Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Laporan Akhir Kajian Penyusunan Naskah Akademik Perubahan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada Kamis (24/08/26).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grandia Bandung ini diselenggarakan untuk menjaring masukan, tanggapan, masukan substansial dari seluruh stakeholder guna mematangkan Naskah Akademik sebelum dilanjutkan ke tahap pembentukan Peraturan Daerah selanjutnya.
FGD ini dihadiri sekitar 60 peserta dari berbagai instansi dan pemangku kepentingan strategis, antara lain perangkat daerah teknis pelayanan perizinan dan pengawasan, perwakilan asosiasi pelaku usaha, tim ahli/akademisi penyusun naskah akademik, serta unsur panitia pelaksana DPMPTSP Kota Bandung.
Kegiatan diawali dengan laporan dari Koordinator PTSP Kota Bandung, Dede Didin Jadidin. Dalam laporannya, beliau menyampaikan bahwa maksud dari FGD ini adalah untuk menyampaikan hasil penyusunan Laporan Akhir Naskah Akademik Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyampaikan hasil penyusunan Laporan Akhir Naskah Akademik Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha serta mendapatkan masukan, saran, serta penajaman materi muatan dari perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, dan pihak terkait untuk penyempurnaan naskah akhir,” tutur Didin.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Eric M Atthauriq, saat membuka acara secara resmi menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bentuk kepatuhan dan penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional serta pemenuhan kebutuhan di lapangan.
"Hari ini adalah tindak lanjut pertemuan kita beberapa minggu yang lalu berkaitan dengan draf pendahuluan. Naskah akademik dan draf Perda kini sudah semakin mengkerucut. Niat utama kita adalah menyusun produk hukum daerah yang ideal dan komprehensif untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta kenyamanan bagi seluruh pihak, baik investor, masyarakat, maupun aparatur penyelenggara perizinan," ujar Eric.
Integrasi 5 Akses Layanan Digital & Ekspansi MPP
Eric juga menyampaikan bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat dan terpadu, Pemerintah Kota Bandung menguatkan integrasi 5 kanal/sistem akses layanan utama yang dioperasikan saat ini:
SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
SIP / MPP Digital Nasional (Sistem Informasi Perizinan & Pelayanan Publik).
OSS (Online Single Submission) Berbasis Risiko.
Aplikasi HAYU / Hayu GAMPIL (Muatan lokal perizinan & non-perizinan Kota Bandung).
Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini mengintegrasikan 32 tenant dengan 314 jenis layanan publik.
3 Pilar Pengelompokan Jenis Pelayanan Terbaru
Jika pada Perda No. 10 Tahun 2021 perizinan hanya dikategorikan menjadi Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha, maka dalam Raperda baru akan diusulkan pengelompokan menjadi 3 Pilar Layanan:
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perizinan Non-Berusaha
Pelayanan Non-Perizinan
FGD ini juga menyoroti pentingnya percepatan Service Level Agreement (SLA) perizinan (seperti PBG/SLF) sesuai arahan pimpinan daerah guna mendorong iklim investasi yang lebih ramah dan responsif.
Sinergi Para Ahli dan Pemangku Kepentingan
Untuk memastikan kedalaman substansi, FGD menghadirkan para narasumber ahli di bidangnya, dipandu oleh Harri Tri Ramadani, SH. MH sebagai moderator:
Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu dipaparkan oleh Dr. Ihsanul Maarif, SH. MH (Tim Konsultan dan Tenaga Ahli).
Masukan terhadap Naskah Akademik dan Raperda Perizinan dan Non Perizinan Terpadu oleh Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah Delianoor, SH. M.Hum (Guru Besar Ilmu Pemerintah FISIP Universitas Padjajaran Bandung).
Melalui diskusi interaktif ini, seluruh pemangku kepentingan didorong untuk berperan aktif memberikan aspirasi dan pemikiran komprehensif.
Raperda ini diharapkan dapat memberikan asas kepastian hukum, keadilan sekaligus berkelanjutan terhadap pelayanan perizinan yang ada di Kota Bandung dan kedepannya dapat menciptakan iklim investasi Kota Bandung yang lebih baik lagi.(MinRes)