Berita
06 Jun 2017
Surat Edaran Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal Di Kota Bandung
Hadi Surachman SE Semua Bidang 6484
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor : 17 tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Perusahaan yang telah memperoleh perizinan penanaman modal di Kota Bandung, wajib membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) persemester secara berkala (Januari s/d Juni dan Juli s/d Desember tahun berjalan) dan disampaikan secara langsung kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung dengan menggunakan formulir Laporan Kegiatan Penanaman Modal.
Download Format Laporan klik disini