17 May 2018

Rapat Teknis mengenai Dokumen Lingkungan

Rina Mariana Semua Bidang 957

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan C, Anhar Hadian memimpin rapat teknis mengenai dokumen lingkungan pada hari Kamis, 17 Mei 2018 bertempat di ruang rapat Moh. Toha DPMPTSP Kota Bandung.
Hadir diantaranya perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung. Rapat tersebut membahas terkait dokumen lingkungan yang menjadi salah satu persyaratan dalam beberapa izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP.

Dokumen lingkungan ada 3 jenis, yaitu SPPL, UKL/UPL dan AMDAL. AMDAL diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Sedangkan untuk SPPL dan  UKL/UPL mengacu kepada Peraturan Walikota Bandung Nomor 488 tahun 2013. “Untuk UKL/UPL dan SPPL  ditentukan oleh luas lahan, luas total bangunan, tinggi bangunan dan jenis kegiatan”, ujar Agus Erawan, Kasie Kajian Lingkungan DLHK Bandung.


Lebih lanjut Agus juga menjelaskan bahwa proses AMDAL meliputi public notice, public hearing, kerangka acuan, ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) dan terakhir adalah Izin Lingkungan.

Terhitung September 2015, jenis kegiatan yang memiliki dokumen lingkungan berupa UKL/UPL dan AMDAL, wajib mengajukan Izin Lingkungan. Sedangkan untuk dokumen lingkungan yang terbit sebelumnya disetarakan dengan Izin Lingkungan.