Pemerintah Kota Bandung Tegaskan Adaptif dan Berkomitmen dalam Pemenuhan SLA Perizinan untuk Tingkatkan Pelayanan Usaha.

-

18 November 2025
358
OSS, Perizinan Berusaha, PBBR
Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Strategi Pemenuhan Waktu Proses Perizinan Sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko"

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Strategi Pemenuhan Waktu Proses Perizinan Sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko". Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grandia Bandung pada 18 November 2025 sebagai langkah proaktif dari Pemerintah Kota Bandung dalam menghadapi implementasi regulasi perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA).

FGD ini dilaksanakan bertujuan untuk memetakan kesiapan institusional dan operasional dalam rangka menyongsong pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi ini menguatkan asas positif, yakni memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha melalui penetapan jangka waktu penerbitan perizinan, sekaligus mendorong percepatan layanan perizinan yang transparan, cepat, dan akuntabel.

PP 28/2025 merupakan penyempurnaan dari PP 5/2021 dengan tujuan memperkuat pelaksanaan sistem OSS-RBA, termasuk penerapan asas fiktif positif. Ketentuan yang menyatakan bahwa permohonan perizinan dianggap disetujui ketika instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu yang ditentukan. Ketentuan ini diharapkan dapat mendorong percepatan layanan, meningkatkan kepastian hukum, serta memperbaiki tata kelola perizinan di pusat dan daerah.

Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Bapak Eric M Atthauriq dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan kelembagaan dan operasional agar SLA (Service Level Agreement) setiap perizinan dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. DPMPTSP telah melakukan berbagai langkah secara bertahap di lingkup internal dan eksternal, mulai dari penyesuaian kelembagaan hingga pembahasan teknis perubahan sesuai PP 28/2025 dan seluruh lampirannya. Salah satu isu utama yang diidentifikasi adalah kesiapan berbagai Dinas/ OPD teknis dalam memenuhi SLA pada berbagai KBLI di OSS RBA.

Pada sesi materi, FGD kali ini menghadirkan narasumber Bapak Dendy Apriandi, Direktur Deregulasi Penanaman Modal dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang membahas kaitan reformasi kebijakan Permeninveshil seperti substansi PP 28 Tahun 2025, Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, serta penetapan Jangka Waktu Penerbitan Perizinan (SLA). Selain itu juga menghadirkan Bapak Ir. H. Kurnia Solihat, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung yang memaparkan materi terkait ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan perizinan berusaha di Kota Bandung dan sinergitas OPD dalam pelayanan perizinan berusaha.

Kegiatan Forum Group Discussion diikuti oleh berbagai perangkat daerah/ Dinas Teknis yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dalam proses perizinan. Hadir dalam kegiatan FGD kali ini yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum.

Melalui kolaborasi yang konstruktif lintas perangkat daerah ini, Pemerintah Kota Bandung berharap dapat terus adaptif dalam memperkuat kualitas pelayanan perizinan berusaha, menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan iklim investasi di Kota Bandung sehingga dapat terwujudnya Bandung yang UTAMA. (MinRF)