Ada yang ingin ditanyakan? Lihat dulu informasi tanya jawab berikut

FAQ

Setelah berkas diajukan online di website DPMPTSP Kota Bandung ataupun aplikasi GAMPIL, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi, tandanya sudah masuk antrian untuk verifikasi pendaftaran. Apabila berkas sudah benar (tidak ada file yang blur/terpotong/salah kolom) maka berkas akan dilanjutkan ke verifikasi teknis dan pemohon mendapatkan nomor resi setelah verifikasi teknis selesai. Apabila ada kekurangan berkas dan harus direvisi, maka berkas akan dikembalikan dan pemohon bisa memperbaiki pengajuan melalui tombol lengkapi data di menu “pengajuan saya”.

Monitoring berkas bisa dilakukan dengan membuka menu monitoring pada akun DPMPTSP pemohon baik pada website maupun aplikasi GAMPIL, masukkan nomor resi dan akan terlihat timeline proses pengajuan yang sedang berlangsung. Kolom berwarna hijau berarti sudah selesai, kolom berwarna kuning berarti masih dalam antrian atau sedang proses, dan untuk warna merah berarti berkas dikembalikan atau ditolak.

Setelah selesai proses verifikasi teknis, pemohon akan memperoleh nomor resi, yang dikirimkan via sms dan juga di inbox aplikasi. Cetak resi bisa dilakukan melalui menu pengajuan saya, di akun DPMPTSP pemohon. Nomor resi bisa digunakan untuk monitoring status berkas secara mandiri.

Berdasarkan Permenhub No 88 tahun 2018, izin bongkar muat dan kartu pengawasan angkutan barang, sudah tidak diatur lagi sehingga tidak perlu lagi diterbitkan. Apabila diperlukan, silahkan mencetak surat edarannya pada link berikut https://portal-dpmptsp.bandung.go.id/detail-dokumen-informasi/regulasi

Izin yang dikembalikan bisa direvisi melalui menu pengajuan saya, dan mengklik link lengkapi data, perbaiki data yang salah, lalu di-submit ulang

Pengajuan izin di handphone menggunakan browser, masuk ke website dpmptsp.bandung.go.id dan posisi handphone harus landscape jangan portrait, supaya semua fitur untuk memilih layanan bisa terlihat. Selain menggunakan browser, bisa juga menggunakan aplikasi android GAMPIL for public yang tersedia di playstore

Untuk proses perizinan sudah sampai tahap pembayaran, akan memperoleh notifikasi via sms atau inbox aplikasi berisi kode bayar dan nominal bayar. Apabila belum ada penetapan pajak dari Bapenda Kota Bandung dan belum mendapat notifikasi kode bayar untuk izin reklame, dipersilahkan menanyakan langsung ke Kantor Bapenda Kota Bandung di Jl Wastukencana dengan membawa nomor resi pengajuan izin. Karena jumlah bayar ditetapkan oleh BPPD, bukan oleh DPMPTSP.

Pengajuan izin bisa ditolak di tahap validasi bidang karena tidak disetujui oleh dinas teknis, atau ditolak otomatis oleh sistem karena tidak melakukan pembayaran atau mengisi survey pada dalam 7 hari. Pengajuan yang ditolak tidak bisa direvisi, dan dipersilahkan mengajukan baru dengan data-data yang sudah benar.

Jika pengajuan sudah ditolak/dikembalikan tidak akan diteruskan, diabaikan saja. Pemohon bisa merevisi data untuk permohonan yang dikembalikan, atau lakukan pengajuan baru untuk izin yang ditolak.

Layanan tatap muka di loket lobby layanan satu pintu DPMPTSP Kota Bandung Jl Cianjur No. 34, atau bisa juga di Gerai Pelayanan Publik di Ruko Beryl Summarecon, buka pada hari kerja, jam layanan 09.30-15.00 (istirahat jam 12.00-13.00) dan untuk antrian bisa daftar online melalui aplikasi android GAMPIL.

