FGD Kajian dan Rancangan Perwal PP No 28 Tahun 2025, Permeninves No 5 Tahun 2025, MPP Digital dan Pelayanan Perizinan non OSS

-

2 December 2025
296
OSS, Perizinan Berusaha, PBBR
FGD Kajian dan Rancangan Perwal PP No 28 Tahun 2025, Permeninves No 5 Tahun 2025, MPP Digital dan Pelayanan Perizinan non OSS

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Kajian dan Rancangan Perwal PP No 28 Tahun 2025, Peraturan Menteri Investasi dan Hilirasi No 5 Tahun 2025, MPP Digital dan Pelayanan Perizinan non OSS dalam rangka Optimalisasi dan Implementasi di Pemerintah Kota Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik Kota Bandung pada Selasa, 02 Desember 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Investasi & Hilirasi No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik OSS.

Acara dibuka oleh Koordinator Tim Kerja Penyelenggaraan perizinan dan Non Perizinan A, Anton Sugiana. Dalam sambutannya, Bapak Anton menyampaikan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, proses bisnis dan jaminan layanan (Service Level Agreement) diatur lebih ketat sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria sektor.

“Pada proses bisnis, sistem OSS RBA menjadi pusat antarmuka pengguna (front end system) agar pelaku usaha cukup mengakses OSS RBA untuk mendapatkan layanan perizinan berusaha. Sementara itu, dalam jaminan layanan (Service Level Agreement) ditetapkan jangka waktu yang tepat dan jelas agar tidak membingungkan dan merugikan pelaku usaha dalam setiap proses perizinan berusaha berbasis risiko, terutama pada Bab Persyaratan Dasar,” jelas Bapak Anton.

Bapak Wendy Wardhana selaku Ketua Tim Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan A1 menyampaikan mengenai beberapa poin krusial dari kebijakan yang perlu dioptimalkan dalam implementasinya.

Pertama, terkait dengan penyederhanaan proses, di mana sistem perizinan berusaha terpusat dan menjadi acuan tunggal melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang sampai saat ini terus disempurnakan di dalam pelayanannya.

Yang kedua, perizinan berbasis risiko, di mana fokus utama adalah analisis risiko dari setiap kegiatan usaha. Memastikan efisiensi bagi usaha mikro dan kecil (UMK), sambil menjaga pstandar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan usaha yang resikonya tinggi.

Ketiga, sentralisasi dan konsistensi, di mana regulasi ini berfungsi sebagai super-regulasi untuk melindungi investor dari potensi inkonsistensi kebijakan di tingkat sub-nasional. Memastikan penerapan standar norma, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang seragam di seluruh wilayah Republik Indonesia.

"Tindak lanjut dari peraturan pemerintah ini memerlukan peraturan teknis di tingkat kementerian atau lembaga. Untuk itu, optimalisasi peran pemerintah daerah dan kementerian terkait seperti Kementerian Investasi / BKPM melalui peraturan pelaksanaannya sangat vital dalam menjamin keberlanjutan dan kepatuhan", ujar Bapak Wendy.

Dengan mengoptimalkan implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025, serta memperkuat komitmen dalam memenuhi semua ketentuan yang berlaku, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan layanan perizinan yang lebih efisien dengan adanya MPP Digital yang meningkatkan pelayanan perizinan.(MinRes)