Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung terus berupaya mendorong realisasi investasi melalui pendampingan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi para pelaku usaha, Senin (06/04/26).
Bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, kegiatan Coaching LKPM ini diikuti oleh 60 orang pelaku usaha non UMK, baik skala menengah maupun besar.
Koordinator Tim Kerja Penanaman Modal, Deden Rusyana dalam sambutannya menyampaikan kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM. “Salah satu kewajiban sebagai pengusaha itu adalah melaporkan LKPM, apalagi sekarang untuk LKPM ini pengawasannya sudah by system. Jadi kalau beberapa periode tertentu tidak melaporkan LKPM, itu bisa diberikan peringatan. Bahkan bukan saja diberikan peringatan, tapi jika tetap tidak mau melaporkan LKPM secara sistem ijin nya bisa dicabut,” ujar Deden.
Deden juga menyatakan bahwa para pelaku usaha masih menemui kendala teknis dalam menyampaikan laporan berkala mereka melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
“Ketika kami turun ke lapangan, ke perusahaan-perusahaan, banyak perusahaan yang mengalami kendala di OSS-nya, kita bantu. Kita bantu juga persoalan kaitan dengan bagaimana cara mengisi LKPM-nya,” sampai Deden.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Kerja Pembinaan Penanaman Modal, Endah Yuliati menyampaikan bahwa pelaporan LKPM Triwulan I dapat dilaksanakan dari tanggal 1-15 April 2026. Endah juga mengingatkan pelaku usaha untuk memastikan status pelaporan LKPM harus sampai disetujui.
“Pelaporan LKPM itu harus sudah sampai disetujui. Kalau misalkan ada perbaikan, atau hanya terkirim saja, itu berarti belum dianggap melaporkan LKPM. Nah itu nanti ada teguran. Sanksinya bisa berupa teguran, sampai dengan pencabutan,” ujar Endah.
Endah juga menambahkan informasi terkait Surat Edaran Bersama terkait implementasi KBLI 2025. “Setelah tanggal 18 Juni itu, akan diberlakukan KBLI yang baru. Kalau misalnya KBLI-nya sudah keluar sertifikat standarnya atau izinnya, itu tidak usah khawatir, masih berlaku dan mungkin ada konversi. Tapi kalau yang belum terbit izinnya atau sertifikat standarnya belum terverifikasi, mungkin setelah 18 Juni ini, harus menempuh dari awal lagi,” tambah Endah.
Dalam sesi yang berlangsung interaktif tersebut, para petugas memberikan panduan mengenai tata cara penyampaian LKPM Non UMK.
Salah satu peserta, Paula dari perwakilan PT. Siloam Motor mengaku sangat terbantu dengan adanya pelaksanaan Coaching LKPM tersebut. “Menurut saya untuk coaching hari ini sangat membantu, karena saya dari yang gak ngerti jadi sudah ada gambaran secara garis besarnya. Tinggal nanti mungkin untuk urusan OSS, minta tolong dibantu juga untuk bisa diadakan coaching seperti ini, supaya kedepannya lebih baik lagi,” ucap Paula.
Kegiatan Coaching Clinic LKPM ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi investasi Kota Bandung yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Bandung. (MinRN)