Dengan adanya Perda Kota Bandung no. 5 Tahun 2018 maka Izin gangguan sudah tidak diterbitkan lagi dan tidak perlu diperpanjang.

Data pemohon berdasarkan database Disduk jadi penulisan harus sama persis dengan yang tertera pada KTP

DPMPTSP Provinsi Jawa Barat dan DPMPTSP Kota Bandung adalah instansi yang berbeda, alamat kantor DPMPTSP Jawa Barat di Jl. Windu dan call centernya 022 2112 5000

Pemohon menanyakan mekanisme reset akun OSS
Dijawab:
Disampaikan untuk mengunduh formulir reset akun oss di https://bit.ly/formDPMPTSP/a>bit/ly/formDPMPTSP dan mengajukan permohonan reset akun via email ke kontak@oss.go.id

Jika lupa password untuk masuk ke akun DPMPTSP Kota Bandung, silahkan gunakan fitur lupa password, akan dikirimkan PIN sementara via sms ke nomor terdaftar pada akun. Jika tidak bisa, silahkan datang ke loket informasi kantor DPMPTSP Kota bandung dengan membawa KTP asli dan fotokopinya, serta surat kuasa jika diwakilkan.
Apabila loket tutup karena kondisi darurat, reset email bisa dilakukan via email, download formulir reset akun oss di bit/ly/formDPMPTSP dan kirimkan permohonan reset akun via email ke dpmptspbdgkota@gmail.com dengan melampirkan scan KTP asli.
Setelah proses reset akun dilakukan, pemohon bisa login ke akun dengan password/pin sementara yang diberikan, setelah berhasil login harus update profil terlebih dahulu dan kemudian mengganti password.

Untuk pembuatan izin kesehatan, harus memproses dulu Surat Pengesahan Dokumen ke dinkes, baru mengajukan izin di dpmptsp secara online dengan mengupload semua berkas persyaratan termasuk SPD dari Dinkes.untuk pembuatan SPD, silahkan kontak JPRK dinkes di nomor 08117999167.jika berkas sudah lengkap, pengajuan bisa lewat aplikasi android GAMPIL atau website dpmtpsp.bandung.go.id

Untuk permohonan salinan arsip IMB bisa dilakukan melalui surat secara resmi yang ditujukan kepada kepala dinas/instansi yang mengeluarkan IMB tersebut, dengan melampirkan salinan IMB dan identitas pemilik, serta pengajuan harus langsung oleh pemilik yang tertera pada berkas IMB. Untuk IMB yang dikeluarkan DPMPTSP (tahun 2009-2021) permintaan salinan dilakukan secara online ke dpmtpsp.bandung.go.id

SLF diajukan di simbg.pu.go.id sama seperti PBG, diproses di simbg dan dicetak di DPMPTSP Kota/kab

Mengurus Izin usaha harus menggunakan IMB sesuai peruntukkan dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandung. Tidak diperbolehkan menggunakan bangunan dengan peruntukkan rumah tinggal atau berbeda dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Misalnya bentuk kegiatan usaha jasa, bangunan harus dengan peruntukkan kantor atau rumah dan kantor (rukan). Apabila bentuk usahanya adalah toko, maka bangunan harus dengan peruntukkan toko atau rumah dan toko (ruko).
Kewajiban pelaku usaha adalah melakukan kegiatan usaha di lokasi yang bangunannya sesuai peruntukkan, dan kewajiban pemilik bangunan adalah memiliki perizinan bangunan sesuai peruntukkan. Apabila status bangunan adalah sewa, tetap harus ada IMB/PBG nya dan disertakan surat keterangan sewa.

Silahkan ke loket layanan informasi membawa ktp asli, nanti akan dibantu oleh operator untuk perbaikan data ke disduk, ditunggu sampai maks 2x24 jam, dan dipersilahkan mendaftarkan lagi akun setelah NIK dinyatakan valid

Untuk pembuatan IPR, keanggotaan asosiasi wajib untuk naskah reklame iklan atau ada produk promosi, dan untuk memperoleh keanggotaan asosiasi bisa bergabung dengan ikatan pengusaha/asosiasi reklame yang ada di kota bandung.

