Berita
Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Tata Cara Pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha Non UMK di Kota Bandung
Rina Mariana Semua Bidang 1090
DPMPTSP Kota Bandung menyelenggarakan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Tata Cara Pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha Non UMK di Kota Bandung, Rabu (04/10/2023).
Acara dihadiri oleh 120 pelaku usaha non UMK di Kota Bandung dan dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung, Anton Sugiana. Dalam sambutannya Anton menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan terkait dengan pemenuhan persyaratan dasar pada perizinan berusaha berbasis risiko.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan akan memberikan wawasan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran perusahaan tentang kewajibannya untuk memenuhi persyaratan dasar dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),” jelas Anton.
Pemateri pertama, Taufiq, ST, MT,. M.Eng, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Pembiayaan Pembangunan Bappelitbang Kota Bandung menjelaskan bahwa beban pembangunan akan menjadi sangat berat bagi Pemerintah Daerah manakala tidak ada dukungan dari sumber-sumber pendanaan lain, sehingga disusun strategi perluasan sinergi dan kerjasama antara stakeholder (pentahelix) dalam mengakselerasi pencapaian sasaran pembangunan melalui pembiayaan TJSL yang bersifat tematik, kolaboratif dan berorientasi penyelesaian masalah strategis.
Pemateri kedua, yaitu Iqbal Maulana, SE, Tenaga Pendamping Fasilitasi Penanaman Modal menjelaskan terkait pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal). Periode pelaporan LKPM non UMK disampaikan setiap 3 bulan sekali (per Triwulan) dalam satu tahun, yang terbagi atas tahap konstruksi/persiapan dan operasional/komersial/produksi.
Pemateri ketiga adalah Fatwa Puja, ST., Kepala Seksi Teknik Bangunan Gedung pada Diciptabintar Kota Bandung. Beliau memaparkan terkait alur dan persyaratan PBG yang terdiri dari dokumen administrasi, KRK dan hasil ukur, OSS untuk bangunan usaha, dokumen teknis (AR, STR dan MEP) serta dokumen lainnya (dokumen lingkungan, andalalin, dan lainnya).
Pemateri keempat yaitu Irfan Febianto Chondro Kusumo, ST, Kepala Seksi Kelaikan Bangunan Gedung pada Diciptabintar Kota Bandung memaparkan terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. SLF merupakan bentuk kontrol terhadap pembangunan di lapangan, idealnya sebelum bangunan beroperasional. Dalam UU Ciptakarya, diwajibkan setiap bangunan gedung memiliki SLF. SLF diajukan secara online melalui SIMBG.