FAQ

Kenapa saya belum mendapatkan nomor resi padahal pengajuan sudah dikirim dan tertulis sudah lengkap?

Setelah berkas diajukan online di website DPMPTSP Kota Bandung ataupun aplikasi GAMPIL, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi, tandanya sudah masuk antrian untuk verifikasi pendaftaran. Apabila berkas sudah benar (tidak ada file yang blur/terpotong/salah kolom) maka berkas akan dilanjutkan ke verifikasi teknis dan pemohon mendapatkan nomor resi setelah verifikasi teknis selesai. Apabila ada kekurangan berkas dan harus direvisi, maka berkas akan dikembalikan dan pemohon bisa memperbaiki pengajuan melalui tombol lengkapi data di menu “pengajuan saya”.

Bagaimana cara mengetahui status pengajuan saya?

Monitoring berkas bisa dilakukan dengan membuka menu monitoring pada akun DPMPTSP pemohon baik pada website maupun aplikasi GAMPIL, masukkan nomor resi dan akan terlihat timeline proses pengajuan yang sedang berlangsung. Kolom berwarna hijau berarti sudah selesai, kolom berwarna kuning berarti masih dalam antrian atau sedang proses, dan untuk warna merah berarti berkas dikembalikan atau ditolak.

Bagaimana cara mendapatkan dan mencetak resi?

Setelah selesai proses verifikasi teknis, pemohon akan memperoleh nomor resi, yang dikirimkan via WA Cetak resi bisa dilakukan melalui menu pengajuan saya, 
di akun DPMPTSP pemohon. Nomor resi bisa digunakan untuk monitoring status berkas secara mandiri.

Bagaimana cara merevisi izin yang dikembalikan?

Izin yang dikembalikan bisa direvisi melalui menu Permohonan, Daftar pemohon, dan mengklik link lengkapi data, perbaiki data yang salah, lalu di-submit ulang

Bagaimana cara membuat izin di handphone ?

Pengajuan izin di handphone menggunakan browser, masuk ke website dpmptsp.bandung.go.id dan posisi handphone harus landscape jangan portrait, supaya semua fitur untuk memilih layanan bisa terlihat. Selain menggunakan browser, bisa juga menggunakan aplikasi android GAMPIL for public yang tersedia di playstore

Bagaimana memperoleh kode bayar untuk pajak reklame ?

Dipersilahkan menanyakan langsung ke Kantor Bapenda Kota Bandung di Jl. Wastukencana No.2 Kota Bandung

Bagaimana jika pengajuan izin ditolak ?

Pengajuan izin bisa ditolak di tahap validasi bidang karena tidak disetuji oleh dinas teknis. Pengajuan yang ditolak tidak bisa direvisi, dan dipersilahkan mengajukan baru dengan data-data yang sudah benar

Bagaimana cara membatalkan pengajuan izin ?

Jika pengajuan sudah ditolak/dikembalikan tidak akan diteruskan, diabaikan saja. Pemohon bisa merevisi data untuk permohonan yang dikembalikan, atau lakukan pengajuan baru untuk izin yang ditolak.

Bagaimana caranya untuk layanan tatap muka ?

Layanan tatap muka di loket lobby layanan satu pintu DPMPTSP Kota Bandung Jl Cianjur No. 34, atau bisa juga di Gerai Pelayanan Publik di Ruko Beryl Summarecon, buka pada hari kerja, jam layanan 09.30-15.00 (istirahat jam 12.00-13.00) dan untuk antrian bisa daftar online melalui aplikasi android GAMPIL.

Kenapa tidak bisa daftar akun dengan alasan alamat tidak sesuai?

Data pemohon berdasarkan database Disduk jadi penulisan harus sama persis dengan yang tertera pada KTP

Apakah DPMPTSP Jawa Barat sama dengan DPMPTSP Kota Bandung?

DPMPTSP Provinsi Jawa Barat dan DPMPTDP Kota Bandung adalah instansi yang berbeda, alamat kantor DPMPTSP Jawa Barat di Jl. Windu No. 26 dan call centernya 081122802626/022 73515000

Reset oss ?