Sekarang ini garansi bank hanya dipersyaratkan untuk membuat reklame di Bahu jalan/Berm jalan/Trotoar, Jembatan, Jalan layang, Jalan Tol, Jembatan Kereta Api dan Shelter

Polis asuransi wajib untuk reklame dengan ukuran panjang atau lebar 10 meter atau luas 10m2 keatas.

Disampaikan Mekanisme pencabutan SIP sebagai berikut:
Mengajukan permohonan pencabutan SIP yang terdiri dari
1. Surat permohonan pencabutan SIP (ditujukan kepada kepala DPMPTSP Kota Bandung, bukan Kepala DInkes Kota Bandung),
2. SIP asli
3. Surat Keterangan dari Faskes tempat bekerja yang menyatakan bahwa sudah tidak praktek lagi di faskes tersebut.
Form permohonan bisa di download di tinyurl.com/FORMULIR-KESEHATAN folder pencabutan izin
Apabila izin sudah dicabut pemohon akan mendapatkan surat tembusan untuk pengambilan STR kei dinkes

Untuk membuat IMB, silahkan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, persyaratan bisa dilihat di link bit.ly/syaratperizinan karena ada beberapa persyaratan yang harus dibuat di dinas teknis. Untuk formulir yang diperlukan, seperti pernyataan SLF, persetujuan tetangga, atau andalalin, bisa di download di link bit/ly/formDPMPTSP. Setelah semua persyaratan lengkap, silahkan membuat permohonan secara online di web dpmptsp.bandung.go.id atau melalui aplikasi android gampil.

Silahkan dicek ke Distaru, untuk peruntukannya apakah di lokasi tersebut diperbolehkan. JIka boleh diubah peruntukannya, dilengkapi persyaratannya, lalu ajukan perubahan IMB ke DPMPTSP secara online

Untuk dipandu pengisian OSS oleh petugas kami, silahkan menggunakan layanan asistensi virtual OSS melalui aplikasi Zoom Meeting. Pendaftaran untuk mendapatkan ID meeting dan password hubungi call center 08112079555.

ITPMB sudah tidak diterbitkan lagi di DPMPTSP, silahkan mengurus izin usaha dengan KBLI yang sesuai di OSS RBA, dan kewenangannya sekarang ada di tingkat provinsi.

Silahkan untuk mengajukan perubahan SIP menu perubahan untuk izin kesehatan sebagai berikut:
(1). apabila ada perubahan kriteria fasilitas kesehatan (misalnya dari klinik Pratama menjadi klinik utama)
(2). apabila ada perubahan jam praktek (sudah ada jadwal baru berdasarkan rekom terbaru dari Organisasi Profesi)
Pemohon bisa mengajukan SIP perubahan menggunakan menu perubahan perizinan dengan ketentuan:
a. Kolom Surat Permohonan Perubahan, diupload surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon.
-untuk perubahan poin (1) diatas, diberi judul Permohonan Perubahan Kriteria Sarana Kesehatan.
- untuk perubahan poin (2) diatas, diberi judul Permohonan Perubahan Jadwal Praktek
b. Kolom Surat Keterangan Perubahan Kriteria Fasilitas Kesehatan dari Pemilik, diupload surat keterangan dari fasilitas kesehatannya dibuat dan ditandatangani pemilik/pengelola faskes.
-untuk perubahan poin (1) diatas, diberi judul Surat Keterangan Perubahan Kriteria Fasilitas Kesehatan.
-untuk perubahan poin (2) diatas, diberi judul Surat Keterangan Perubahan Jam Praktek

DPMPTSP Kota Bandung sudah mengirimkan edaran ke kecamatan dan kelurahan terkait SKDP yang isinya adalah apabila ada masyarakat yang ingin membuat SKDP untuk keperluan mengurus perizinan berusaha, tidak usah diterbitkan karena untuk perizinan sudah tidak memerlukan SKDP.
Jika masyarakat membutuhkan SKPD untuk keperluan lain (seperti akreditasi, pembukaan rekening, lelang, dll) silahkan dikonsultasikan dengan kecamatan setempat karena pembuatan SKDP kewenangannya bukan di DPMPTSP.

