Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung menggelar kegiatan Stakeholder Meeting 2026 pada Rabu, 17 Juni 2026. Acara yang berlangsung di Hotel Grandia Bandung ini mengusung tema "Peranan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Legalitas bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kota Bandung".
Kegiatan ini diinisiasi sebagai langkah strategis Pemerintah Kota Bandung dalam mendorong peningkatan kepemilikan NIB bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini diambil guna edukasi, meningkatkan pemahaman serta pentingnya legalitas hukum dalam menjalankan roda usaha para pelaku usaha di Kota Bandung. Secara khusus, edukasi ini juga ditargetkan bagi para pelaku usaha yang memiliki potensi besar dalam jalur distribusi produk BULOG.
Dalam laporan penyelenggaraan, Koordinator Tim Kerja Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bandung, Deden Rusyana, menyampaikan harapan agar kegiatan ini mampu mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Stakeholder Meeting ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin ke depan. Ini merupakan suatu wadah bagi para pemangku kepentingan agar dapat saling berdialog, berkoordinasi, dan bersinergi sehignga setiap pelaku usaha di Kota Bandung dapat merasakan kehadiran para pemangku kepentingan melalui kegiatan fasilitasi pelayanan sektor penanaman modal,” ujar Deden.
Hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi, Bapak Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Eric M. Atthauriq. Dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
"Diperlukan penguatan sinergi antar pemangku kepentingan demi mendorong legalitas usaha. Kepemilikan NIB bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting bagi para pelaku UMK agar dapat berkembang dan naik kelas," tegas Eric.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, DPMPTSP Kota Bandung menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu dari Boyke Tristiadi, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat yang membahas kaitan Target Pencapaian NIB bagi pelaku usaha mikro dan pasar tradisional serta Ery Firman Pamungkas, Asisten Manajer Penjualan Pasar Umum dari Perum BULOG Kantor Cabang Bandung yang memaparkan terkait Peran Perum Bulog bagi usaha mikro di Pasar Tradisional.
Pertemuan stakeholder ini dihadiri beberapa perwakilan, di antaranya:
DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung.
Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung.
Perum BULOG Kantor Cabang Bandung.
Direksi Perumda Pasar Juara Kota Bandung.
Perwakilan 30 kecamatan di wilayah Kota Bandung.
Serta jajaran internal tim kerja Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bandung.
Melalui pertemuan ini diharapkan dapat mensosialisasikan kemudahan pembuatan Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS RBA langsung ke akar rumput, sehingga iklim investasi dan ekonomi kerakyatan di Kota Bandung semakin tumbuh positif. (MinRF)