Pemohon menanyakan mekanisme reset akun OSS. 

DIjawab: 

Disampaikan untuk mengunduh formulir reset akun oss di http://dpmptsp.bandung.go.id/preview/574 dan mengajukan permohonan reset akun via email ke kontak @oss.go.id 

Bagaimana cara reset akun DPMPTSP ?

Jika lupa password untuk masuk ke akun DPMPTSP Kota Bandung, silahkan buka https://perizinan.bandung.go.id/login gunakan fitur lupa sandi, akan dikirimkan PIN sementara via wa ke nomor terdaftar pada akun. Jika tidak bisa, silahkan datang ke loket informasi kantor DPMPTSP Kota Bandung dengan membawa KTP asli dan fotokopinya, serta surat kuasa jika diwakilkan. Apabila loket tutup karena kondisi darurat, reset email bisa dilakukan via email, download formulir reset akun OSS di https://dpmptsp.bandung.go.id/preview/453 dan kirimkan permohonan reset akun via email ke dpmptskotabandung@gmail.com dengan melampirkan scan KTP asli, Setelah proses reset akun dilakukan, pemohon bisa login ke akun dengan password/pin sementara yang diberikan, setelah berhasil harus update profil terlebih dahulu dan kemudian mengganti password

Bagaimana cara memperoleh Salinan arsip IMB?

IMB yang dikelola oleh DPMPTSP adalah IMB untuk tahun 2009-2021. Tata cara pengajuan salinan IMB adalah sebegai berikut:
 1. Lakukan pengecekan bahwa IMB tersebut terdaftar di DPMPTSP melalui call center, loket informasi & pengaduan atau website https://ppid-simonik.bandung.go.id/ 
 2. Pengajuan salinan dilakukan melalui aplikasi Hayu Gampil, dengan cara sebagai berikut: 
 (1) Masuk website dpmptsp.bandung.go.id 
 (2) Pilih perizinan online 
 (3) Masuk akun DPMPTSP menggunakan NIK dana nama sesuai yang tercantum di IMB
 (4) Pilih perizinan lokal 
 (5) Pilih menu yang akan diajukan 
 (6) Silahkan di isi data isian dan dokumen yang diperlukan 

Bagaimana cara membuat SLF?

 | SLF diajukan di simbg.pu.go.id sama seperti PBG, diproses di simbg dan dicetak di DPMPTSP Kota/kab

Apa yang dimaksud dengan bangunan harus sesuai peruntukkan?

Mengurus Izin usaha harus menggunakan IMB sesuai peruntukkan dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandung. Tidak diperbolehkan menggunakan bangunan dengan peruntukkan rumah tinggal atau berbeda dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Misalnya bentuk kegiatan usaha jasa, bangunan harus dengan peruntukkan kantor atau rumah dan kantor (rukan).  Apabila bentuk usahanya adalah toko, maka bangunan harus dengan peruntukkan toko atau rumah dan toko (ruko).Kewajiban pelaku usaha adalah melakukan kegiatan usaha di lokasi yang bangunannya sesuai peruntukkan dan kewajiban pemilik bangunan adalah memiliki perizinan bangunan sesuai peruntukkan. Apabila status bangunan adalah sewa, tetap harus ada IMB/PBG nya dan disertakan surat keterangan sewa.

Bagaimana jika NIK eror saat daftar akun padahal KTP sudah terbit?

Silahkan ke loket layanan informasi membawa ktp asli, nanti akan dibantu oleh operator untuk perbaikan data ke disduk, ditunggu sampai maks 2x24 jam, dan dipersilahkan mendaftarkan lagi akun setelah NIK dinyatakan valid

Bagaimana memperoleh kartu tanda anggota asosiasi untuk pembuatan izin reklame??

Untuk pembuatan IPR, keanggotaan asosiasi wajib untuk naskah reklame iklan atau ada produk promosi, dan untuk memperoleh keanggotaan asosiasi bisa bergabung dengan ikatan pengusaha/asosiasi reklame yang ada di kota bandung.

