23 Feb 2021

Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP No.6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Rina Mariana Semua Bidang 1965

Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin dan jajaran mengikuti sosialisasi dan tindak lanjut PP No.6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, terkait kesiapan OSS, Selasa (23/02/21).

Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.

Tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha dan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dilakukan oleh Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Perubahan mendasar pasca terbitnya UU No.11/2020 yakni perubahan pelayanan dari yang berbasis izin menjadi pelayanan berbasis risiko, yang terbagi menjadi 3 risiko yaitu risiko rendah, risiko menengah yang terbagi menjadi 2 yakni risiko menengah rendah dan menengah tinggiserta risiko tinggi.