Coaching Klinik Pelaksanaan Kewajiban Pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha Non UMK

Tim Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu

6 January 2026
1162
OSS, Perizinan Berusaha, PBBR
Coaching Klinik Pelaksanaan Kewajiban Pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha Non UMK

DPMPTSP Kota Bandung melaksanakan Coaching Klinik Pelaksanaan Kewajiban Pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha Non UMK, bertempat di Mal Pelayanan Publik pada Selasa (06/01/26).

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Tim Kerja Penanaman Modal, Deden Rusyana. Dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa realisasi investasi penting untuk mengukur sampai sejauh mana Pemerintah Kota Bandung berkontribusi terhadap meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung.

“Realisasi investasi ini diperoleh dari LKPM dan bapak-ibu sekalian sebagai para pengusaha punya kewajiban untuk mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Laporan kegiatan Penanaman Modal ini, jadi salah satu indikator keberhasilan kami dalam melaksanakan penanaman modal di Kota Bandung,” ujarnya.

Deden juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Kota Bandung melebihi target realisasi investasi. “Jadi target realisasi itu 7,78 triliun, di triwulan ke-3 saja sudah 10 triliun lebih,” sampainya.

Tehadap kenaikan target realisasi investasi tahun 2026, Deden berharap partisipasi aktif dari para pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal. “Dengan target yang sekarang dari 7,78 menjadi 11,3 triliun ini, kita harapkan perusahaan-perusahaan yang terbiasa mengisi LKPM terus melakukan laporannya, kemudian perusahaan-perusahaan yang belum melakukan laporan LKPM, kita akan upayakan di tahun ini supaya semuanya mengisi,” ujar Deden.

Lanjut Deden menjelasakan bahwa LKPM dan realisasi investasi ini memotret bagaimana pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Bandung. Dalam LKPM terdapat berapa tenaga kerja yang terserap dan berapa modal yang bergulir, yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kota Bandung.

Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Kerja Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Wachyu Nugraha menambahkan bahwa LKPM merupakan komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha terkait permasalahan dan kendala yang dihadapi pelaku usaha. “Setelah tahu apa yang menjadi kendala masalah, dan setelah tahu berapa realisasi yang terjadi, maka pemerintah dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang nanti akan terus mendorong terhadap pertumbuhan ekonomi," terangnya.

Terkait kepatuhan, Wachyu menyampaikan bahwa tim kerja pengawasan akan melaksanakan kegiatan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Pengawasan ini akan dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi.(MinRN)