DPMPTSP KOTA BANDUNG

Profil

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kota Bandung, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.

Berdasarkan Peraturan Daerah dimaksud, tugas pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang pelayanan terpadu satu pintu.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok,

Dasar Hukum Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung adalah Peraturan Derah Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung

“Terwujudnya Kota Bandung yang Unggul, Nyaman, Sejahtera dan Agamis"

1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan melayani;
2. Membangun perekonomian yang mandiri, kokoh dan berkeadilan;
3. Mewujudkan Bandung nyaman melalui perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan.

Memberikan pelayanan dengan "PASTI" (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP UNTUK MENYELENGGARAKAN PELAYANAN PERIZINAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Untuk maklumat selengkapnya bisa di download disini

Pelayanan Perizinan Secara Online

Jangka waktu pelayanan perizinan secara elektronik adalah 7 (tujuh) hari kerja

dan 7-21 hari kerja di dinas teknis, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Jam Pelayanan Informasi, Konsultasi, Berbantuan dan Pengaduan Tatap Muka Di Loket Pelayanan :

Hari Senin-Jumat: Jam 09.00-15.00 WIB

-istirahat-

Senin-Kamis: 12.00-13.00 WIB

Jumat: 11.30-13.00 WIB

Jl. Cianjur No. 34 Bandung 420171 Jawa Barat
Telp. 08112075999 / WA 08112075999
dpmptsp[at]bandung.go.id

Denah Bencana

DPMPTSP mempunyai Fungsi:

a. perumusan kebijakan lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
b. pelaksanaan kebijakan lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
d. pelaksanaan administrasi Dinas lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
(Perwal 1396 Tahun 2016)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu Kota Bandung. DPMPTSP Kota Bandung dituntut dapat memberikan pelayanan perizinan yang cepat, akurat, dengan biaya sesuai ketentuan, secara transparan kepada masyarakat Kota Bandung.

DPMPTSP Kota Bandung mempunyai tujuan, yaitu :

1. Meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan perizinan terpadu satu pintu;

2. Meningkatkan iklim usaha dan investasi yang kondusif.

Sasaran DPMPTSP Kota Bandung adalah sebagai berikut :

1. Meningkatnya kualitas pelayanan perizinan terpadu satu pintu;

2. Meningkatnya realisasi investasi.

Sejak tanggal 28 Mei 2015, DPMPTSP telah diresmikannya Aplikasi Baru berbasis elektronik atau yang terkenal dengan Online Services System, bertajuk HAY.U bandung!sebuah aplikasi perizinan berbasis website, full online, full paperless services. Sebuah Inovasi pelayanan perizinan yang memberikan kepastian waktu, kepastian biaya, dan kepastian proses. Dengan 3 langkah mudah [mendaftar, membayar untuk izin yang berbayar (Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Trayek), serta menunggu izin diantar lewat pos ke alamat tujuan pemohon] tanpa ada tatap muka antara petugas dan pemohon perizinan, menjadikan pelayanan DPMPTSP Kota Bandung berkelas dunia.

Pada tanggal 25 Februari 2016, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan bangga menghadirkan layanan Perizinan berbasis smartphone dengan nama "GAMPIL" (Gadget Mobile Application for Licnse), yang merupakan sistem tata kelola perizinan yang dapat diakses secara mudah di mana pun dan kapan pun sistem perizinan online. "GAMPIL" Sebuah aplikasi berbasis smartphone untuk pelayanan Perizinan, terutama perizinan bagi UKM dengan cara mudah dan persyaratan minimal. Saat ini aplikasi tersebut dapat di download di Play Store dengan kata kunci pencarian "GAMPIL".