Apakah untuk IPR wajib membuat garansi bank?

Sudah tidak relevan karena pengajuan IPR sekarang sudah tidak boleh lagi di bahu jalan dkk

Apakah untuk IPR wajib membuat polis asuransi?

Polis asuransi wajib untuk reklame dengan ukuran panjang atau lebar 10 meter atau luas 10m2 keatas.

Bagaimana cara mencabut SIP yang diterbitkan DPMPTSP?

Proses pengajuan pencabutan SIP dilakukan dengan masuk ke akun pemohon pada situs resmi layanan perizinan terpadu DPMPTSP Kota Bandung, lalu memilih jenis layanan kesehatan yang sesuai dan menuju ke menu Pencabutan SIP. Selanjutnya, pemohon cukup mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta dalam format PDF atau gambar untuk diverifikasi oleh petugas hingga Surat Keterangan Pencabutan SIP resmi diterbitkan secara elektronik.

Bagaimana mendapatkan layanan OSS virtual?

Untuk dipandu pengisian OSS oleh petugas kami, silahkan menggunakan layanan asistensi virtual OSS melalui aplikasi Google Meeting. Pendaftran untuk mendapatkan ID meeting dan password hubungi call center 08112079555.

Bagaimana cara untuk mengganti jam praktek atau kriteria faskes?

Pemohon dapat mengajukan perubahan SIP untuk perubahan jam praktik melalui menu Perubahan Perizinan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Surat Permohonan Perubahan 
Upload surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon dengan judul "Permohonan Perubahan Jadwal Praktik" 

b. Surat Keterangan Perubahan Jam Praktik dari Pemilik 
Upload surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang dibuat dan ditandatangani oleh pemilik/pengelola fasilitas kesehatan dengan judul "Surat Keterangan Perubahan Jam Praktik" 

Bagaimana cara membuat surat keterangan domisili perusahaan?

DPMPTSP Kota Bandung sudah mengirimkan edaran ke kecamatan dan kelurahan terkait SKDP yang isinya adalah apabila ada masyarakat yang ingin membuat SKDP untuk keperluan mengurus perizinan berusaha, tidak usah diterbitkan karena untuk perizinan sudah tidak memerlukan SKDP.
Jika masyarakat membutuhkan SKPD untuk keperluan lain (seperti akreditasi, pembukaan rekening, lelang, dll) silahkan dikonsultasikan dengan kecamatan setempat karena pembuatan SKDP kewenangannya bukan di DPMPTSP.

Bagaimana cara mengajukan Izin Penyelenggaran Reklame Insidentil ?

Permohonan IPRI diajukan secara online di dpmptsp.bandung.go.id, isi data dan unggah persyaratan

Berapa lama izin saya selesai diproses di DPMTPSP Kota Bandung?

Untuk SOP perizinan online di DPMPTSP Kota Bandung adalah 7 hari kerja setelah selesai verifikasi teknis diluar pendaftran, revisi, pembayaran (jika ada) dan pengisian survey.

Mengapa antrian pendaftaran lama ?

DPMPTSP Kota Bandung menggunakan sistem First In First Out), sehingga apabila pengajuan sedang tinggi maka antrian akan menjadi lebih banyak.

Mengapa proses verifikasi teknis lama?

Pengajuan yang masih dalam tahap verifikasi teknis, berarti sedang diproses oleh tim teknis. Dinas teknis memiliki SOP tersendiri untuk proses ini. DPMPTSP baru bisa meneruskan proses izin setelah dinas teknis mengisi kolom rekomendasi hasil verifikasi teknis.

Bagaimana cara membuat Izin klinik?

