Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres No. 89/2026: Tunjangan Jabatan Fungsional PKPM Jadi Penyemangat Baru Peningkatan Investasi

Tim Kerja Penanaman Modal

27 October 2026
24
OSS, Perizinan Berusaha, PBBR
Penyampaian Salinan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2026 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Eric M. Atthauriq bersama jajaran mengikuti secara daring kegiatan Penyampaian Salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2026 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal (JF PKPM), Selasa (27/10/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi penguatan aparatur pengelola investasi di daerah. Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal Kementerian Investasi & Hilirisasi/BKPM, Tengku Puspita Sari, proses pengusulan tunjangan ini telah dirintis sejak tahun 2023 sebagai bagian dari upaya memperkuat pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional, yang mencakup penyusunan naskah akademik hingga pelaksanaan job assessment bersama Kementerian PANRB.

Tengku Puspita Sari menyampaikan bahwa berdasarkan data terkini, jumlah JF PKPM di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 2.681 orang, yang tersebar di instansi pusat sebanyak 447 orang dan instansi daerah sebanyak 2.234 orang. Komposisi tersebut terdiri atas Ahli Utama (1 orang), Ahli Madya (539 orang), Ahli Muda (1.251 orang), dan Ahli Pertama (890 orang).

“Gambaran tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan sungsi pembinaan JF PKPM agar pengembangan kompetensi, pengelolaan karir, dan peningkatan profesionalisme pejabat fungsional dapat berjalan secara berkelanjutan, serta sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan penanaman modal, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Tengku Puspita Sari.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Rudy Salahuddin, dalam sambutannya menegaskan bahwa terbitnya Perpres Nomor 89 Tahun 2026 merupakan kabar baik sekaligus penyemangat bagi seluruh PKPM untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak kualitas pelayanan di tengah target investasi nasional periode 2025–2029 sebesar lebih dari Rp 13.000 triliun.

“Target tersebut membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah. Upaya mencapainya juga memerlukan perencanaan yang baik, koordinasi yang kuat, serta pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha. Dalam hal ini, JF PKPM diharapkan dapat mengambil peran melalui pelaksanaan tugas yang baik, koordinasi dengan instansi terkait, serta fasilitasi terhadap kebutuhan dan kendala yang dihadapi pelaku usaha,” ujar Rudy.

Ia juga menekankan bahwa peran strategis JF PKPM dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan publik (MPP) sangat vital dalam memberikan informasi, konsultasi, fasilitasi perizinan, hingga mengawal kemudahan berusaha guna membangun kepercayaan investor.

“JF PKPM Berkontribusi dalam pelayanan dan fasilitas antara lain meliputi pemberian informasi dan konsultasi, serta memfasilitasi perizinan penanaman modal, termasuk koordinasi dengan instansi terkait. Peran ini sejalan dengan tugas JF PKPM dalam tata kelola penanaman modal secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, promosi, pengembangan iklim investasi, pelayanan dan fasilitasi perizinan penanaman modal, sehingga pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Dengan demikian, keberadaan dari JF PKPM di dalam Mal Pelayanan Publik diharapkan dapat membantu pelaku usaha memperoleh pelayanan yang lebih mudah dan jelas, sekaligus mendukung kelancaran realisasi investasi di daerah,” tutur Rudy.

Melalui keikutsertaan secara daring ini, DPMPTSP Kota Bandung berkomitmen untuk terus menyelaraskan langkah strategis di daerah dengan kebijakan nasional, serta memastikan para pemangku fungsi penanaman modal dapat bekerja secara berintegritas, profesional, dan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi regional maupun nasional. (MinRN)