Profil PPID DPMPTSP Kota Bandung

Detail Page

Profil PPID DPMPTSP Kota Bandung

Super Admin   2024-11-21 13:30:40  6419 

Pemerintah dan badan publik mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Mengingat informasi sebagai hak dasar manusia, pemerintah harus membuka layanan dan akses informasi bagi masyarakat yang ingin memperolehnya.Kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan informasi bagi masyarakat tertuang dengan jelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut mengatur dengan spesifik tentang kewajiban-kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi publik sesuai dengan klasifikasinya. Diantaranya, informasi berkala, informasi serta merta,  dan informasi setiap saat.. UU KIP membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dengan hak-haknya. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih terbuka karena informasi publik dapat diakses sesuai ketentuang UU.

Era keterbukaan informasi sebagai tanda positif terhadap kemajuan bangsa. Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya berkewajiban menyediakan layanan informasi bagi seluruh warga Negara.  Badan publik juga berkewajiban mengumumkan informasi yang sifatnya serta merta, reguler dan berkala. Akan tetapi, sesuai dengan amanat UU KIP tersebut, tidak semua informasi dapat diakses oleh publik, mengingat terdapat macam-macam informasi yang menjadi rahasia negara atau jika informasi dimaksud mengandung pengaruh tidak baik bagi negara, maka hal tersebut tidak boleh diakses oleh masyarakat umum karena dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sebagai bagian sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik . PPID Pembantu dibentuk sesuai  Peraturan Wali Kota Nomor 1340 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 480/Kep.021-Diskominfo/2018 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung  dan diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Nomor 800/834-DPMPTSP Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung.

Pelayanan informasi publik di DPMPTSP Kota Bandung diselenggarakan dengan mengedepankan asas Keterbukaan Informasi Publik, bahwa:

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
  2. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  3. Informasi Publik yang dikecualikan merupakan informasi publik yang tidak bisa diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH, PPID Pembantu bertugas: 

a. membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya; 

b. menyampaikan informasi dan dokumentasi  kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau  sesuai kebutuhan; 

c. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; 

d. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

e. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri/Perangkat Daerah  dilingkungan Pemerintahan Daerah masing-masing menjadi bahan informasi  publik; dan

f. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengankebutuhan.

JENIS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Formulir Permohonan Informasi Publik 

Hak Pemohon Informasi Publik:

  1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik:

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendirii maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Formulir Pernyataan Keberatan Informasi PPID 


Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa

Kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPMPTSP Kota Bandung

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung yakni melalui permohonan secara tertulis dengan langkah-langkah sebagai berikut :

·          Pemohon menyampaikan surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi melalui musyawarah mufakat kepada PPID Pembantu DPMPTSP Kota Bandung;

·          Membawa bukti surat permohonan informasi kepada DPMPTSP Kota Bandung dan tanda terimanya;

·          Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari DPMPTSP Kota Bandung beserta tanda terimanya (jika ada)/ atau diabaikannya permohonan informasi;

·          Membawa bukti pengajuan keberatan kepada DPMPTSP Kota Bandung dan tanda terimanya;

·          Membawa bukti jawaban keberatan dari DPMPTSP Kota Bandung beserta tanda terimanya (jika ada);

·          Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa).

Mediasi penyelesaian sengketa informasi dilaksanakan secara musyawarah mufakat dengan dipimpin oleh PPID Utama, apabila dalam pelaksanaan musyawarah tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian sengketa informasi dilaksanakan melalui Komisi Informasi.



Struktur PPID Pembantu DPMPTSP Kota Bandung




JAM PELAYANAN INFORMASI :

Biaya Salinan Informasi

Salinan informasi berupa file digital dan tidak dikenakan biaya

Jam Pelayanan Informasi:


Senin s/d Kamis : 09.00 - 15.00 WIB 

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB 


Jum'at : 09.00 - 15.00 WIB 

Istirahat : 11.30 - 13.00 WIB


Standar Waktu Pelayanan PPID :



Kontak PPID Pembantu DPMPTSP Kota Bandung 

Gedung DPMPTSP Kota Bandung

Jl. Cianjur No. 34 Kota Bandung  40271 Jawa Barat

Telp : (022) 7217478, (022) 7217587

email: dpmptsp[at]bandung.go.id