Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung pada Rabu, 23 September 2026. Pemerintah Kota Bandung menggelar acara "Nikah Gratis dan Gebyar Pelayanan Publik" sebagai wujud nyata tali kasih kepada masyarakat. Kegiatan istimewa ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi ke-216 Kota Bandung dan Hari Jadi ke-4 Mal Pelayanan Publik Kota Bandung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Eric M. Atthauriq, dalam laporanya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar acara seremonial belaka. "Ini adalah wujud syukur dan kehadiran Pemerintah Kota Bandung di tengah-tengah masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa kebahagiaan membangun rumah tangga dapat dirasakan oleh seluruh warga tanpa terkecuali, sekaligus membantu masyarakat mewujudkan pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara hukum negara," ujar Eric.
Fasilitas Lengkap bagi Calon Pengantin
Sebanyak 10 pasangan calon pengantin yang terpilih tidak hanya dinikahkan secara gratis, tetapi juga dimanjakan dengan berbagai fasilitas yang merupakan kolaborasi lintas sektor. Mulai dari biaya pendaftaran nikah, rias dan busana pengantin, hantaran, venue dan dekorasi, dokumentasi pre-wedding dan pernikahan, konsumsi keluarga inti, dokumen kependudukan terbaru berupa KTP-el dan Kartu Keluarga berstatus menikah, hingga voucher hotel bintang untuk bulan madu. Tak berhenti sampai di situ, para pengantin juga mendapatkan bingkisan spesial berupa logam mulia 0,25 gram, perangkat alat sholat, serta kebutuhan penunjang lainnya.
Selain akad nikah bagi 10 pasangan tersebut, momen bahagia ini juga diisi dengan pencatatan perkawinan terhadap 5 pasangan pengantin lainnya. Langkah ini merupakan komitmen berkelanjutan pemerintah yang telah berjalan sejak 2025 untuk memberikan kepastian dan tertib administrasi kependudukan.
Penegasan Pentingnya Legalitas Pernikahan oleh Wali Kota Bandung
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam sambutannya menekankan bahwa di Kota Bandung, seluruh proses pernikahan harus mengikuti prosedur pencatatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pernikahan adalah sebuah ritual yang memiliki nilai sakral yang sangat tinggi. Pernikahan adalah sebuah pembentukan kelembagaan," tegas Muhammad Farhan.
Ia mengingatkan bahwa pernikahan tanpa dokumen resmi berisiko membuat pasangan tidak diakui oleh negara. "Tapi kalau sudah ada didokumentasikan, surat nikahnya clear, kartu keluarga langsung jadi, berarti NIK lengkap semuanya, maka ketika Insya Allah nanti diberi momongan, momongannya langsung mendapatkan akte kelahiran, langsung mendapatkan NIK juga. Nah, dengan demikian, hak awal dasar warga negara Indonesia terpenuhi secara administratif," lanjut Farhan.
Pada kesempatan tersebut, Farhan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam memberikan pelayanan dasar. "Tentu saja yang akan kita lancarkan adalah pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan perizinan semuanya harus lancar. Jadi ini merupakan penegasan komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk memberikan pelayanan dasar kepada warga negara Indonesia," tambahnya.
Gebyar Pelayanan Publik dan Berbagai Layanan On The Spot
Kemeriahan hari ini semakin lengkap dengan digelarnya Gebyar Pelayanan Publik. Pemerintah hadir untuk mendekatkan serta mempercepat akses layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui kehadiran berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal untuk memberikan pelayanan secara on the spot, diantaranya:
DPMPTSP Provinsi Jawa Barat: Layanan SAKICEUP BOSS (Sarana Kemudahan Izin Cepat untuk Pelaku Usaha, Beraksi On The Spot) serta fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kementerian Agama (Kemenag): Layanan Sertifikat Halal.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin): Layanan SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional).
Dinas Kesehatan (Dinkes): Layanan penerbitan SP-PIRT (Sertifikat Produksi-Pangan Industri Rumah Tangga).
BPOM: Layanan Izin Edar.
Kementerian Hukum (Kemenkum): Layanan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM): Layanan Surat Rekomendasi UKM.
Disdukcapil Kota Bandung: Layanan IKD (Identitas Kependudukan Digital) serta informasi kependudukan.
DPMPTSP Kota Bandung: Layanan andalan SAKEDAP (Sarana Anjungan Kemudahan Perizinan) untuk penerbitan NIB.
Bazar Meriah dan Lomba Foto Berhadiah
Sebagai pelengkap kemeriahan, acara ini juga dimeriahkan oleh bazar hasil kolaborasi dari empat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Perangkat Daerah di lingkup Jalan Cianjur. Tidak ketinggalan, diadakan pula lomba foto nikah gratis yang terbuka untuk umum dengan hadiah menarik, menjadikan perayaan hari jadi ini semakin semarak.
Optimalisasi Layanan dan Ruang Publik
Program nikah gratis dan pencatatan perkawinan ini sendiri merupakan agenda yang telah dilaksanakan sejak tahun 2025. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh keinginan kuat untuk mengoptimalkan fasilitas balai nikah yang dimiliki oleh Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, agar fungsi gedung pelayanan publik ini dapat dirasakan secara langsung dan nyata oleh masyarakat.
Lebih dari itu, momentum ini sekaligus menjadi sarana strategis bagi pemerintah untuk terus mensosialisasikan dan mempromosikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung agar semakin dekat, dikenal, dan dirasakan manfaatnya secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Bandung.(MinRN)