Dengan adanya PP No. 24 Tahun 2018 mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik yang mengatur tentang pembuatan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang berlaku di seluruh Indonesia, maka untuk TDP dan izin Usaha format yang lama sudah tidak diterbitkan lagi. TDP, pada OSS berubah menjadi NIB (Nomor Induk Berusaha). TDP dan Izin Usaha yang sudah dimiliki dan masih berlaku masih boleh digunakan, namun apabila sudah tidak berlaku, harus diperbaharui ke format baru melalui OSS yang bisa diakses pada link oss.go.id

Berikut adalah ketentuan berkas identitas untuk pengajuan SIP harus dilampirkan di kolom KTP, berdasarkan domisili:
1. Untuk Pemohon KTP Kota Bandung: wajib upload eKTP
2. Untuk Pemohon KTP wilayah Bandung raya (kab bandung, kab. bandung barat, kab sumedang, kota cimahi): wajib upload eKTP dan surat keterangan sudah atau belum praktek dinkes dari sesuai domisili.
3. Untuk Pemohon KTP luar bandung raya dan tinggal sementara di kota bandung: wajib upload eKTP dan SKTS disduk Kota Bandung
4. Untuk Pemohon KTP luar bandung raya dan tinggal sementara di wilayah bandung raya: wajib upload eKTP dan SKTS disduk sesuai tempat tinggal, serta surat keterangan sudah atau belum praktek dinkes dari sesuai domisili.

Pembuatan IPRI secara online di dpmptsp.bandung.go.id pemohon akan mendapatkan IPRI dan stiker untuk ditempel pada reklame.

SOP perizinan online di DPMPTSP adalah 7 hari kerja sejak selesai verifikasi teknis; diluar pendaftaran, revisi, pembayaran (jika ada), pengisian survey, dan pengiriman oleh pos.

DPMPTSP Kota Bandung menggunakan sistem First In First Out), sehingga apabila pengajuan sedang tinggi maka antrian akan menjadi lebih banyak.

Pengajuan yang masih dalam tahap verifikasi teknis, berarti sedang diproses oleh tim teknis. Dinas teknis memiliki SOP tersendiri untuk proses ini. DPMPTSP baru bisa meneruskan proses izin setelah dinas teknis mengisi kolom rekomendasi hasil verifikasi teknis.

Berdasarkan Berdasarkan SE Kemenkes no HK.02.01/Menkes/455/2020 , ada 5 jenis izin kesehatan yang diproses offline, yaitu izin operasional RS, Klinik, Lab, puskesmas, dan Unit Transfusi Darah. Untuk izin baru, atau perpanjangan, dianggap berlaku/boleh operasional sampai dengan 1 tahun setelah masa darurat covid 19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah, dengan membuat SURAT KETERANGAN PENYELENGGARAAN /OPERASIONAL FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
mekanisme:
1. Pemohon ke dinkes;
Memohon Surat Keterangan dari Dinkes, bahwa Dinkes tidak melakukan visitasi karena covid.
2. Pemohon ke DPMPTSP
Menyerahkan berkas (via satpam)
a. Surat permohonan izin klinik (cantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi via telepon reguler)
b. Surat dari Dinkes
c. NIB, Izin usaha, dan Izin operasional dari OSS
d. Surat pernyataan komitmen akan memenuhi standar protokol kesehatan
Output: akan terbit SURAT KETERANGAN PENYELENGGARAAN /OPERASIONAL FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN dari DPMPTSP yang dicetak secara fisik, jika surat sudah bisa diambil akan ada yang menghubungi pemohon dari DPMPTSP.
Silahkan diproses secara offline, tidak usah mengajukan via website/online.

