Berita
Rapat Teknis mengenai Dokumen Lingkungan
Rina Mariana Semua Bidang 1362
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan C, Anhar Hadian memimpin rapat teknis
mengenai dokumen lingkungan pada hari Kamis, 17 Mei 2018 bertempat di
ruang rapat Moh. Toha DPMPTSP Kota Bandung.
Hadir
diantaranya perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)
Kota Bandung. Rapat tersebut membahas terkait dokumen lingkungan yang
menjadi salah satu persyaratan dalam beberapa izin yang diterbitkan oleh
DPMPTSP.
Dokumen lingkungan ada 3 jenis, yaitu
SPPL, UKL/UPL dan AMDAL. AMDAL diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Sedangkan untuk SPPL dan UKL/UPL mengacu kepada Peraturan Walikota
Bandung Nomor 488 tahun 2013. “Untuk UKL/UPL dan SPPL ditentukan oleh
luas lahan, luas total bangunan, tinggi bangunan dan jenis kegiatan”,
ujar Agus Erawan, Kasie Kajian Lingkungan DLHK Bandung.
Lebih
lanjut Agus juga menjelaskan bahwa proses AMDAL meliputi public notice,
public hearing, kerangka acuan, ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), RKL
(Rencana Pengelolaan Lingkungan), RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
dan terakhir adalah Izin Lingkungan.
Terhitung
September 2015, jenis kegiatan yang memiliki dokumen lingkungan berupa
UKL/UPL dan AMDAL, wajib mengajukan Izin Lingkungan. Sedangkan untuk
dokumen lingkungan yang terbit sebelumnya disetarakan dengan Izin
Lingkungan.