informasi

Nama : Yuki Anggara
Alamat : Arcamanik Endah
Kecamatan : Arcamanik
Kelurahan / Desa : Sukamiskin
Email : Yukixxxxxx
Telepon : 089633xxxxxx
Isi : Salam Sejahtera Bpk/Ibu, Mengenai Neon Box. Apalah neon box dikenakan pajak dengan spesifikasi: 1. berukuran 80cm x 240cm 2. terletak di dinding rumah setinggi 4M. (Tanpa mencuat ke jalan) 3. Berlokasi di pinggir jalan, terlihat dr 1 sisi, 4 meter dr bahu jalan atau 8 meter dari pinggir jalan 4.neon box berisi logo usaha, nama, nomor telepon dan jenis usaha (tanpa ada iklan seperti reklame di jalan) Mohon bantuannya, Terimakasih
Tanggal : 2022-07-13 11:30:22

Jawaban

Yth. Bapak/Ibu Yuki Anggara

Selamat siang untuk permohonan yang bapak tanyakan Dikenakan pajak silahkan didaftarkan secara online melalu website dpmptsp.bandung.go.id untuk syarat bisa dilihat diwebsite dimenu syarat Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen di Halaman (Persil) dan di Bangunan. Demikian kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
DPMPTSP Kota Bandung

Saluran Informasi dan Pengaduan


  • Loket Informasi dan Pengaduan

Jl Cianjur 34 Bandung

  • Call Center

0811 - 2075 - 999


0811 - 2079 - 555

  • Website

Pengaduan

  • Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

LAPOR

  • Twitter

@dpmptsp_bdg

  • Whatsapp

0811 - 2075 - 999


  • E-mail

dpmptsp@bandung.go.id

  • Pejabat Penanggung Jawab

Hadi Surachman