Guna menghadirkan regulasi yang leih adaptif, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, menggelar acara Fokus Group Discussion (FGD) Laporan Pendahuluan Penyusunan Naskah Akademik Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Selasa (28/07/26).
Bertempat di Hotel Grandia Bandung, Kegiatan FGD ini diikuti oleh kurang lebih 60 orang peserta yang terdiri dari unsur perangkat daerah teknis pelayanan perizinan dan pengawasan, perwakilan asosiasi pelaku usaha, DPMPTSP, serta tim ahli dan akademisi penyusun Naskah Akademik.
Penyusunan Naskah Akademik: Pilar Penting dan Krusial Bagi Landasan Ilmiah dan Hukum
Kegiatan diawali dengan laporan dari Koordinator PTSP Kota Bandung, Dede Didin Jadidin. Dalam laporannya, beliau menyampaikan bahwa maksud dari FGD ini untuk mendapatkan data, informasi, kendala teknis, serta masukan dari berbagai instansi teknis dan pelaku usaha terkait pelaksanaan perizinan berusaha selama ini.
“Kegiatan ini dijadikan sebagai bahan dan masukan utama bagi tim penyusun dalam merumuskan kerangka pemikiran, isu strategis, dan ruang lingkup materi Naskah Akademik Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2021,”tutur Didin.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Eric M Atthauriq, saat membuka acara secara resmi menyampaikan bahwa penyusunan Naskah Akademik menjadi tahapan yang sangat penting dan krusial.
“Penyusunan Naskah Akademik menjadi tahapan yang sangat penting dan krusial sebagai landasan ilmiah dan juga hukum dalam proses perubahan peraturan daerah,“ tegas Eric.
Lebih lanjut, Eric menyampaikan harapannya terkait kegiatan FGD tersebut. “Harapannya mudah-mudahan kedepannya bisa membuat sebuah konsep akademik yang berkualitas, juga bisa seoptimal mungkin menampung aspirasi masyarakat, sekaligus memberikan solusi terhadap permasalahan dan perkembangan yang ada di Kota Bandung, sehingga pelayanan perizinan di Kota Bandung semakin lancar, cepat, dan dimudahkan,” pungkasnya.
Sinergi Para Ahli dan Pemangku Kepentingan
Untuk memastikan kedalaman substansi, FGD menghadirkan para narasumber ahli di bidangnya, dipandu oleh Yane Mayasari, SH. MH sebagai moderator:
Evaluasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dipaparkan oleh Dr. Ihsanul Maarif, SH. MH (Tim Konsultan dan Tenaga Ahli).
Materi Naskah Akademik Perizinan Berusaha dipaparkan oleh Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah Delianoor, SH. M.Hum (Guru Besar Ilmu Pemerintah FISIP Universitas Padjajaran Bandung).
Melalui diskusi interaktif ini, seluruh pemangku kepentingan didorong untuk berperan aktif memberikan aspirasi dan pemikiran komprehensif.
Langkah awal ini diharapkan mampu menghadirkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Bandung yang semakin adaptif, memberikan kepastian hukum, serta mendorong iklim investasi yang kondusif tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kelestarian lingkungan.(MinRes)