Berita
Sosialisasi Perwal Kota Bandung No. 217 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame
Rina Mariana Semua Bidang 2354
Kamis, 5 Juli 2018, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung menggelar acara Sosialisasi Perwal Kota Bandung No. 217 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, bertempat di Hotel El Royale, Jl. Merdeka Bandung.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi B DRPD Kota Bandung, Hj. Nenden Sukaesih, SE, perwakilan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI, OPD teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, OPD teknis Pemerintah Kota Bandung, perwakilan bank pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan dari pengusaha reklame di kota Bandung, serta pengurus dan anggota IPRKB.
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan menghindari hal-hal diluar prosedur perizinan, maka terbentuklah Peraturan Walikota Bandung No. 217 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang merupakan turunan dari Perda No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Kami harapkan adanya kesepakatan komitmen bersama dalam penataan reklame, jadi jangan sampai Kota Bandung menjadi tidak cantik”, ujar Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Arief Syaifudin pada saat membuka acara.
Salah satu narasumber, Bapak Aan Andi Purnama, SE, anggota DPRD Kota Bandung Komisi B memaparkan background terbentuknya Perwal Kota Bandung No. 217 Tahun 2018. Ia berharap Bandung akan mempunyai sebuah estetika reklame yang indah dan juga terjadi peningkatan PAD.
“Inti dari penyelenggaraan reklame di kota Bandung saat ini adalah penataan”, ujar Agus Hidayat ST, Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Distaru. “Jadi bagaimana kita menciptakan reklame yang baik itu, maka aturan-aturan perlu dilakukan”, lanjutnya. Pada kesempatan itu, Agus memaparkan petunjuk penyelenggaraan reklame, yaitu mengenai pola penyebaran yang terdiri dari kawasan tematik, kawasan khusus, kawasan selektif dan kawasan umum. Beliau juga menjelaskan mengenai persyaratan-persyaratan reklame.
Teguh Dinurahayu, Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK memaparkan perihal Bank Garansi yang merupakan jaminan pembongkaran reklame.
Wid Sunarya, mewakili Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB) menyampaikan kendala yang dihadapi pengusaha reklame dan memberikan masukan terhadap penyelenggaraan reklame di kota Bandung.
Acara sosialisasi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam ini ditutup dengan sesi tanya jawab. Sosialisasi ini diharapkan bisa menggali potensi dan isu-isu strategis yang berpeluang meningkatkan iklim investasi yang berkepastian hukum terhadap perizinan yang diselenggarakan guna mewujudkan pembangunan kota yang unggul, tertib, nyaman dan sejahtera.