Berdasarkan Berdasarkan SE Kemenkes no HK.02.01/Menkes/455/2020 , ada 5 jenis izin kesehatan yang diproses offline, yaitu izin operasional RS, Klinik, Lab, puskesmas, dan Unit Transfusi Darah. Untuk izin baru, atau perpanjangan, dianggap berlaku/boleh operasional sampai dengan 1 tahun setelah masa darurat covid 19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah, dengan membuat SURAT KETERANGAN PENYELENGGARAAN /OPERASIONAL FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
mekanisme:
1. Pemohon ke dinkes;
Memohon Surat Keterangan dari Dinkes, bahwa Dinkes tidak melakukan visitasi karena covid.
2. Pemohon ke DPMPTSP
Menyerahkan berkas (via satpam)
a. Surat permohonan izin klinik (cantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi via telepon reguler)
b. Surat dari Dinkes
c. NIB, Izin usaha, dan Izin operasional dari OSS
d. Surat pernyataan komitmen akan memenuhi standar protokol kesehatan
Output: akan terbit SURAT KETERANGAN PENYELENGGARAAN /OPERASIONAL FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN dari DPMPTSP yang dicetak secara fisik, jika surat sudah bisa diambil akan ada yang menghubungi pemohon dari DPMPTSP.
Silahkan diproses secara offline, tidak usah mengajukan via website/online.

Bagaimana cara daftar izin di dpmptsp?

Cara mendaftarkan izin di DPMPTSP Kota Bandung:
1. Buka aplikasi GAMPIL atau akses web pada browser dengan link dpmptsp.bandung.go.id 
2. Silahkan cek di menu persyaratan perizinan, pemenuhan komitmen yang akan dilakukan tersedia pada aplikasi kami
3. Siapkan persyaratan sesuai yang tertera pada web
4. Setelah seluruh persyaratan siap, pilih menu Perizinan Online. Silakan login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun
5. Pilih izin sesuai kebutuhan, ada 3 kategori: Perizinan Lokal, Perizinan kesehatan, dan Perizinan Reklame 
6. Ajukan izin dengan mengklik tombol pilih (bukan box persyaratan) lanjutkan sampai step ketiga (pengisian data)
7. Isi form digital dan upload berkas pada kolom yang diminta. Mohon mengisi teliti, seluruh data yang diisi dan data pada berkas yang di upload harus sama
8. Submit pengajuan izin, dan silahkan cek no registrasi pada menu Permohonan, klik daftar Permohonan 
9. Jika sudah mendapatkan no resi, bisa monitoring status berkas secara mandiri di menu monitoring
10. Jika sudah sampai tahap Survey kepuasan masyarakat, silahkan mengisi pada menu survey
11. Jika izin sudah selesai, izin dapat di download mandiri pada menu Perizinan Selesai 

Bagaimana cara membuat izin di kota lain?

Website dpmptsp.bandung.go.id dan aplikasi GAMPIL adalah layanan DPMPTSP Kota Bandung, untuk yang memerlukan proses perizinan diluar kota bandung silahkan berkonsultasi ke DPMPTSP sesuai lokasi kegiatan atau usahanya.

Bagaimana supaya izin saya cepat selesai ?

Semua pengajuan yang masuk secara online ke DPMPTSP akan diproses sesuai prosedur, menggunakan sistem First In First Out, sehingga tidak bisa memilih izin mana yang akan diproses dan oleh siapa. Agar izin bisa selesai cepat, sangat penting untuk mengisi pengajuan sesuai ketentuan, dengan data yang lengkap dan benar, supaya berkas tidak akan dikembalikan atau ditolak.

Bagaimana cara merevisi data untuk izin yang dikembalikan?

Berikut kami sampaikan cara revisi data untuk berkas yang dikembalikan
1. Silahkan buka akun DPMPTSP pemohon di website dpmptsp.bandung.go.id
2. Pilih menu permohonan - Daftar Permohonan 
3. Klik tombol lengkapi data
4. Akan terhubung ke laman data pengajuan, silahkan isi/upload berkas yang benar
5. Berkas yang diupload baru akan menimpa berkas yang lama, dan setiap kolom hanya bisa diisi 1 file saja, jika berkas lebih dari 1 halaman, silahkan disatukan menjadi 1 format PDF.
6. Jika sudah selesai, mohon dicek kembali, beri ceklis pada kotak disclaimer, lalu klik submit


Catatan:
Jangan mengubah data lain yang tidak diminta untuk direvisi

Apa yang dimaksud dengan KSWP?

