo, tim ahli pendamping OSS di DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Lucky menjelaskan tentang adanya fitur baru di OSS RBA, yaitu menu akses perubahan data dan catatan perubahan data. Selain itu juga disampaikan bahwa oss.go.id sekarang dilengkapi menu sub informasi yang lebih lengkap dan detail untuk memudahkan pelaku usaha. 


Selain tentang OSS RBA, disosialisasikan juga terkait pengawasan perizinan berusaha oleh Iyan Darmansyah Bimantara, Analis Hukum Muda Bidang Pengendalian DPMPTSP Jawa Barat. OSS adalah aplikasi yang berasaskan trusted and verified, pemerintah dan pelaku usaha saling memberi kepercayaan dan tanggungjawab atas data usaha yang dimasukkan melalui aplikasi OSS RBA. Pengawasan dilakukan secara rutin dan insidental, dan hasil pengawasan akan menunjukkan validitas data yang terangkum dalam nilai kepatuhan pelaku usaha. 


Terakhir, tata cara pengisian LKPM dipaparkan oleh Arinal Legia Suherman, Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Dalam sesi terakhir ini disampaikan tatacara pengisian LKPM, kesalahan-kesalahan umum yang sering terjadi saat pengisian LKPM, serta tujuan dari LKPM sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk bisa memetakan kondisi investasi di Indonesia secara umum. 


OSS adalah upaya pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi perizinan berusaha. Meskipun masih terdapat kekurangan pada sistem, pemerintah pusat tidak berhenti dalam menyempurnakan mekanisme perizinan melalui OSS RBA. Beberapa kendala teknis terjadi karena OSS merupakan integrasi sistem dari beberapa server Kementerian dan Lembaga. Kedepannya, OSS diharapkan bisa berfungsi maksimal menjadi satu pintu pengajuan perizinan.