Silahkan mengajukan permohonan baru karena apabila tidak mengisi survey dalam 7 hari maka akan ditolak otomatis oleh sistem. Pengajuan yang ditolak tidak bisa direvisi atau di roll back.

cara mendaftarkan izin di DPMPTSP Kota Bandung:
1. buka aplikasi GAMPIL atau akses web pada browser dengan link dpmptsp.bandung.go.id
2. silahkan cek di menu persyaratan perizinan, apakah izin atau pemenuhan komitmen yang akan dilakukan tersedia pada aplikasi kami
3. Siapkan persyaratan sesuai yang tertera pada web
4. Setelah semua persyaratan siap, pilih menu perizinan online, login atau silahkan daftar jika belum punya akun
5. Pilih izin sesuai kebutuhan, ada 4 kategori: Pemenuhan Komitmen OSS, Izin non OSS, Kesehatan OSSs, dan Kesehatan Non OSS.
6. Ajukan izin dengan mengklik tulisan izin (bukan box persyaratan) lanjutkan sampai step ketiga (pengisian data)
7. Isi form digital dan upload berkas pada kolom yang diminta. Mohon mengisi teliti, seluruh data yang diisi dan data pada berkas yang di upload harus sama
8. Submit pengajuan izin, dan silahkan cek no registrasi pada menu PENGAJUAN SAYA
9. Jika sudah mendapatkan no resi, isa monitoring status berkas secara mandiri di menu monitoring
10. Jika sudah sampai tahap Survey kepuasan masyarakat, silahkan mengisi pada menu survey
11. Jika izin sudah selesai, untuk pemenuhan komitmen OSS, silahkan cetak izin di OSS yg sudah efektif, dan download salinan surat persetujuan pemenuhan komitmen di menu OSS selesai pada akun DPMTPSP pemohon. Untuk Izin non OSS, izin fisik akan dikirimkan via pos.

Website dpmptsp.bandung.go.id dan aplikasi GAMPIL adalah layanan DPMPTSP Kota Bandung, untuk lokasi diluar kota bandung silahkan konsultasi ke DPMPTSP sesuai domisili usaha

Semua pengajuan yang masuk secara online ke DPMPTSP akan diproses sesuai prosedur, menggunakan sistem First In First Out, sehingga tidak bisa memilih izin mana yang akan diproses dan oleh siapa. Agar izin bisa selesai cepat, sangat penting untuk mengisi pengajuan sesuai ketentuan, dengan data yang lengkap dan benar, supaya berkas tidak akan dikembalikan atau ditolak.

Berikut kami sampaikan cara revisi data untuk berkas yang dikembalikan
1. Silahkan buka akun DPMPTSP pemohon di website dpmptsp.bandung.go.id
2. Pilih menu pengajuan saya, scroll dan temukan izin yang dikembalikan dan akan direvisi
3. Klik tombol lengkapi data
4. Akan terhubung ke laman data pengajuan, silahkan isi/upload berkas yang benar
5. Berkas yang diupload baru akan menimpa berkas yang lama, dan setiap kolom hanya bisa diisi 1 file saja, jika berkas lebih dari 1 halaman, silahkan disatukan menjadi 1 format PDF.
6. Jika sudah selesai, mohon dicek kembali, beri ceklis pada kotak disclaimer, lalu klik submit
Catatan:
Jangan mengubah data lain yang tidak diminta untuk direvisi.

Tanggal 11 Desember 2020 terbit Perwal baru Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandun, sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik tertentu di Lingkungan Pemerintah daerah, sehingga semua permohonan harus lolos verifikasi KSWP (konfirmasi Status Wajib Pajak) tercantum VALID pada database pajak.

Untuk format-format terkait perizinan di DPMPTSP Kota bandung, silahkan buka link berikut: bit.ly/formDPMPTSP (gunakan format penulisan yang sama persis).