pengaduan

Nama : Luthfi Fauzan
Alamat : Jl Paledang No 169 RT 03/02
Kecamatan : Andir
Kelurahan / Desa : Cempaka
Email : luthxxxxxx
Telepon : 082240xxxxxx
Isi : Kepada Yth DPMPTSP Kota Bandung, dengan ini kami sampaikan bahwa kami tidak bisa masuk ke akun kami untuk memproses perijinan papan reklame, dengan NIK : 3277014205650015, an : Tan Yan Nio, dikarenakan nomor telepon yang dimasukkan salah. untuk itu mohon ada jawaban dari DPMPTSP selaku instansi yang terkait dengan permasalahan ini. atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
Tanggal : 2022-06-21 16:01:27

Jawaban

Yth. Bapak Luthfi Fauzan

Selamat siang, silahkan ajukan surat permohonan reset akun DPMPTSP yang ditandatangani di atas materai 10000 yang bisa diunduh pada bit.ly/formDPMPTSP pilih no 6 (jika dikuasakan pilih surat permohonan yang dikuasakan) dengan melampirkan surat kuasa (dituliskan permohonan reset akun DPMPTSP) tandatangani kembali di atas materai 10000 serta scan/foto dari KTP asli (KTP pemberi dan penerima kuasa). Surat permohonan beserta kelengkapannya bisa dikirimkan ke email dpmptspbdgkota@gmail.com. Demikian kami sampaikan, terimakasih.

Hormat Kami,
DPMPTSP Kota Bandung

Saluran Informasi dan Pengaduan


  • Loket Informasi dan Pengaduan

Jl Cianjur 34 Bandung

  • Call Center

0811 - 2075 - 999


0811 - 2079 - 555

  • Website

Pengaduan

  • Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

LAPOR

  • Twitter

@dpmptsp_bdg

  • Whatsapp

0811 - 2075 - 999


  • E-mail

dpmptsp@bandung.go.id

  • Pejabat Penanggung Jawab

Hadi Surachman