Standar Waktu Pelayanan
Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung dilaksanakan secara terpadu, cepat, dan transparan berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku:
1. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP): Sebagai payung hukum pengintegrasian berbagai jenis pelayanan publik secara terpadu demi memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, dan keamanan bagi masyarakat.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Mengatur ketentuan dan pemangkasan waktu proses perizinan berusaha yang disesuaikan secara spesifik berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
3. Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 503/1195.Kep-DPMPTSP/2025 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada DPMPTSP Kota Bandung: Sebagai acuan operasional internal dalam menetapkan durasi dan tahapan kepengurusan layanan di tingkat daerah.
No | Jenis Layanan | Waktu Proses |
|---|---|---|
1 | Perizinan Berusaha | Berdasarkan Jenis Usaha sebagaimana Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (Dapat dilihat pada Menu Regulasi-Lampiran PP 28/2025) |
2 | Non Perizinan (Melalui Sistem Informasi Perizinan DPMPTSP Hayu Gampil | 7 ( Tujuh ) Hari Kerja |
3 | Non Perizinan (Melalui Sistem MPPD Nasional) | 5 ( Lima ) Hari Kerja |