Permohonan Informasi Publik dan Pengajuan Keberatan

Detail Page

Permohonan Informasi Publik dan Pengajuan Keberatan

Atykus   2024-11-21 14:19:30  6440 

DPMPTSP Kota Bandung sebagai salah satu lembaga pelayanan publik memiliki tugas memberikan informasi publik yang merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Informasi publik merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan perizinan , sehingga peran serta masyarakat dalam pelayanan publik terutama pelayanan perizinan dapat diwujudkan.

Dalam rangka memberikan hak-hak publik akan informasi publik, DPMPTSP menyediakan layanan layanan permintaan informasi publik. Untuk memperoleh informasi publik di DPMPTSP Kota Bandung dapat dilakukan melalui permintaan informasi publik secara online di sini atau dengan cara mendownload formulir permintaan informasi publik di sini

Permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan dapat disampaikan langsung melalui email ke dpmptsp@bandung.go.id atau langsung ke kantor DPMPTSP Kota Bandung di Jl. Cianjur No. 34 (informasi kontak kami klik disini)

Hal lain yang terkait dengan informasi publik disajikan informasi sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Download
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Download
Form Permintaan Informasi Publik Download