Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan, DPMPTSP Kota Bandung melaksanakan Coaching LKPM Semester I Tahun 2026

Tim Kerja Penanaman Modal

8 July 2026
10
OSS, Perizinan Berusaha, PBBR
Coaching Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Semester 1 Tahun 2026 Untuk UMK Kota Bandung

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung menyelenggarakan kegiatan Coaching Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Semester 1 Tahun 2026 Untuk UMK Kota Bandung, Rabu (08/07/26)

Kegiatan ini dilaksanakan secara luring yang bertempat di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik Kota Bandung. Kegiatan Coaching Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Semester 1 Tahun 2026 ini dihadiri sekitar 70 pelaku usaha kecil.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Koordinator Bidang Penanaman Modal, Deden Rusyana. Dalam sambutannya, Deden menyampaikan bahwa pelaku usaha yang melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal turut berkontribusi membantu pemerintah Kota Bandung dalam mengukur realisasi investasi, mengawasi, dan mengevaluasi pertumbuhan ekonomi Kota Bandung.

Turut hadir menyampaikan sambutan, Ketua Tim Pembinaan Penanaman Modal, Endah Yuliati. Dalam sambutannya, Endah menyampaikan harapannya untuk para pelaku usaha khususnya UMK untuk dapat melaporkan LKPM tepat waktu karna jika tidak melakukan pelaporan LKPM akan dikenakan sanksi.

“Diharapkan para pelaku usaha khususnya UMK untuk dapat melaporkan LKPM nya tepat waktu yang dijadwalkan dari tanggal 1-15 Juli 2026. Jika tidak melaporkan LKPM akan terkena sanksi peringatan. Bila 2 kali berturut-turut tidak melaporkan LKPM akan dikenakan sanksi peringatan, teguran tertulis pertama, kedua, ketiga, penghentian sementara hingga pencabutan” tutur Endah.

Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, terdapat penyampaian materi mengenai Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh Nurul Rachma Fadhyla sebagai Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama DPMPTSP Kota Bandung.

Melalui penyelenggaraan kegiatan Coaching Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Semester 1 Tahun 2026 Untuk UMK Kota Bandung, DPMPTSP Kota Bandung berharap pelaku usaha dapat semakin memahami dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara tepat waktu dan akurat.

DPMPTSP Kota Bandung terus berkomitmen memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha guna mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Bandung serta menghindari sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha bila tidak melakukan pelaporan LKPM.(MinRes)