Tanggal 11 Desember 2020 terbit Perwal baru Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandun, sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik tertentu di Lingkungan Pemerintah daerah, sehingga semua permohonan harus lolos verifikasi KSWP (konfirmasi Status Wajib Pajak) tercantum VALID pada database pajak.

Bagaimana cara untuk mendapatkan SIP di Kota Bandung ?

Sejak Mei 2026 pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kota Bandung diproses melalui MPP Digital nasional Versi 2 berbasis web, yakni dengan alamat https://next-gen.mppdigital.go.id/. 
Namun untuk perubahan, revisi dan pencabutan untuk SIP yang telah terbit melalui Hayu Gampil, maka dilakukan melalui Hayu Gampil.

Bagaimana cara untuk mendaftar akun MPPD Nasional ?

1. Akses web dengan alamat https://next-gen.mppdigital.go.id/
2. pilih tombol 'Daftar'
3. Pada halaman Buat Akun, masukkan data diri, email dan kata sandi, lalu tekan tombol 'simpan'
4. Setelah menekan tombol 'simpan', maka akan muncul notifikasi tombol ceklis hijau
5. Silahkan periksa email yang telah didaftarkan di halaman buat akun sebelumnya untuk mendapatkan kode OTP
6. Masukkan kode OTP untuk menyelesaikan pendaftaran akun, dan tekan tombol 'Kirim Verifikasi"
7. Jika kode OTP yang dimasukkan benar, akun akan berhasil dibuat. Silahkan masuk melalui halaman Login untuk mengakses akun Anda.

Bagaimana bila lupa password di MPPD Nasional?

1. Pada halaman Masuk Akun, tekan tombol 'Lupa Kata Sandi'
2. Masukkan email yang terdaftar untuk melakukan reset kata sandi, kemudian tekan tombol 'Kirim Email'
3. Lakukan pengecekan pada email Anda dan lakukan reset kata sandi dengan menakan tautan link yang dikirimkan
4. Masukkan kata sandi baru beserta konfirmasinya, kemudian tekan tombol 'Kirim Perubahan'
5. Untuk mengganti kata sandi, pilih Profil -> Ubah Kata Sandi
6. Pada halaman Ubah Kata Sandi, masukkan kata sandi baru dan konfirmasi kata sandi baru, lalu tekan tombol 'Simpan'

Ingin merubah data alamat pada profil MPPD namun muncul notifikasi "Gagal: Email telah terdaftar"?

Untuk kendala tersebut, harus dilakukan perbaikan data oleh admin MPPDN Pusat, kami dapat meneruskan kendala yang dialami tersebut.
silahkan untuk menghubungi DPMPTSP Kota Bandung melalui call center 08112075999 atau 08112079555

Apabila telah memiliki akun di Aplikasi MPPD versi 1 (Android) apakah akun tersebut bisa digunakan di MPPD Versi terbaru?

Bisa. Silahkan buka web https://next-gen.mppdigital.go.id/user/sign-in dengan menginputkan email yang terdaftar sebelumnya, sedangkan untuk password-nya silahkan menggunakan password default: Kartu789*@#
Setelah berhasil login ke web MPPD, agar langsung merubah passwordnya.

Mengapa SIP yang sudah terbit tidak dapat diunduh?

SIP dapat diunduh setelah pemohon menyelesaikan pengisian survey (memberi bintang) dan saran/kesan (jika ada) sampai berhasil.

Bagaimana jika alamat tempat praktik fasyankes double di MPPDN?

Data alamat tempat praktik pada MPPD diambil secara langsung dari SISDMK dan Sumber data sarananya (contohnya untuk apotek, melalui SIPNAP). Apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data, perbaikan harus dilakukan pada sumber data sarana dan SISDMK dengan menginputkan nama jalan hingga RT dan RW nya saja. Mohon pastikan alamat pada data sarana dan SISDMK tersebut benar. Perubahan data dari sumber data sarana memerlukan waktu 3X24 jam untuk terintegrasi dengan MPPD nya.