19 Nov 2020

Sosialisasi Sinergitas antara DPMPTSP Kota Bandung dengan Unsur Kewilayahan dalam rangka Pengawasan Penanaman Modal

Rina Mariana Semua Bidang 618

DPMPTSP Kota Bandung menggelar Sosialisasi Sinergitas Antara DPMPTSP Kota Bandung dengan Unsur Kewilayahan dalam rangka Pengawasan Penanaman Modal, bertempat di Hotel Grandia, Kamis (19/11/20).

Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam hal penanaman modal, selain di Bidang Penanaman Modal, ada kewajiban di Bidang Advokasi yang mengurusi pengawasan dan pengendalian, baik itu terhadap perizinan yang sudah diterbitkan ataupun aktivitas yang berkaitan masyarakat, khususnya kegiatan berusaha. “Ada juga secara rutin survey ke lapangan memonitor realisasi dari perizinan yang sudah kami keluarkan,” jelas Ronny.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, Peraturan Kepala BKPM dan Peraturan Daerah, terdapat fungsi pengendalian penanaman modal, yang cakupannya adalah kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal.

Dalam pelaksanaan pengawasan penanaman modal tentunya DPMPTSP Kota Bandung tidak dapat berdiri sendiri, sehingga membutuhkan peran serta unsur kewilayahan (dalam hal ini kecamatan), dimana tentunya aparat kewilayahan mempunyai tugas dan fungsi yang salah satunya adalah mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber, Prof. DR. Asep Warlan SH. MH dan Plh. Direktur Wilayah III BKPM RI, Abdul Qodir S.Sos.

Diharapkan kegiatan Sosialisasi Sinergitas antara DPMPTSP Kota Bandung dengan Unsur Kewilayahan dalam rangka Pengawasan Penanaman Modal dapat terimplementasi simultan dan berkelanjutan sehingga dapat memberikan informasi, pengetahuan, dan cara pandang atas pelaksanaan suatu kegiatan penanaman modal demi terwujudnya capaian sebagaimana yang tertuang dalam visi Kota Bandung yaitu unggul, nyaman, sejahtera dan agamis.