07 Aug 2018

DPMPTSP dalam Bandung Menjawab

Rina Mariana Semua Bidang 1751

Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung, Asep Saeful Gufron didampingi Kasubbag Data, Informasi dan Evaluasi, Hadi Surachman menghadiri Bandung Menjawab pada hari Selasa, 7 Agustus 2018, bertempat di Ruang Media Balai Kota Bandung.


Berdasarkan Perda No. 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung, BPPT berubah menjadi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).


Pelayanan DPMPTSP sudah dilakukan secara online. “Kita sudah ada 3 transformasi  kaitan mengenai penyempurnaan online itu sendiri”, ujar Asep. Pada tahun 2011 sampai 2015, DPMPTSP menggunakan sistem BOSS (Bandung One Stop Service). Kemudian pada tahun 2015 diluncurkan Hay.U Bandung, yaitu pelayanan perizinan online melalui website. Lalu disempurnakan lagi dengan GAMPIL (Gadget Mobile Aplication for License) yaitu pelayanan perizinan melalui android.


“DPMPTSP sudah mendapat pengakuan dari KPK, ditunjuk sebagai role model kabupaten/kota se-Indonesia untuk dijadikan contoh kaitan aplikasi yang diterapkan di DPMPTSP”, lanjut Asep. Selain itu, DPMPTSP Kota Bandung juga mendapatkan penghargaan dari KemenpanRB tentang role model pelayanan perizinan di DPMPTSP.


Asep menjelaskan bahwa kemudahan dalam pelayanan perizinan ini tentunya sebagai dasar utama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Masih banyak masyarakat yang belum memahami  tentang sistem yang kita bangun, tentunya kami akan melakukan optimalisasi sosialisasi kepada masyarakat Kota Bandung tentang arti pentingnya memanfaatkan pelayanan perizinan secara online”.


DPMPTSP mengelola sebanyak 53 izin, terdiri dari 7 izin yang beretribusi dan 2 izin yang berkontribusi terhadap pajak. DPMPTSP saat ini sedang dalam proses pembahasan kaitan untuk pelimpahan kewenangan izin kesehatan. “Izin kesehatan dari Dinas Kesehatan itu nanti akan dilimpahkan sebanyak 67 jenis izin. Jadi total izin yang diterapkan di DPMPTSP ada sekitar 120 izin”, ujar Asep.


Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 tahun 2017, DPMPTSP memiliki kewenangan menyelenggarakan perizinan secara administratif. ”Adapun kaitan yang bersifat teknis, itu ada di ranah perangkat daerah teknis yang ada di Pemerintah Kota Bandung”, jelas Asep.