Berita
Sosialisasi mengenai Izin Penyelenggaraan Reklame
Rina Mariana Semua Bidang 1321
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non perizinan D2 DPMPTSP Kota Bandung,
Windhy Wuryaning Tyas, ST menjelaskan tata cara pengajuan Izin Reklame Permanen
yang saat ini dapat diajukan secara online melalui dpmptsp.bandung.go.id dan
juga aplikasi GAMPIL.
Analisis Pajak Reklame BPPD Kota Bandung,
Cecep Sutisna,S.Sos,M.Si memaparkan terkait Peraturan Walikota nomor 727 tahun
2018 tentang pajak reklame by tayang.
Beliau menyampaikan bahwa reklame identitas tidak dipungut pajak, lain halnya
dengan reklame yang sudah memiliki nilai dagang yang dikenakan pajak.
Hadir juga sebagai narasumber, Kabid
Ketentraman, Ketertiban Umum dan Dukungan Logistik SatpolPP Kota Bandung,
Taspen Effendi,SH.,M.Si, serta Kabid Penegak Produk Hukum Daerah SatpolPP Kota
Bandung, Idris Kuswandi,S.IP.,M.Si, menjelaskan mengenai proses penertiban
reklame.
Acara yang dihadiri oleh pelaku usaha yang
berkegiatan usaha di BEC tersebut diisi dengan simulasi pengajuan Izin
Penyelenggaraan Reklame dan diakhiri dengan tanya jawab. Kegiatan tersebut
diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dari para pengusaha atau
pelaku usaha di Kota Bandung terhadap aturan dan perundangan yang berlaku
terkait dengan perizinan.