Standar Biaya Pelayanan

Detail Page

Standar Biaya Pelayanan

Atykus2017   2023-05-28 23:30:42  30626 

Standar Biaya Retribusi Pelayanan Perizinan

Jenis Pelayanan Perizinan yang dikenakan Retribusi terdiri dari:

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)
  3. Izin Usaha Angkutan (IUA)

Tata Cara Perhitungan Retribusi, dengan Ketentuan sebagai Berikut:

1 Izin Mendirikan Bangunan

Tata cara perhitungan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai berikut:
a Biaya Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, terdiri dari:
b Biaya Administrasi IMB sebesar Rp. 90.000,-
c Biaya Penyediaan Formulir sebesar Rp. 5.000,-

Untuk pelayanan izin lain selain yang disebutkan diatas, tidak dikenakan Retribusi.