14 Jul 2022

Sosialisasi Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS

Rina Mariana Semua Bidang 2116

DPMPTSP Kota Bandung menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission (OSS), bertempat di Hotel Grandia, Kamis (14/07/22). 


Acara dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin. Dalam sambutannya, Ronny menyampaikan bahwa dalam rangka terciptanya tata kelola atau manajemen yang lebih baik, diperlukan instrumen pengawasan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan regulasi, DPMPTSP telah diamanahkan untuk menjadi koordinator pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko yang kemudian dalam pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Ketentuan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


“Dalam melaksanakan pengawasan dimaksud, DPMPTSP pastinya akan melibatkan organisasi perangkat daerah lainnya serta diperlukan adanya partisipasi dari rekan-rekan pelaku usaha. Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan adanya persamaan persepsi, sehingga hal tersebut menjadi latar belakang kami melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission atau OSS RBA.” ujar Ronny.


Sosialisasi ini diikuti oleh para pelaku usaha dan asosiasi pelaku usaha, serta perwakilan dari OPD teknis di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. 


Hadir sebagai narasumber, Arief Margatama, perwakilan dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang menyampaikan materi Pedoman Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Drs. H. Diding Abidin, M.SI, dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat yang menyampaikan materi Sistem Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS.


Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan wawasan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha terkait kewajiban dan tanggung jawab yang dipenuhi oleh pelaku usaha dan Organisasi Perangkat Daerah tentang kewajiban dalam pelaksanaan pengawasan kepada pelaku usaha.