DPMPTSP Kota Bandung Bekali Pelaku Usaha Non-UMK dengan Pemahaman OSS RBA, LKPM, dan KBLI 2025

Tim Kerja Penanaman Modal

6 July 2026
12
OSS, Perizinan Berusaha, PBBR
Bimbingan Teknis (Bimtek) Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi Pelaku Usaha Non UMK di Kota Bandung

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi Pelaku Usaha Non UMK di Kota Bandung. Agenda strategis ini digelar secara daring (virtual) dan luring yang berlokasi di Hotel Grandia Kota Bandung pada Senin, 06 Juli 2026 dengan dihadiri oleh 105 pelaku usaha secara luring dan diikuti 63 pelaku usaha secara daring.

Pelaksanaan bimbingan teknis ini merupakan langkah responsif Pemerintah Kota Bandung dalam mengedukasi dalam implementasi regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kehadiran regulasi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih adaptif, transparan, dan berdaya saing.

Koordinator Tim Kerja Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bandung, Deden Rusyana dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ajang berbagi ilmu atau diskusi untuk mencari solusi dari berbagai pertanyaan dan kendala yang mungkin dihadapi oleh para pelaku usaha khususnya pelaku usaha non UMK di Kota Bandung.

Hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi, Bapak Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Eric M. Atthauriq. Dalam sambutannya Bapak Eric menjelaskan bahwa KBLI 2025 hadir sebagai penyempurna dari KBLI sebelumnya dengan tujuan memberikan klasifikasi usaha yang lebih detail, relevan dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital serta sektor-sektor baru.

“Melalui kegiatan ini, harapannya adalah seluruh peserta mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang substansi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Penerapan KBLI 2025 pada Sistem OSS serta dapat meningkatkan kedisiplinan dalam melaporkan LKPM karena LKPM sangat penting dalam membantu pemerintah menentukan langkah strategis dalam meningkatkan iklim berusaha yang kondusif di Kota Bandung.” tegas Eric

Guna memberikan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi perizinan berbasis risiko terbaru, DPMPTSP Kota Bandung menghadirkan jajaran narasumber:

* Arfiano Lucky Wibowo (Tenaga Ahli DPMPTSP Jawa Barat): Memaparkan teknis operasional OSS RBA.

* ​Arief Margatama (Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi): Membedah implementasi KBLI 2025 dalam sistem OSS RBA.

* ​Arinal Legia Suherman (Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, DPMPTSP Kota Bandung): Mengedukasi tata cara pelaporan LKPM yang akurat dan tepat waktu.

Sesi materi ditutup dengan diskusi tanya-jawab antara peserta dengan narasumber yang berlangsung antusias dan interaktif. Lalu dilanjutkan dengan Sesi 2 yakni konsultasi OSS RBA dan LKPM dengan tim helpdesk dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat dan DPMPTSP Kota Bandung.

Melalui penyelenggaraan bimbingan teknis ini, DPMPTSP Kota Bandung berharap pelaku usaha dapat semakin memahami dan patuh mengenai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, mampu mengoperasikan sistem OSS RBA secara optimal, memahami penerapan KBLI 2025 sesuai ketentuan yang berlaku, serta dapat melaksanakan kemenyampaikan LKPM secara tepat waktu dan akurat.

DPMPTSP Kota Bandung terus berkomitmen memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha guna mewujudkan pelayanan publik yang prima, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan demi mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Bandung.(MinRF)