Hubungi Kami
pengaduan
Nama | : | Luthfi Fauzan |
Alamat | : | Jl Paledang No 169 RT 03/02 |
Kecamatan | : | Andir |
Kelurahan / Desa | : | Cempaka |
: | luthxxxxxx | |
Telepon | : | 082240xxxxxx |
Isi | : | Kepada Yth DPMPTSP Kota Bandung, dengan ini kami sampaikan bahwa kami tidak bisa masuk ke akun kami untuk memproses perijinan papan reklame, dengan NIK : 3277014205650015, an : Tan Yan Nio, dikarenakan nomor telepon yang dimasukkan salah. untuk itu mohon ada jawaban dari DPMPTSP selaku instansi yang terkait dengan permasalahan ini. atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih |
Tanggal | : | 2022-06-21 16:01:27 |
Jawaban
Yth. Bapak Luthfi Fauzan
Selamat siang, silahkan ajukan surat permohonan reset akun DPMPTSP yang ditandatangani di atas materai 10000 yang bisa diunduh pada bit.ly/formDPMPTSP pilih no 6 (jika dikuasakan pilih surat permohonan yang dikuasakan) dengan melampirkan surat kuasa (dituliskan permohonan reset akun DPMPTSP) tandatangani kembali di atas materai 10000 serta scan/foto dari KTP asli (KTP pemberi dan penerima kuasa). Surat permohonan beserta kelengkapannya bisa dikirimkan ke email dpmptspbdgkota@gmail.com. Demikian kami sampaikan, terimakasih.
Hormat Kami,
DPMPTSP Kota Bandung
Saluran Informasi dan Pengaduan
- Loket Informasi dan Pengaduan
Jl Cianjur 34 Bandung
- Call Center
0811 - 2075 - 999
0811 - 2079 - 555
- Website
Pengaduan
- Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
LAPOR
@dpmptsp_bdg
0811 - 2075 - 999
dpmptsp@bandung.go.id
- Pejabat Penanggung Jawab