27 Aug 2018

Sosialisasi TDUM dan TDUK dalam kegiatan Pembinaan Manajemen Usaha Bagi 100 KK Warga Binaan di Lokasi P2WKSS Kelurahan Cibaduyut

Rina Mariana Semua Bidang 801


DPMPTSP Kota Bandung menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Pembinaan Manajemen Usaha Bagi 100 KK Warga Binaan di Lokasi P2WKSS Kelurahan Cibaduyut Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung, Senin (27/08/18). Bertempat di ruang serbaguna kantor Kelurahan Cibaduyut, kegiatan dihadiri oleh warga binaan penerima manfaat P2WKSS RW 03 Kelurahan Cibaduyut Kota Bandung.


Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan B1, Dede Didin Jadidin SE.,MAP memaparkan tentang Tanda Data Usaha Mikro (TDUM) dan Tanda Daftar Usaha Kecil (TDUK) serta tata cara pendaftaran pengajuannya. “Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan dan pengembangan usaha yang seluas-luasnya”, ujar Didin. Didin menjelaskan bahwa kriteria usaha mikro itu adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan, sedangkan usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah sampai paling banyak 500 juta rupiah.


Pemerintah Kota Bandung sampai saat ini menerbitkan TDUM dan TDUK. Adapun persyaratan untuk mengajukan TDUM dan TDUK adalah melampirkan scan KTP Kota Bandung milik pelaku usaha, scan Kartu Keluarga Kota Bandung milik pelaku usaha, photo lokasi kegiatan usaha, surat pemberitahuan kegiatan usaha diketahui oleh Ketua RW dan Ketua RT, scan NPWP dan acan bukti lapor SPT 1 tahun terakhir.


TDUM dan TDUK didaftarkan secara online melalui website dpmptsp.bandung.go.id atau melalui aplikasi berbasis android, GAMPIL. Masa berlaku TDUM dan TDUK adalah 1 tahun, kemudian harus di registrasi ulang.